KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 baru bisa diketahui setelah tanggal 1 November yang merupakan batas akhir penetapan UMP. Pasalnya, perhitungan UMP tahun ini menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang basis angka perhitungannya masih menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan PP 36/2021 ada 11 jenis data yang akan dirilis BPS yang berhubungan dengan penetapan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli, dan tingkat pengangguran. Rencananya, BPS baru bisa merilis data acuan penghitungan upah minimum tersebut pada 5 November 2021 mendatang.
