Bos SNP Finance beri jaminan pribadi dalam PKPU

Selasa, 23 Oktober 2018 | 06:50 WIB
Bos SNP Finance beri jaminan pribadi dalam PKPU
[]
Reporter: Sumber: Harian KONTAN | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance berupaya menyelesaikan utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satunya dengan menawarkan revisi proposal perdamaian, di mana bos Sunprima Leo Chanda memberikan jaminan pribadi atau personal guarantee atas tagihan itu (Harian KONTAN,  19 Oktober 2018).

Sekretaris SNP Finance Ongko Purbo Dasuha mengatakan,  Leo Chandra memberikan jaminan pribadi berupa seluruh harta yang dimilikinya, untuk menggantikan semua utang kepada kreditur.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

ELSA Ajukan Letter of Intent ke PHE: Cek Proyeksi Kinerja dan Pandangan Analis
| Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:27 WIB

ELSA Ajukan Letter of Intent ke PHE: Cek Proyeksi Kinerja dan Pandangan Analis

Hingga kuartal III-2026, pendapatan ELSA tumbuh 15,8% YoY menjadi Rp 12,13 triliun dan laba bersih melesat 29,4% YoY menjadi Rp 681,55 miliar.

Niramas Ekspor Perdana Jeli ke Kawasan Karibia
| Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Niramas Ekspor Perdana Jeli ke Kawasan Karibia

PT Niramas Utama Tbk (JELI), produsen makanan dan minuman bermerek Inaco yakin kinerja perusahaan membaik di semester II-2026. 

ADHI Meraih Kontrak Baru Rp 9,4 Triliun Sampai Kuartal III 2026
| Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:24 WIB

ADHI Meraih Kontrak Baru Rp 9,4 Triliun Sampai Kuartal III 2026

PT Adhi Karya Tbk (ADHI) membukukan kontrak baru senilai Rp 9,4 triliun hingga akhir kuartal III-2026.

Harga Nikel Tertekan Oversupply, ini Prospek dan Emiten yang Berpotensi Tahan Banting
| Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Harga Nikel Tertekan Oversupply, ini Prospek dan Emiten yang Berpotensi Tahan Banting

Tekanan industri turut membayangi lewat lonjakan stok nikel di China dan pelonggaran RKAB. Kondisi tersebut memicu banjir pasokan nikel nasional.

Laba IMPC Tumbuh 37,5% hingga Kuartal III-2026, Simak Prospek dan Target Sahamnya
| Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:07 WIB

Laba IMPC Tumbuh 37,5% hingga Kuartal III-2026, Simak Prospek dan Target Sahamnya

Perbaikan posisi keuangan IMPC tercermin dari penurunan rasio utang terhadap EBITDA menjadi 0,5 kali.

Kinerja AUTO Ditopang Manufaktur di Kuartal III-2026
| Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:03 WIB

Kinerja AUTO Ditopang Manufaktur di Kuartal III-2026

PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) mencatatkan pertumbuhan pendapatan sebesar 15% secara tahunan di akhir kuartal III-2026.

Volatilitas Saham BRIS: Asing Jual-Beli, Analis Kompak Beri Saran Wait and See
| Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Volatilitas Saham BRIS: Asing Jual-Beli, Analis Kompak Beri Saran Wait and See

Langkah BRIS menggelar rights issue di tengah kondisi pasar yang tertekan membuat investor menyikapinya lebih berhati-hati.

The Fed Tahan Suku Bunga, Technical Rebound IHSG Bisa Berlanjut
| Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:51 WIB

The Fed Tahan Suku Bunga, Technical Rebound IHSG Bisa Berlanjut

Penguatan IHSG mengindikasikan technical rebound setelah indeks beberapa kali mendapat respons beli di area support.

JSMR Menjadi Big Caps Paling Moncer, Harga sahamnya Naik 22,55% dalam Sepekan
| Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:50 WIB

JSMR Menjadi Big Caps Paling Moncer, Harga sahamnya Naik 22,55% dalam Sepekan

Sentimen pendorong kinerja JSMR ke depan adalah penyesuaian tarif tol, pertumbuhan trafik, valuasi murah, divestasi aset tol, dan buyback saham.

Pelanggar ODOL Bisa Didenda Rp 5 Miliar
| Kamis, 29 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Pelanggar ODOL Bisa Didenda Rp 5 Miliar

Usulan sanksi bagi pelanggaran ODOL mencakup denda administratif mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, serta ancaman pidana penjara

INDEKS BERITA

Terpopuler