Berita Opini

BPK, BP Jamsostek dan Kebijakan Cut Loss di Lembaga Investasi

Oleh Siswa Rizali - Komite Investasi dan Penempatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Selasa, 03 Agustus 2021 | 07:30 WIB
BPK, BP Jamsostek dan Kebijakan Cut Loss di Lembaga Investasi

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan “Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020” merekomendasi kepada BP Jamsostek agar mempertimbangkan melakukan take profit atau cut loss saham-saham berikut: PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP),  PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI),  PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), dan  PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).

BPK menyatakan agar BP Jamsostek "membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss."

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru