ILUSTRASI. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Achmad Jatnika, Ratih Waseso | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mempermudah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Alhasil, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT harus direvisi.
Namun sejumlah kalangan menilai, ketimbang merevisi Permenaker No 2/2022, desakan justru lebih kuat untuk mencabut beleid yang membatasi pencairan JHT pada usia pensiun 56 tahun. Mereka menuntut aturan pencairan JHT kembali merujuk Permenaker No 19/2015.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.