BPJS Kesehatan Wajibkan Faskes Memiliki Akreditasi untuk Menjadi Mitranya

Jumat, 04 Januari 2019 | 08:42 WIB
BPJS Kesehatan Wajibkan Faskes Memiliki Akreditasi untuk Menjadi Mitranya
[ILUSTRASI. Ilustrasi suasana faskes mitra BPJS Kesehatan ]
Reporter: Umi Kulsum | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru dalam menyeleksi penyedia fasilitas kesehatan (Faskes) yang ingin menjalin kerjasama. Mulai 2019, BPJS Kesehatan mewajibkan Faskes memiliki sertifikat akreditasi, agar bisa menerima pasien program Jaminan Kesehatan Nasional maupun Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. "Akreditasi sesuai regulasi, dan ini adalah syarat wajib. Kami harapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf kepada KONTAN, Kamis (3/1).

Sementara Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan khususnya pasal 67 menyatakan, fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan baru bisa menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Karena itu, Iqbal menyebut rumah sakit yang menjalin kontrak dengan BPJS Kesehatan saat ini adalah mereka yang telah terakreditasi. Iqbal sekaligus menepis kabar yang menyebut BPJS Kesehatan memutuskan kontrak dengan sejumlah rumah sakit.

Bagikan

Berita Terbaru

Skandal Oknum Bank Mantap Purwokerto, Dana Pensiunan Dirampok Lewat Investasi Bodong
| Minggu, 07 Juni 2026 | 09:07 WIB

Skandal Oknum Bank Mantap Purwokerto, Dana Pensiunan Dirampok Lewat Investasi Bodong

Para korban mematok target utama untuk menempuh jalur persuasif agar dana kerugian dapat kembali utuh.

Persepsi Pasar terhadap TPIA Mulai Berubah, tapi Risiko Sahamnya Belum Hilang
| Minggu, 07 Juni 2026 | 08:52 WIB

Persepsi Pasar terhadap TPIA Mulai Berubah, tapi Risiko Sahamnya Belum Hilang

Masa depan TPIA tidak lagi tergantung pada industri petrokimia global yang masih megap-megap akibat kelebihan pasokan dari China.

Harga Bitcoin Anjlok Dalam: Siap-siap Hadapi Level Krusial Ini!
| Minggu, 07 Juni 2026 | 07:15 WIB

Harga Bitcoin Anjlok Dalam: Siap-siap Hadapi Level Krusial Ini!

Bitcoin anjlok 19% YTD, namun OJK catat jutaan akun baru dan transaksi triliunan. Cek peluang rebound dari tekanan jual saat ini.

HRTA Membayar Loyalitas Para Pekerja dengan Debu Emas
| Minggu, 07 Juni 2026 | 06:15 WIB

HRTA Membayar Loyalitas Para Pekerja dengan Debu Emas

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mengolah debu di pabrik yang mengandung emas untuk membiayai puluhan pekerja berangkat wisata religi.

 
Mencegah Bom Waktu
| Minggu, 07 Juni 2026 | 06:10 WIB

Mencegah Bom Waktu

Indonesia sempat terjebak dalam krisis multi dimensi pada akhir milenium lalu, satu dolar AS dihargai di rentang Rp 16.500-Rp 16.900.

Cuan Melukis Cantik dari Jasa Face Painting
| Minggu, 07 Juni 2026 | 06:10 WIB

Cuan Melukis Cantik dari Jasa Face Painting

Dari pesta ulang tahun hingga promosi produk, jasa lukis wajah bisa menjadi bisnis kreatif yang menghasilkan omzet menggiurkan.

 
 <
Kiat Minimarket Menghadapi Warung Madura dan KDMP
| Minggu, 07 Juni 2026 | 05:30 WIB

Kiat Minimarket Menghadapi Warung Madura dan KDMP

Gejolak ekonomi mulai memberi tekanan bagi pelaku bisnis minimarket. Simak bagaimana strategi peritel.

 
Tahun The Black Swan Bursa Saham Indonesia
| Minggu, 07 Juni 2026 | 05:25 WIB

Tahun The Black Swan Bursa Saham Indonesia

Walaupun angka kerugian di atas terlihat mengerikan, investor saham tetap perlu melihat horizon investasi jangka panjang.

Indonesia Kantongi Tarif Amerika 10%
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:45 WIB

Indonesia Kantongi Tarif Amerika 10%

Indonesia memperoleh tarif perdagangan sebesar 10% untuk ekspor ke Amerika Serikat (AS) berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 UU Perdagangan AS

Setoran Pajak Moncer, Alarm Tetap Menyala
| Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:31 WIB

Setoran Pajak Moncer, Alarm Tetap Menyala

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak Januari-Mei sebesar Rp 834 triliun​        

INDEKS BERITA

Terpopuler