Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan renewable energy certificate (REC) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menimbulkan pro dan kontra. PLN melarang setidaknya 20 produsen listrik independen (IPP) yang mengembangkan energi baru terbarukan untuk menjual secara langsung sertifikat REC ke pasar.
Agar bisa legal dan kuat, PLN bakal menuangkan mekanisme REC di dalam Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.