Cara Indonesia Habis-Habisan Merayu Pengusaha Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor

Minggu, 30 Juli 2023 | 04:30 WIB
Cara Indonesia Habis-Habisan Merayu Pengusaha Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor
[]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Pemerintah habis-habisan merayu pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Sejumlah pemanis dan iming-iming ditebar pemerintah agar para eksportir batubara, minyak sawit, nikel dan hasil alam lainnya bersedia membawa pulang duit hasil ekspor dan menyimpan di dalam negeri.

Terbaru, pemerintah kembali menawarkan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dana DHE. Misalnya, pajak bunga deposito DHE tenor 1 bulan dipangkas menjadi 10%. Normalnya, pajak bunga deposito sebesar 20%.

Pajak bunga simpanan DHE turun lagi menjadi 5% jika tenornya 3 bulan. Bahkan, "Kalau simpanan di atas 6 bulan, bunga deposito DHE tidak dikenakan PPh," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Jumat (28/7).

Baca Juga: Bank Indonesia Menyiapkan 7 Instrumen Untuk Menampung DHE SDA

Perhitungan besaran diskon pajak juga akan memperhatikan kemauan eksportir untuk mengonversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Kini, ketentuan diskon pajak atas bunga simpanan DHE tengah dimatangkan oleh pemerintah (lihat tabel).

Cadangan Devisa RI, PPh Bunga Deposito, Ekspor dan Neraca Dagangan RI

Sebenarnya, tawaran diskon pajak atas bunga deposito DHE sudah ada sejak tahun 20218. Kini, iming-iming serupa ditawarkan lagi sebagai pelengkap aturan wajib simpan DHE di dalam negeri yang berlaku mulai 1 Agustus 2023 ini.

Sri Mulyani menyatakan, sejumlah insentif ditebar untuk menarik pulang devisa lantaran pemasukan devisa ini krusial bagi ekonomi Indonesia. "Penempatan DHE untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian," kata Sri Mulyani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis, aturan baru DHE SDA akan mendongkrak cadangan devisa RI. "Kalau dihitung, US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar yang bisa kita dapatkan (setahun)," kata Airlangga.

Baca Juga: OJK: DHE SDA Bisa Jadi Agunan Tunai di Bank

Sebagai catatan, mulai 1 Agustus 2023, para eksportir sumber daya alam wajib menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri minimal selama tiga bulan. Besarannya adalah minimal 30% dari total nilai devisa ekspor yang diterima eksportir per transaksi. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023.

Mengacu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272/2023, terdapat 1.545 pos tarif DHE yang terkena kewajiban ini, naik dari sebelumnya yang sebanyak 1.200-an pos tarif. Ketentuan ini menyasar eksportir hasil perkebunan, kehutanan, pertambangan hingga sektor perikanan.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Chandra Wahjudi menyambut baik insentif anyar itu. Tapi, ia menyayangkan pemberlakuan DHE yang terbilang singkat sejak aturannya terbit. "Apakah pelaku usaha siap melakukan penyesuaian aturan? Jangan malah mengganggu ekspor," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Masih Tertekan Biaya Integrasi, XLSmart (EXCL) Masih Menjanjikan
| Kamis, 11 September 2025 | 14:00 WIB

Masih Tertekan Biaya Integrasi, XLSmart (EXCL) Masih Menjanjikan

Tekanan pada kinerja EXCL terlihat jelas pada kuartal II-2025, di mana perseroan ini harus menderita kerugian hingga Rp 1,6 triliun.

Berupaya Perbaiki Kinerja, BABY Geber Ekspansi ke Sport Kids
| Kamis, 11 September 2025 | 13:00 WIB

Berupaya Perbaiki Kinerja, BABY Geber Ekspansi ke Sport Kids

Dalam menggarap segmen sport kids, BABY menjalin kerja sama dengan sejumlah merek global ternama seperti Adidas Kids, Head, dan On Kids.

Rekening Dana Nasabah Sekuritas ini Dibobol, OJK Lakukan Investigasi *(UP DATE)
| Kamis, 11 September 2025 | 12:02 WIB

Rekening Dana Nasabah Sekuritas ini Dibobol, OJK Lakukan Investigasi *(UP DATE)

Pihak Self Regulatory Organization (SRO) membuat edaran Bersama, untuk Tindakan preventif Anggota Bursa.

Mengupas Dua Sisi Insentif Mobil Listrik Impor dari China
| Kamis, 11 September 2025 | 11:37 WIB

Mengupas Dua Sisi Insentif Mobil Listrik Impor dari China

Alih-alih basis produksi, Indonesia bisa hanya jadi pasar bagi mobil impor. Industri lokal, UMKM, dan tenaga kerja tidak ikut merasakan manfaat.

Ekspansi dan Harga Emas Makin Mentereng, Saham ARCI Diprediksi Bisa Tembus Rp 1.000
| Kamis, 11 September 2025 | 10:29 WIB

Ekspansi dan Harga Emas Makin Mentereng, Saham ARCI Diprediksi Bisa Tembus Rp 1.000

ARCI mulai ekspansi ke sektor energi panas bumi melalui pendirian PT Toka Tindung Geothermal bersama PT Ormat Geothermal Indonesia.​

PTPP Buka Suara Soal Gugatan PKPU, Terkait Proyek Museum Cagar Budaya Muarajambi
| Kamis, 11 September 2025 | 10:03 WIB

PTPP Buka Suara Soal Gugatan PKPU, Terkait Proyek Museum Cagar Budaya Muarajambi

Gugatan PKPU belum memberikan dampak yang signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha PTPP.

Saham SRAJ Milik Tahir Tanpa Rem, Ada Investor Kantongi Potential Gain Rp8,55 triliun
| Kamis, 11 September 2025 | 09:14 WIB

Saham SRAJ Milik Tahir Tanpa Rem, Ada Investor Kantongi Potential Gain Rp8,55 triliun

Harga saham SRAJ naik terus sejak April 2025, ada ekspektasi bakal didorong masuk ke indeks MSCI large cap

Perbaikan Produksi dan Penertiban Tambang Ilegal Jadi Penopang Prospek Saham TINS
| Kamis, 11 September 2025 | 08:17 WIB

Perbaikan Produksi dan Penertiban Tambang Ilegal Jadi Penopang Prospek Saham TINS

Perolehan hak kelola atau akses terhadap aset RBT, bisa menjadi titik balik besar bagi PT Timah Tbk (TINS).

Menakar Arah Saham Indika Energy (INDY) Jelang Masa Produksi Tambang Emas Awak Mas
| Kamis, 11 September 2025 | 07:50 WIB

Menakar Arah Saham Indika Energy (INDY) Jelang Masa Produksi Tambang Emas Awak Mas

Selain produksi Awak Mas yang diperkirakan dimulai awal 2026, saham INDY juga tersulut diversifikasi ke bisnis kimia dasar.

Investor Asing Masih Ragu-Ragu
| Kamis, 11 September 2025 | 07:41 WIB

Investor Asing Masih Ragu-Ragu

 Dana asing masih keluar dari pasar saham. Sepekan terakhir ini, asing membukukan net sell sebesar Rp 8,07 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler