BPJS Kesehatan: Jika Dirata-rata Defisit Sebesar Rp 10.341 Per Peserta

Rabu, 29 Mei 2019 | 09:33 WIB
BPJS Kesehatan: Jika Dirata-rata Defisit Sebesar Rp 10.341 Per Peserta
[]
Reporter: Fahriyadi, Vendi Yhulia Susanto | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Awal pekan ini, BPKP memperkirakan defisit yang membebani BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp 3,7 triliun.

“Pada prinsipnya, kami siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Kecuali untuk hal-hal tertentu yang harus dibicarakan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.

Ia menambahkan, seandainya tingkat kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan di semua segmen mencapai 100% sekali pun, defisit keuangan akan tetap terjadi. “Kecuali jika pemerintah melakukan intervensi,” tutur dia.

BPJS Kesehatan mencatat pada tahun 2018 premi peserta rata-rata per orang per bulan sebesar Rp 36.167. Sementara biaya per orang per bulan yang dikeluarkan sebanyak Rp 46.508. Artinya terjadi defisit sebesar Rp 10.341 per orang.

Fachmi mengatakan, besarnya biaya pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan disebabkan antara lain profil morbiditas penduduk yang banyak menderita penyakit kronis yang tergolong katastropik, atau penyakit yang berasal dari gaya hidup tidak sehat.

Itu menandakan, masyarakat belum optimal dalam menjaga pola hidup sehat. Penyakit yang tergolong dalam kategori katastropik seperti penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, thalassaema, cirrhosis hepatis, leukimia, dan haemophilia.

Akibatnya, biaya pelayanan kesehatan untuk penyakit yang tergolong katastropik mencapai sebesar 21,66 % dari total biaya pelayan kesehatan. BPJS Kesehatan menyebut selama 2018 nilainya mencapai Rp 20,4 triliun dari Rp 94,2 triliun total biaya.

Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Watch mengatakan, masalah defisit BPJS Kesehatan dipastikan bakal terus berulang bila pemerintah tak juga menaikkan nilai premi peserta. "Berbagai bauran yang dibuat bagus untuk dilaksanakan, tapi tak efektif selama premi tak naik dan piutang premi tak ditagih oleh manajemen BPJS Kesehatan untuk tambal defisit," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Ancaman kredit Macet Membatasi Keberanian Leasing Beri DP Ringan
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:55 WIB

Ancaman kredit Macet Membatasi Keberanian Leasing Beri DP Ringan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan deregulasi sejumlah aturan di bidang multifinance.    

Ancaman kredit Macet Membatasi Keberanian Leasing Beri DP Ringan
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:55 WIB

Ancaman kredit Macet Membatasi Keberanian Leasing Beri DP Ringan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan deregulasi sejumlah aturan di bidang multifinance.    

Dugaan Kartel, KPPU Sebut Fintech Lending Kompak Atur Bunga
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:35 WIB

Dugaan Kartel, KPPU Sebut Fintech Lending Kompak Atur Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman fintech lending.

Dugaan Kartel, KPPU Sebut Fintech Lending Kompak Atur Bunga
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:35 WIB

Dugaan Kartel, KPPU Sebut Fintech Lending Kompak Atur Bunga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman fintech lending.

Mayoritas BPD di Pulau Jawa Membukukan Kenaikan Laba Bersih
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:25 WIB

Mayoritas BPD di Pulau Jawa Membukukan Kenaikan Laba Bersih

 Dari total enam bank daerah di Pulau Jawa, lima di antaranya membukukan kenaikan laba bersih selama semester I tahun ini.

Mayoritas BPD di Pulau Jawa Membukukan Kenaikan Laba Bersih
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:25 WIB

Mayoritas BPD di Pulau Jawa Membukukan Kenaikan Laba Bersih

 Dari total enam bank daerah di Pulau Jawa, lima di antaranya membukukan kenaikan laba bersih selama semester I tahun ini.

Biaya Dana Tinggi, Bunga Kredit Belum Bisa Turun
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Biaya Dana Tinggi, Bunga Kredit Belum Bisa Turun

Suku bunga dasar kredit perbankan masih naik mencapai posisi 9,23% per Mei 2025 dari posisi akhir tahun lalu sebesar 9,18%

Biaya Dana Tinggi, Bunga Kredit Belum Bisa Turun
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Biaya Dana Tinggi, Bunga Kredit Belum Bisa Turun

Suku bunga dasar kredit perbankan masih naik mencapai posisi 9,23% per Mei 2025 dari posisi akhir tahun lalu sebesar 9,18%

Merdeka Copper Gold (MDKA) Menggenjot Produksi Nikel
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 03:20 WIB

Merdeka Copper Gold (MDKA) Menggenjot Produksi Nikel

MDKA memacu produksi nikel dalam bentuk mixed hydroxide precipitate (MHP) melalui sejumlah smelter nikel barunya.

Menata Ulang Administrasi Pajak Digital
| Jumat, 15 Agustus 2025 | 03:18 WIB

Menata Ulang Administrasi Pajak Digital

Desain ulang sistem tidak cukup hanya efisien, tetapi juga harus adil, progresif dan menjamin keberlangsungan fiskal nasional.

INDEKS BERITA