Bukan Hanya PLN, Produsen Listrik Swasta Juga Semestinya Bisa Jual Sertifikat REC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan renewable energy certificate (REC) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menimbulkan pro dan kontra. PLN melarang setidaknya 20 produsen listrik independen (IPP) yang mengembangkan energi baru terbarukan untuk menjual secara langsung sertifikat REC ke pasar.
Agar bisa legal dan kuat, PLN bakal menuangkan mekanisme REC di dalam Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.