KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) sapu jagat (omnibus law) sektor kesehatan. Salah satu poin yang disorot adalah posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan beralih ke bawah Kementerian Kesehatan (Kemkes).
Kemkes mengklaim bahwa pergeseran posisi BPJS Kesehatan itu dilakukan demi memperkuat peran BPJS dalam memberikan solusi atas masalah pembiayaan kesehatan masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan