ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengawasi industri fintech peer to peer (P2P) lending dengan lebih detil. Hal ini seiring berlakunya SEOJK 1/SSOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan LPBBTI.
Aturan ini mewajibkan fintech lending untuk melaporkan data transaksi pendanaan mulai dari pemberian dana oleh pemberi pinjaman hingga penyaluran pinjaman kepada peminjam melalui sistem Pusdafil 2.0. Pelaporan berkala dari periode bulanan hingga tahunan juga diseragamkan. Tak ketinggalan, laporan insidentil semisal gangguan sistem hingga fraud juga ikut diatur.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.