OJK Bakal Bisa Mengawasi Fintech Lending Lebih Detil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengawasi industri fintech peer to peer (P2P) lending dengan lebih detil. Hal ini seiring berlakunya SEOJK 1/SSOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan LPBBTI.
Aturan ini mewajibkan fintech lending untuk melaporkan data transaksi pendanaan mulai dari pemberian dana oleh pemberi pinjaman hingga penyaluran pinjaman kepada peminjam melalui sistem Pusdafil 2.0. Pelaporan berkala dari periode bulanan hingga tahunan juga diseragamkan. Tak ketinggalan, laporan insidentil semisal gangguan sistem hingga fraud juga ikut diatur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.