Bujet Eksplorasi dari Hasil Hulu Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) kembali bergulir di Komisi XII DPR RI. Dalam proses pembahasan RUU inisiatif DPR ini, pelaku industri hulu migas mengusulkan sebagian pendapatan dari sektor hulu dapat dialokasikan kembali untuk mendanai kegiatan eksplorasi. RUU Migas telah dibahas tahun lalu tapi tidak tuntas. Sehingga, kembali masuk Prolegnas 2025. DPR menargetkan pembahasan RUU Migas kelar tahun ini.
Selain mengamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan badan baru hulu migas, minimnya biaya eksplorasi menjadi satu poin pembahasan.
