BUMN Digerojok Dana Pemulihan Ekonomi

Rabu, 13 Mei 2020 | 01:00 WIB
BUMN Digerojok Dana Pemulihan Ekonomi
[]
Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Meski pandemi virus corona Covid-19 belum usai, Indonesia segera akan menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Setelah payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No 23/ 2020 terbit, Senin (11/5) , pelaksanaan Program PEN kini  tinggal menunggu beleid turunan yang mengaturnya. 

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler