Demutualisasi BEI Mengubah Status Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin terbuka lewat revisi undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain bisa menghadirkan manfaat, demutualisasi bursa juga memberikan tantangan sendiri bagi perusahaan sekuritas.
Dalam Pasal 8 Ayat 3 UU No.4 Tahun 2026 tersebut, saham bursa kini terbuka bagi orang perseorangan ataupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan anggota bursa.
