Bunga Diubah, Fintech Lending Lebih Leluasa Kelola Risiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengawali tahun 2025, industri fintech lending punya aturan main baru soal bunga maksimal bagi peminjam. Tak cuma jenis pinjaman, besaran bunga juga dibedakan berdasarkan tenor.
Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok bunga maksimal fintech lending yang berbeda untuk tenor di bawah dan di atas enam bulan. Bunga pinjaman konsumtif untuk tenor maksimal enam bulan misalnya masih sama dengan aturan sebelumnya yakni 0,3% per hari. Sedangkan pinjaman berjangka waktu di atas enam bulan, bunganya turun jadi 0,2%.
