Berita

OJK Bakal Bisa Mengawasi Fintech Lending Lebih Detil

Jumat, 05 Juli 2024 | 04:05 WIB
OJK Bakal Bisa Mengawasi Fintech Lending Lebih Detil

ILUSTRASI. Peer to Peer Lending. 

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengawasi industri fintech peer to peer (P2P) lending dengan lebih detil. Hal ini seiring berlakunya SEOJK 1/SSOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan LPBBTI. 

Aturan ini mewajibkan fintech lending untuk melaporkan data transaksi pendanaan mulai dari pemberian dana oleh pemberi pinjaman hingga penyaluran pinjaman kepada peminjam melalui sistem Pusdafil 2.0. Pelaporan berkala dari periode bulanan hingga tahunan juga diseragamkan. Tak ketinggalan, laporan insidentil semisal gangguan sistem hingga fraud juga ikut diatur.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.253,37
0.45%
32,48
LQ45
906,64
0.75%
6,79
USD/IDR
16.341
-0,28
EMAS
1.395.000
0,00%
Terpopuler