BPJS Kesehatan Wajibkan Faskes Memiliki Akreditasi untuk Menjadi Mitranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru dalam menyeleksi penyedia fasilitas kesehatan (Faskes) yang ingin menjalin kerjasama. Mulai 2019, BPJS Kesehatan mewajibkan Faskes memiliki sertifikat akreditasi, agar bisa menerima pasien program Jaminan Kesehatan Nasional maupun Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. "Akreditasi sesuai regulasi, dan ini adalah syarat wajib. Kami harapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf kepada KONTAN, Kamis (3/1).
Sementara Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan khususnya pasal 67 menyatakan, fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan baru bisa menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan melakukan seleksi dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Karena itu, Iqbal menyebut rumah sakit yang menjalin kontrak dengan BPJS Kesehatan saat ini adalah mereka yang telah terakreditasi. Iqbal sekaligus menepis kabar yang menyebut BPJS Kesehatan memutuskan kontrak dengan sejumlah rumah sakit.