Bursa Karbon dan Manfaat Perekonomian Bagi Indonesia

Senin, 11 September 2023 | 14:59 WIB
Bursa Karbon dan Manfaat Perekonomian Bagi Indonesia
[ILUSTRASI. ANALISIS - Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri]
Hans Kwee | Praktisi Pasar Modal dan Dosen Magister Ekonomi Atma Jaya dan Trisakti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait perdagangan karbon melalui bursa karbon. Peraturan (POJK) itu akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon. Langkah cepat OJK ini untuk mendukung Pemerintah Indonesia melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Fenomena peningkatan suhu rata-rata di permukaan bumi terjadi sejak lama. Tetapi 100 tahun terakhir, suhu bumi meningkat agak cepat, rata-rata naik  0,6 – 0,9 derajat celcius, sehingga bumi semakin panas. 

Langkah OJK menerbitkan peraturan bursa karbon sangat positif bagi perekonomian Indonesia. Bursa karbon menjadi bukti komitmen Indonesia melawan perubahan iklim. 

Isu perubahan iklim merupakan risiko global yang dianggap paling tinggi karena probabilitas terjadi dan dampaknya sama-sama tinggi. Antonio Guterres,  Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam KTT COP27 di Mesir mengatakan, dunia kehilangan perjuangannya melawan perubahan iklim. Bumi di ambang malapetaka besar seiring perubahan iklim yang kian cepat. Seluruh negara pun dituntut bersatu.

Baca Juga: ICDX Group Akan Mendaftar Sebagai Penyelenggara Bursa Karbon

Sudah lama para ilmuwan memperingatkan, pemanasan melebihi 1,5 derajat celcius  akan mengakibatkan bencana dan perubahan lingkungan tidak dapat diubah. Populasi bumi lebih sering terkena bencana seperti kekeringan, badai, kebakaran hutan, dan gelombang panas.

OJK menjadi salah satu otoritas keuangan yang paling cepat merespons isu perubahan iklim ini. Tahun 2017, OJK memperkenalkan Pedoman Pelaporan Keberlanjutan untuk Perusahaan di lingkungan Industri Jasa Keuangan, melalui penerbitan POJK Nomor 51/POJK.3/2017. POJK ini mengatur  Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. 

Tahun 2021 OJK memperkenalkan Surat Edaran Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, yang menjadi pedoman teknis Pelaporan Berkelanjutan untuk Sektor Keuangan, sebagai ketentuan pelaksana. 

Aksi keuangan berkelanjutan (sustainable finance) merupakan praktik industri keuangan yang mengedepankan pertumbuhan berkelanjutan dengan menyelaraskan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Ini menunjukkan komitmen OJK untuk membawa industri jasa keuangan  mendukung pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim.

Bursa karbon selain upaya pemerintah mengurangi risiko perubahan iklim juga  memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Hutan merupakan salah satu penyerap emisi karbon terbesar di dunia, hingga hutan disebut paru-paru dunia. 

Data World Resources Institute Indonesia menempati urutan ketiga  pemilik hutan tropis terbesar di dunia. Hutan tropis Indonesia hanya kalah dari Brasil dan Republik Demokrasi Kongo. Dengan luasnya hutan tropis, diperkirakan Indonesia memiliki unit karbon yang dapat dijual dan menghasilkan devisa.

Aturan ini cukup adil, mengingat negara maju yang telah menebang habis hutan pada waktu revolusi industri harus membayar ke negara berkembang yang menjadi paru-paru dunia dengan penyerapan emisi karbon. Semakin tinggi harga unit karbon maka akan lebih banyak upaya menghentikan laju deforestasi hingga kebakaran hutan. 

Perusahaan dan pemerintah akan berusaha merehabilitasi hutan di lahan kritis. Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon berbentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbondioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Baca Juga: BEI Mendaftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK

Upaya OJK menerbitkan peraturan bursa karbon juga positif bagi perusahaan Indonesia di jangka menengah dan panjang. Penentuan batas atas emisi bagi pelaku usaha akan mendorong perusahaan memperbaiki praktik bisnis. Pelaku usaha yang melewati batas atas emisi GRK akan memperbaiki kinerja dan praktik bisnisnya, dan jangka menengah dan panjang perusahaan yang ramah lingkungan terbukti lebih sustainable.

Selain itu, beberapa tahun terakhir, berkembang kelompok investor yang dananya hanya diinvestasikan ke perusahaan yang memenuhi sustainable finance. Perusahaan yang dianggap memenuhi kriteria sustainable finance bila di mengikuti prinsip environmental, social and governance (ESG). Data menunjukkan  tahun 2006, terdapat 63 perusahaan investasi yang menandatangani komitmen mengelola dana dengan isu-isu ESG.

Perusahaan pengelola dana tersebut terdiri dari pemilik aset, manajer aset, dan penyedia layanan pengelolaan dana dengan total aset yang dikelola atau asset under management (AUM) senilai US$ 6,5 triliun. 

Jumlah ini meningkat sangat pesat. Tahun 2021 terdapat 3.826 penandatangan yang mewakili lebih dari US$ 121.3 triliun. Penerapaan ESG semakin berkembang karena investor institusi besar mempertegas kebijakan. Mereka berharap, perusahaan tempat berinvestasi, berkomitmen kuat terhadap kriteria ESG. 

Bursa karbon diharapkan mendorong perusahaan melakukan perubahan praktik bisnis Sehingga dapat menerapkan prinsip ESG. Perusahaan akan mendapat lebih banyak pendanaan murah yang akhirnya mendorong perekonomian Indonesia.

Bursa karbon diharapkan memberi nilai tambah ke perekonomian Indonesia. Di jangka menengah dan panjang mendorong lebih banyak perusahaan Indonesia menerapkan prinsip ESG. Sehingga menghasilkan perusahaan lebih sustainable.   

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Bidik 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 09:10 WIB

Bidik 5.000 Kampung Nelayan Hingga 2029

Program ini akan dilengkapi dengan pembangunan pabrik es hingga cold storage, hingga dukungan kendaraan operasional

Kebut Belanja Kejar Ekonomi Tumbuh 6%
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 08:54 WIB

Kebut Belanja Kejar Ekonomi Tumbuh 6%

Belanja negara Rp809 triliun digelontorkan di awal 2026. Mampukah dorong ekonomi RI tumbuh 6%? Cari tahu pendorong lainnya!

IHSG Sepekan Menguat, Diwarnai Beragam Sentimen Domestik
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:21 WIB

IHSG Sepekan Menguat, Diwarnai Beragam Sentimen Domestik

Pasar saham di akhir pekan melemah, akibat aksi ambil untung atau profit taking menjelang libur panjang Imlek.

Ini Dia Sektor Paling Cuan di Tahun Kuda Api
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:19 WIB

Ini Dia Sektor Paling Cuan di Tahun Kuda Api

Sektor bisnis yang memiliki elemen logam dan kayu dinilai menjadi unggulan pada tahun kuda api kali ini

Genteng dan Beras
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:10 WIB

Genteng dan Beras

Gentengisasi Prabowo mengingatkan kebijakan mantan mertuanya, Soeharto seperti merekayasa selera lidah orang Indonesia hingga bergantung beras.

Pembelajaran Oil Booming dari Meksiko
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:00 WIB

Pembelajaran Oil Booming dari Meksiko

Meksiko harus membayar mahal salah mengelola sumber daya alam yakni berupa minyak bumi yang melimpah.

Fondasi Bisnis SCG Semakin Kokoh
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:54 WIB

Fondasi Bisnis SCG Semakin Kokoh

Setoran bisnis SCG di Indonesia disebut berkontribusi signifikan terhadap resiliensi bisnis perusahaan secara keseluruhan.

Tips CEO Sucor Sekuritas: Jangan Lawan Tren Pasar Saham
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:15 WIB

Tips CEO Sucor Sekuritas: Jangan Lawan Tren Pasar Saham

CEO Sucor Sekuritas raup untung besar saat IHSG anjlok karena Covid-19. Simak strategi agresifnya agar bisa cuan

Rupiah Terseret Data Ekonomi dalam Sepekan Ini
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Terseret Data Ekonomi dalam Sepekan Ini

Rupiah melemah harian namun menguat dalam sepekan terakhir. Ketahui faktor pendorong dan proyeksinya pekan depan

Tanpa Insentif, Bisnis Kredit Motor Listrik Terancam Melambat
| Sabtu, 14 Februari 2026 | 05:15 WIB

Tanpa Insentif, Bisnis Kredit Motor Listrik Terancam Melambat

Pemerintah tak memperpanjang subsidi sebesar Rp 7,5 juta untuk pembelian sepeda motor listrik mulai tahun ini. 

INDEKS BERITA

Terpopuler