KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mengalami kesulitan keuangan. Hingga Juni 2019, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit sebesar Rp 7 triliun.
Bahkan, BPJS Kesehatan sampai kesulitan membayar tagihan dari rumahsakit. Walhasil, badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan itu mesti menanggung denda 1% dari setiap keterlambatan pembayaran klaim.
Nyatanya, meski BPJS Kesehatan mengklaim sulit membayar tagihan, program jaminan kesehatan nasional (JKN) masih menjadi daya tarik bagi emiten rumahsakit.
Ini terlihat dari ekspansi yang digelar sejumlah emiten rumahsakit.
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) misalnya, menambah rumahsakit lewat akuisisi. Dua diantaranya RS Bina Husada di Cibinong dan RS Mutiara Hati di Subang.
RS Mutiara Hati yang diakuisisi MIKA belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, MIKA mengakuisisi rumahsakit tersebut karena melihat lokasi rumahsakit yang sangat cocok untuk pasien BPJS. Sehingga ke depannya akan segera digunakan untuk pasien BPJS.
Baca Juga: Industri kesehatan makin menarik, Mitra Keluarga (MIKA) gesit akuisisi rumahsakit
Bangun rumahsakit baru