Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso
| Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Meski pandemi virus corona Covid-19 belum usai, Indonesia segera akan menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Setelah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No 23/ 2020 terbit, Senin (11/5) , pelaksanaan Program PEN kini tinggal menunggu beleid turunan yang mengaturnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.