Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Resmi Berstatus PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Direktur PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta remsi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Yang menarik, putusan PKPU terhadap Franky Tjahyadikarta bukan berasal dari permohonan dua perusahaan yang sebelumnya telah mengajukan gugatan PKPU terhadapnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.