Bursa Karbon dan Manfaat Perekonomian Bagi Indonesia

Senin, 11 September 2023 | 14:59 WIB
Bursa Karbon dan Manfaat Perekonomian Bagi Indonesia
[ILUSTRASI. ANALISIS - Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri]
Hans Kwee | Praktisi Pasar Modal dan Dosen Magister Ekonomi Atma Jaya dan Trisakti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait perdagangan karbon melalui bursa karbon. Peraturan (POJK) itu akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon. Langkah cepat OJK ini untuk mendukung Pemerintah Indonesia melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Fenomena peningkatan suhu rata-rata di permukaan bumi terjadi sejak lama. Tetapi 100 tahun terakhir, suhu bumi meningkat agak cepat, rata-rata naik  0,6 – 0,9 derajat celcius, sehingga bumi semakin panas. 

Langkah OJK menerbitkan peraturan bursa karbon sangat positif bagi perekonomian Indonesia. Bursa karbon menjadi bukti komitmen Indonesia melawan perubahan iklim. 

Isu perubahan iklim merupakan risiko global yang dianggap paling tinggi karena probabilitas terjadi dan dampaknya sama-sama tinggi. Antonio Guterres,  Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam KTT COP27 di Mesir mengatakan, dunia kehilangan perjuangannya melawan perubahan iklim. Bumi di ambang malapetaka besar seiring perubahan iklim yang kian cepat. Seluruh negara pun dituntut bersatu.

Baca Juga: ICDX Group Akan Mendaftar Sebagai Penyelenggara Bursa Karbon

Sudah lama para ilmuwan memperingatkan, pemanasan melebihi 1,5 derajat celcius  akan mengakibatkan bencana dan perubahan lingkungan tidak dapat diubah. Populasi bumi lebih sering terkena bencana seperti kekeringan, badai, kebakaran hutan, dan gelombang panas.

OJK menjadi salah satu otoritas keuangan yang paling cepat merespons isu perubahan iklim ini. Tahun 2017, OJK memperkenalkan Pedoman Pelaporan Keberlanjutan untuk Perusahaan di lingkungan Industri Jasa Keuangan, melalui penerbitan POJK Nomor 51/POJK.3/2017. POJK ini mengatur  Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. 

Tahun 2021 OJK memperkenalkan Surat Edaran Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, yang menjadi pedoman teknis Pelaporan Berkelanjutan untuk Sektor Keuangan, sebagai ketentuan pelaksana. 

Aksi keuangan berkelanjutan (sustainable finance) merupakan praktik industri keuangan yang mengedepankan pertumbuhan berkelanjutan dengan menyelaraskan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Ini menunjukkan komitmen OJK untuk membawa industri jasa keuangan  mendukung pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim.

Bursa karbon selain upaya pemerintah mengurangi risiko perubahan iklim juga  memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Hutan merupakan salah satu penyerap emisi karbon terbesar di dunia, hingga hutan disebut paru-paru dunia. 

Data World Resources Institute Indonesia menempati urutan ketiga  pemilik hutan tropis terbesar di dunia. Hutan tropis Indonesia hanya kalah dari Brasil dan Republik Demokrasi Kongo. Dengan luasnya hutan tropis, diperkirakan Indonesia memiliki unit karbon yang dapat dijual dan menghasilkan devisa.

Aturan ini cukup adil, mengingat negara maju yang telah menebang habis hutan pada waktu revolusi industri harus membayar ke negara berkembang yang menjadi paru-paru dunia dengan penyerapan emisi karbon. Semakin tinggi harga unit karbon maka akan lebih banyak upaya menghentikan laju deforestasi hingga kebakaran hutan. 

Perusahaan dan pemerintah akan berusaha merehabilitasi hutan di lahan kritis. Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon berbentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbondioksida yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Baca Juga: BEI Mendaftarkan Diri Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK

Upaya OJK menerbitkan peraturan bursa karbon juga positif bagi perusahaan Indonesia di jangka menengah dan panjang. Penentuan batas atas emisi bagi pelaku usaha akan mendorong perusahaan memperbaiki praktik bisnis. Pelaku usaha yang melewati batas atas emisi GRK akan memperbaiki kinerja dan praktik bisnisnya, dan jangka menengah dan panjang perusahaan yang ramah lingkungan terbukti lebih sustainable.

Selain itu, beberapa tahun terakhir, berkembang kelompok investor yang dananya hanya diinvestasikan ke perusahaan yang memenuhi sustainable finance. Perusahaan yang dianggap memenuhi kriteria sustainable finance bila di mengikuti prinsip environmental, social and governance (ESG). Data menunjukkan  tahun 2006, terdapat 63 perusahaan investasi yang menandatangani komitmen mengelola dana dengan isu-isu ESG.

Perusahaan pengelola dana tersebut terdiri dari pemilik aset, manajer aset, dan penyedia layanan pengelolaan dana dengan total aset yang dikelola atau asset under management (AUM) senilai US$ 6,5 triliun. 

Jumlah ini meningkat sangat pesat. Tahun 2021 terdapat 3.826 penandatangan yang mewakili lebih dari US$ 121.3 triliun. Penerapaan ESG semakin berkembang karena investor institusi besar mempertegas kebijakan. Mereka berharap, perusahaan tempat berinvestasi, berkomitmen kuat terhadap kriteria ESG. 

Bursa karbon diharapkan mendorong perusahaan melakukan perubahan praktik bisnis Sehingga dapat menerapkan prinsip ESG. Perusahaan akan mendapat lebih banyak pendanaan murah yang akhirnya mendorong perekonomian Indonesia.

Bursa karbon diharapkan memberi nilai tambah ke perekonomian Indonesia. Di jangka menengah dan panjang mendorong lebih banyak perusahaan Indonesia menerapkan prinsip ESG. Sehingga menghasilkan perusahaan lebih sustainable.   

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Bisnis Reasuransi Masih Menantang di Tahun Depan
| Senin, 29 Desember 2025 | 04:15 WIB

Bisnis Reasuransi Masih Menantang di Tahun Depan

Risiko bisnis diprediksi masih cukup besar di tahun 2026, sehingga menuntut kehati-hatian dari perusahan reasuransi.

Pertaruhan Besar Nikel RI: Banjir Pasokan di Gudang LME, Kalah Saing Lawan LFP
| Minggu, 28 Desember 2025 | 13:00 WIB

Pertaruhan Besar Nikel RI: Banjir Pasokan di Gudang LME, Kalah Saing Lawan LFP

Indonesia mengalami ketergantungan akut pada China di saat minat Negeri Tirai Bambu terhadap baterai nikel justru memudar.

Restrukturisasi Garuda Indonesia Masuk Babak Baru, Simak Prospek GIAA Menuju 2026
| Minggu, 28 Desember 2025 | 11:15 WIB

Restrukturisasi Garuda Indonesia Masuk Babak Baru, Simak Prospek GIAA Menuju 2026

Restrukturisasi finansial saja tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan pasar secara total terhadap GIAA.​

Agar Kinerja Lebih Seksi, TBS Energi Utama (TOBA) Menggelar Aksi Pembelian Kembali
| Minggu, 28 Desember 2025 | 10:27 WIB

Agar Kinerja Lebih Seksi, TBS Energi Utama (TOBA) Menggelar Aksi Pembelian Kembali

Perkiraan dana pembelian kembali menggunakan harga saham perusahaan pada penutupan perdagangan 23 Desember 2025, yaitu Rp 710 per saham.

Provident Investasi Bersama (PALM) Tetap Fokus di Tiga Sektor Investasi di 2026
| Minggu, 28 Desember 2025 | 10:12 WIB

Provident Investasi Bersama (PALM) Tetap Fokus di Tiga Sektor Investasi di 2026

Tahun depan, PALM siap berinvetasi di sektor-sektor baru. Kami juga terbuka terhadap peluang investasi pada perusahaan tertutup.

Melalui Anak Usaha, Emiten Happy Hapsoro Ini Mencaplok Saham Kontraktor Hulu Migas
| Minggu, 28 Desember 2025 | 10:03 WIB

Melalui Anak Usaha, Emiten Happy Hapsoro Ini Mencaplok Saham Kontraktor Hulu Migas

HCM,  kontraktor kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Selat Madura berdasarkan production sharing contract dengan SKK Migas.

Okupansi Hotel Fluktuatif, DFAM Tancap Gas Garap Bisnis Katering
| Minggu, 28 Desember 2025 | 10:00 WIB

Okupansi Hotel Fluktuatif, DFAM Tancap Gas Garap Bisnis Katering

Penyesuaian pola belanja pemerintah pasca-efisiensi di tahun 2025 bisa membuat bisnis hotel lebih stabil.

Menjadi Adaptif Melalui Reksadana Campuran
| Minggu, 28 Desember 2025 | 08:20 WIB

Menjadi Adaptif Melalui Reksadana Campuran

Diversifikasi reksadana campuran memungkinkan investor menikmati pertumbuhan saham sekaligus stabilitas dari obligasi dan pasar uang 

Defensif Fondasi Keuangan, Agresif dalam Berinvestasi
| Minggu, 28 Desember 2025 | 08:15 WIB

Defensif Fondasi Keuangan, Agresif dalam Berinvestasi

Ekonomi dan konsumsi masyarakat berpotensi menguat di 2026. Simak strategi yang bisa Anda lakukan supaya keuangan tetap aman.

Cari Dana Modal Kerja dan Refinancing, Emiten Ramai-Ramai Rilis Surat Utang
| Minggu, 28 Desember 2025 | 08:02 WIB

Cari Dana Modal Kerja dan Refinancing, Emiten Ramai-Ramai Rilis Surat Utang

Ramainya rencana penerbitan obligasi yang berlangsung pada awal  tahun 2026 dipengaruhi kebutuhan refinancing dan pendanaan ekspansi.

INDEKS BERITA