Berita

Bukan Hanya PLN, Produsen Listrik Swasta Juga Semestinya Bisa Jual Sertifikat REC

Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:57 WIB
Bukan Hanya PLN, Produsen Listrik Swasta Juga Semestinya Bisa Jual Sertifikat REC

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan renewable energy certificate (REC) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menimbulkan pro dan kontra. PLN melarang setidaknya 20 produsen listrik independen (IPP) yang mengembangkan energi baru terbarukan untuk menjual secara langsung sertifikat REC ke pasar.

Agar bisa legal dan kuat, PLN bakal menuangkan mekanisme REC di dalam  Power Purchase Agreement (PPA) atau Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.249.000
2,21%