Bursa Karbon dan Manfaat Perekonomian Bagi Indonesia

Senin, 11 September 2023 | 14:59 WIB
Bursa Karbon dan Manfaat Perekonomian Bagi Indonesia
[ILUSTRASI. ANALISIS - Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri]
Hans Kwee | Praktisi Pasar Modal dan Dosen Magister Ekonomi Atma Jaya dan Trisakti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait perdagangan karbon melalui bursa karbon. Peraturan (POJK) itu akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon. Langkah cepat OJK ini untuk mendukung Pemerintah Indonesia melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Fenomena peningkatan suhu rata-rata di permukaan bumi terjadi sejak lama. Tetapi 100 tahun terakhir, suhu bumi meningkat agak cepat, rata-rata naik  0,6 – 0,9 derajat celcius, sehingga bumi semakin panas. 

Langkah OJK menerbitkan peraturan bursa karbon sangat positif bagi perekonomian Indonesia. Bursa karbon menjadi bukti komitmen Indonesia melawan perubahan iklim. 

Isu perubahan iklim merupakan risiko global yang dianggap paling tinggi karena probabilitas terjadi dan dampaknya sama-sama tinggi. Antonio Guterres,  Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam KTT COP27 di Mesir mengatakan, dunia kehilangan perjuangannya melawan perubahan iklim. Bumi di ambang malapetaka besar seiring perubahan iklim yang kian cepat. Seluruh negara pun dituntut bersatu.

Baca Juga: ICDX Group Akan Mendaftar Sebagai Penyelenggara Bursa Karbon

Sudah lama para ilmuwan memperingatkan, pemanasan melebihi 1,5 derajat celcius  akan mengakibatkan bencana dan perubahan lingkungan tidak dapat diubah. Populasi bumi lebih sering terkena bencana seperti kekeringan, badai, kebakaran hutan, dan gelombang panas.

OJK menjadi salah satu otoritas keuangan yang paling cepat merespons isu perubahan iklim ini. Tahun 2017, OJK memperkenalkan Pedoman Pelaporan Keberlanjutan untuk Perusahaan di lingkungan Industri Jasa Keuangan, melalui penerbitan POJK Nomor 51/POJK.3/2017. POJK ini mengatur  Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. 

Tahun 2021 OJK memperkenalkan Surat Edaran Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, yang menjadi pedoman teknis Pelaporan Berkelanjutan untuk Sektor Keuangan, sebagai ketentuan pelaksana. 

Aksi keuangan berkelanjutan (sustainable finance) merupakan praktik industri keuangan yang mengedepankan pertumbuhan berkelanjutan dengan menyelaraskan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Ini menunjukkan komitmen OJK untuk membawa industri jasa keuangan  mendukung pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim.

Bursa karbon selain upaya pemerintah mengurangi risiko perubahan iklim juga  memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Hutan merupakan salah satu penyerap emisi karbon terbesar di dunia, hingga hutan disebut paru-paru dunia. 

Data World Resources Institute Indonesia menempati urutan ketiga  pemilik hutan tropis terbesar di dunia. Hutan tropis Indonesia hanya kalah dari Brasil dan Republik Demokrasi Kongo. Dengan luasnya hutan tropis, diperkirakan Indonesia memiliki unit karbon yang dapat dijual dan menghasilkan devisa.

Aturan ini cukup adil, mengingat negara maju yang telah menebang habis hutan pada waktu revolusi industri harus membayar ke negara berkembang yang menjadi paru-paru dunia dengan penyerapan emisi karbon. Semakin tinggi harga unit karbon maka akan lebih banyak upaya menghentikan laju deforestasi hingga kebakaran hutan. 

Perusahaan dan pemerintah akan berusaha merehabilitasi hutan di lahan kritis. Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon berbentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbondioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Baca Juga: BEI Mendaftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK

Upaya OJK menerbitkan peraturan bursa karbon juga positif bagi perusahaan Indonesia di jangka menengah dan panjang. Penentuan batas atas emisi bagi pelaku usaha akan mendorong perusahaan memperbaiki praktik bisnis. Pelaku usaha yang melewati batas atas emisi GRK akan memperbaiki kinerja dan praktik bisnisnya, dan jangka menengah dan panjang perusahaan yang ramah lingkungan terbukti lebih sustainable.

Selain itu, beberapa tahun terakhir, berkembang kelompok investor yang dananya hanya diinvestasikan ke perusahaan yang memenuhi sustainable finance. Perusahaan yang dianggap memenuhi kriteria sustainable finance bila di mengikuti prinsip environmental, social and governance (ESG). Data menunjukkan  tahun 2006, terdapat 63 perusahaan investasi yang menandatangani komitmen mengelola dana dengan isu-isu ESG.

Perusahaan pengelola dana tersebut terdiri dari pemilik aset, manajer aset, dan penyedia layanan pengelolaan dana dengan total aset yang dikelola atau asset under management (AUM) senilai US$ 6,5 triliun. 

Jumlah ini meningkat sangat pesat. Tahun 2021 terdapat 3.826 penandatangan yang mewakili lebih dari US$ 121.3 triliun. Penerapaan ESG semakin berkembang karena investor institusi besar mempertegas kebijakan. Mereka berharap, perusahaan tempat berinvestasi, berkomitmen kuat terhadap kriteria ESG. 

Bursa karbon diharapkan mendorong perusahaan melakukan perubahan praktik bisnis Sehingga dapat menerapkan prinsip ESG. Perusahaan akan mendapat lebih banyak pendanaan murah yang akhirnya mendorong perekonomian Indonesia.

Bursa karbon diharapkan memberi nilai tambah ke perekonomian Indonesia. Di jangka menengah dan panjang mendorong lebih banyak perusahaan Indonesia menerapkan prinsip ESG. Sehingga menghasilkan perusahaan lebih sustainable.   

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Biaya Energi Naik, Daya Saing Industri Baja Tertekan
| Kamis, 16 April 2026 | 05:25 WIB

Biaya Energi Naik, Daya Saing Industri Baja Tertekan

Energi merupakan salah satu komponen utama dalam struktur biaya produksi baja. Untuk itu, kenaikan harga energi berimplikasi langsung.

Fintech Ajukan Banding Kartel Bunga
| Kamis, 16 April 2026 | 05:15 WIB

Fintech Ajukan Banding Kartel Bunga

Fintech lending resmi mengajukan banding atas putusan KPPU yang memutuskan 97 platform terlibat kartel dalam penentuan besaran bunga.

Masa Transisi Pelabelan Gizi Makanan Dua Tahun
| Kamis, 16 April 2026 | 05:15 WIB

Masa Transisi Pelabelan Gizi Makanan Dua Tahun

Kementerian Kesehatan akan mengatur makanan dan minuman siap saji, sementara BPOM mengawasi produk pangan olahan kemasan.

Pembengkakan Biaya Haji Masih Terus Dibahas
| Kamis, 16 April 2026 | 05:05 WIB

Pembengkakan Biaya Haji Masih Terus Dibahas

Pemerintah pastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini masih sesuai dengan jadwal dan kloter pertama berangkat 22 April 2026.

IHSG Terkoreksi Setelah Naik 5 Hari, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 16 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Terkoreksi Setelah Naik 5 Hari, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Meski turun sehari, IHSG masih menguat 4,73% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 11,83%.

Wait and See Kredit Modal Kerja
| Kamis, 16 April 2026 | 04:46 WIB

Wait and See Kredit Modal Kerja

Stabilitas memang tetap terjaga, tetapi tanpa dorongan pembiayaan yang memadai, pertumbuhan akan bergerak di bawah potensinya.

Pasar Melejit, Asuransi Mobil Listrik Masih Menantang
| Kamis, 16 April 2026 | 04:35 WIB

Pasar Melejit, Asuransi Mobil Listrik Masih Menantang

Pasar kendaraan listrik yang semakin menyengat, menjadi peluang bisnis menggiurkan bagi industri asuransi. 

Peluang Penurunan Tarif Impor AS untuk RI Terbuka
| Kamis, 16 April 2026 | 04:25 WIB

Peluang Penurunan Tarif Impor AS untuk RI Terbuka

Pemerintah telah mengirimkan dokumen tanggapan alias submission comment terkait investigasi dagang AS berdasarkan Section 301 UU Perdagangan 1974.

Kimia Farma (KAEF) Meracik Perbaikan Kinerja
| Kamis, 16 April 2026 | 04:20 WIB

Kimia Farma (KAEF) Meracik Perbaikan Kinerja

Hingga akhir 2026, Kimia Farma memproyeksikan pertumbuhan pendapatan di kisaran single digit hingga low double digit.

Pasar Mobil Tiongkok Terdorong Mobil Listrik
| Kamis, 16 April 2026 | 04:10 WIB

Pasar Mobil Tiongkok Terdorong Mobil Listrik

Penjualan dari kelompok merek China di segmen yang sama tercatat sebanyak 36.875 unit atau menguasai 17,6% dari total pasar domestik.

INDEKS BERITA

Terpopuler