BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Teknis Stimulus Diskon Iuran 50% Bagi Pekerja BPU

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, pemerintah merilis paket stimulus demi mendongkrak ekonomi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ikut dilibatkan dalam sejumlah stimulus yang disiapkan tersebut.
Salah satunya diskon iuran sebesar 50% untuk program Jaminan Kehilangan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah alias BPU. Untuk stimulus ini, anggaran sebesar Rp 36 miliar akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan