Bumiputera Janji Bersihkan RUA dari Kalangan Politisi Dalam Setahun ke Depan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. AJB Bumiputera 1912 membutuhkan waktu untuk mengimplementasi aturan tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama atau mutual. Aturan yang terbilang baru diberlakukan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 87/2019.
Ada beberapa ketentuan di PP itu yang masih belum sesuai dengan kondisi terkini Bumiputera. Ambil contoh aturan tentang siapa yang dilarang menjadi peserta Rapat Umum Anggota (RUA).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan