Bunga Diubah, Fintech Lending Lebih Leluasa Kelola Risiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengawali tahun 2025, industri fintech lending punya aturan main baru soal bunga maksimal bagi peminjam. Tak cuma jenis pinjaman, besaran bunga juga dibedakan berdasarkan tenor.
Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok bunga maksimal fintech lending yang berbeda untuk tenor di bawah dan di atas enam bulan. Bunga pinjaman konsumtif untuk tenor maksimal enam bulan misalnya masih sama dengan aturan sebelumnya yakni 0,3% per hari. Sedangkan pinjaman berjangka waktu di atas enam bulan, bunganya turun jadi 0,2%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.