Bumiputera Janji Bersihkan RUA dari Kalangan Politisi Dalam Setahun ke Depan
Rabu, 15 Januari 2020 | 04:58 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah Asuransi Jiwa Bumiputra di Jakarta. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/01/2019.
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. AJB Bumiputera 1912 membutuhkan waktu untuk mengimplementasi aturan tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama atau mutual. Aturan yang terbilang baru diberlakukan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 87/2019.
Ada beberapa ketentuan di PP itu yang masih belum sesuai dengan kondisi terkini Bumiputera. Ambil contoh aturan tentang siapa yang dilarang menjadi peserta Rapat Umum Anggota (RUA).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.