BPS Sudah Merujuk Standar Kemiskinan Ekstrem Bank Dunia

Jumat, 02 Mei 2025 | 06:15 WIB
BPS Sudah Merujuk Standar Kemiskinan Ekstrem Bank Dunia
[ILUSTRASI. Warga berjalan di area permukiman pinggir rel kereta api di Kota Serang, Banten, Kamis (16/1/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) bakal menjadikan standar kemiskinan terbaru versi Bank Dunia sebagai rujukan. Ini setelah Bank Dunia dalam Macro Poverty Outlook edisi April 2025 mengategorikan 60,3% penduduk Indonesia sebagai penduduk miskin di 2024. 

Standar tersebut mengikuti kategori negara upper middle class dari Bank Dunia, yakni negara dengan purchasing power parity US$ 6,85 per kapita per hari.

Adapun kategori negara upper middle class yang mempunyai pendapatan kotor nasional atau gross national income (GNI) berkisar US$ 4.466 sampai US$ 13.845 per kapita. Bank Dunia memasukkan Indonesia sebagai negara upper middle class dengan GNI US$ 4.580 per kapita. 

Baca Juga: Separuh Lebih Penduduk RI Masuk Kategori Miskin

"Ini standar median upper middle income. Indonesia statusnya upper middle income tapi masih di bawah," kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Rabu (30/4). 

Menurut dia, Bank Dunia tidak mewajibkan penerapan garis kemiskinan global oleh seluruh negara, tetapi berdasarkan kondisi sosial ekonomi setempat. Meski begitu, menurut Amalia, BPS bakal menjadikan standar Bank Dunia sebagai rujukan setelah penerapan angka kemiskinan ekstrem US$ 2,15 per kapita per hari.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Daya Beli Melambat, Mayora Indah (MYOR) Siapkan Strategi Jaga Penjualan
| Senin, 13 Juli 2026 | 05:56 WIB

Daya Beli Melambat, Mayora Indah (MYOR) Siapkan Strategi Jaga Penjualan

PT Mayora Indah Tbk (MYOR) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi pelemahan daya beli masyarakat. 

Saham BBCA Kembali Dilirik Asing, Efek Dana ETF BlackRock atau Fundamental Membaik?
| Senin, 13 Juli 2026 | 05:46 WIB

Saham BBCA Kembali Dilirik Asing, Efek Dana ETF BlackRock atau Fundamental Membaik?

Keberlanjutan arus masuk dana asing bergantung pada tetap menariknya valuasi BBCA serta kemampuan perseroan menjaga fundamental bisnis.

Sepi Transaksi, Sekuritas Sulit Dapat Komisi
| Senin, 13 Juli 2026 | 05:45 WIB

Sepi Transaksi, Sekuritas Sulit Dapat Komisi

Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), RNTH sepanjang 6-10 Juli 2026 hanya mencapai Rp 10,26 triliun. 

Laju Indeks Bursa Masih Tak Tentu Arah
| Senin, 13 Juli 2026 | 05:45 WIB

Laju Indeks Bursa Masih Tak Tentu Arah

Faktor internal dan eksternal jadi sentimen penggerak  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di pekan ini.

Target Pembiayaan APBN Kembali Naik
| Senin, 13 Juli 2026 | 05:40 WIB

Target Pembiayaan APBN Kembali Naik

Ekonom soroti besarnya SiLPA di tengah penarikan utang yang masih berlanjut.                              

Aset Valas Menopang Cadangan Devisa
| Senin, 13 Juli 2026 | 05:30 WIB

Aset Valas Menopang Cadangan Devisa

Cadangan devisa Indonesia naik jadi US$145,59 miliar pada Juni 2026. Arus masuk dana asing ke SBN dan SRBI jadi pendorong utama.

Program B50 Bisa Kerek Kinerja Emiten CPO
| Senin, 13 Juli 2026 | 05:30 WIB

Program B50 Bisa Kerek Kinerja Emiten CPO

Program B50 diprediksi akan mendongkrak permintaan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) domestik.​

Ruang Fiskal Daerah Masih Tertekan
| Senin, 13 Juli 2026 | 05:00 WIB

Ruang Fiskal Daerah Masih Tertekan

Meskipun pagu TKD naik Rp13,3 triliun, ruang fiskal daerah tetap tertekan. Penurunan TKD berpotensi memperlambat pembangunan infrastruktur.

Efek Sektor Energi Terbarukan Semakin Dirilik Investor
| Senin, 13 Juli 2026 | 04:50 WIB

Efek Sektor Energi Terbarukan Semakin Dirilik Investor

Perkembangan minat investor sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan penguatan ekosistem energi bersih di Indonesia.

Rumah Baru Modal Nasional dan Global
| Senin, 13 Juli 2026 | 04:34 WIB

Rumah Baru Modal Nasional dan Global

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pusat keuangan internasional tidak pernah dibangun hanya melalui regulasi atau insentif fiskal.

INDEKS BERITA