BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Teknis Stimulus Diskon Iuran 50% Bagi Pekerja BPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, pemerintah merilis paket stimulus demi mendongkrak ekonomi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ikut dilibatkan dalam sejumlah stimulus yang disiapkan tersebut.
Salah satunya diskon iuran sebesar 50% untuk program Jaminan Kehilangan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah alias BPU. Untuk stimulus ini, anggaran sebesar Rp 36 miliar akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
