Bukan Cuma Direvisi, Aturan JHT Seharusnya Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mempermudah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Alhasil, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT harus direvisi.
Namun sejumlah kalangan menilai, ketimbang merevisi Permenaker No 2/2022, desakan justru lebih kuat untuk mencabut beleid yang membatasi pencairan JHT pada usia pensiun 56 tahun. Mereka menuntut aturan pencairan JHT kembali merujuk Permenaker No 19/2015.
