BPK, BP Jamsostek dan Kebijakan Cut Loss di Lembaga Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan “Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020” merekomendasi kepada BP Jamsostek agar mempertimbangkan melakukan take profit atau cut loss saham-saham berikut: PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).
BPK menyatakan agar BP Jamsostek "membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss."
