Berita Bisnis

Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Resmi Berstatus PKPU

Jumat, 29 Oktober 2021 | 20:31 WIB
Bos Bukit Uluwatu (BUVA) Franky Tjahyadikarta Resmi Berstatus PKPU

ILUSTRASI. Presdir BUVA Franky Tjahyadikarta sebelumnya telah digugat PKPU oleh dua perusahaan.. (Kontan/Panji Indra)

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Direktur PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta remsi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Yang menarik, putusan PKPU terhadap Franky Tjahyadikarta bukan berasal dari permohonan dua perusahaan yang sebelumnya telah mengajukan gugatan PKPU terhadapnya. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru