Cara Indonesia Habis-Habisan Merayu Pengusaha Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor

Minggu, 30 Juli 2023 | 04:30 WIB
Cara Indonesia Habis-Habisan Merayu Pengusaha Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor
[]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Pemerintah habis-habisan merayu pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Sejumlah pemanis dan iming-iming ditebar pemerintah agar para eksportir batubara, minyak sawit, nikel dan hasil alam lainnya bersedia membawa pulang duit hasil ekspor dan menyimpan di dalam negeri.

Terbaru, pemerintah kembali menawarkan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dana DHE. Misalnya, pajak bunga deposito DHE tenor 1 bulan dipangkas menjadi 10%. Normalnya, pajak bunga deposito sebesar 20%.

Pajak bunga simpanan DHE turun lagi menjadi 5% jika tenornya 3 bulan. Bahkan, "Kalau simpanan di atas 6 bulan, bunga deposito DHE tidak dikenakan PPh," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Jumat (28/7).

Baca Juga: Bank Indonesia Menyiapkan 7 Instrumen Untuk Menampung DHE SDA

Perhitungan besaran diskon pajak juga akan memperhatikan kemauan eksportir untuk mengonversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Kini, ketentuan diskon pajak atas bunga simpanan DHE tengah dimatangkan oleh pemerintah (lihat tabel).

Cadangan Devisa RI, PPh Bunga Deposito, Ekspor dan Neraca Dagangan RI

Sebenarnya, tawaran diskon pajak atas bunga deposito DHE sudah ada sejak tahun 20218. Kini, iming-iming serupa ditawarkan lagi sebagai pelengkap aturan wajib simpan DHE di dalam negeri yang berlaku mulai 1 Agustus 2023 ini.

Sri Mulyani menyatakan, sejumlah insentif ditebar untuk menarik pulang devisa lantaran pemasukan devisa ini krusial bagi ekonomi Indonesia. "Penempatan DHE untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian," kata Sri Mulyani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis, aturan baru DHE SDA akan mendongkrak cadangan devisa RI. "Kalau dihitung, US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar yang bisa kita dapatkan (setahun)," kata Airlangga.

Baca Juga: OJK: DHE SDA Bisa Jadi Agunan Tunai di Bank

Sebagai catatan, mulai 1 Agustus 2023, para eksportir sumber daya alam wajib menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri minimal selama tiga bulan. Besarannya adalah minimal 30% dari total nilai devisa ekspor yang diterima eksportir per transaksi. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023.

Mengacu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272/2023, terdapat 1.545 pos tarif DHE yang terkena kewajiban ini, naik dari sebelumnya yang sebanyak 1.200-an pos tarif. Ketentuan ini menyasar eksportir hasil perkebunan, kehutanan, pertambangan hingga sektor perikanan.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Chandra Wahjudi menyambut baik insentif anyar itu. Tapi, ia menyayangkan pemberlakuan DHE yang terbilang singkat sejak aturannya terbit. "Apakah pelaku usaha siap melakukan penyesuaian aturan? Jangan malah mengganggu ekspor," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Hitung Jejak Karbon, Lingkungan Asri Kemudian
| Rabu, 25 Juni 2025 | 15:11 WIB

Hitung Jejak Karbon, Lingkungan Asri Kemudian

Kebutuhan hitung jejak karbon membawa peluang bisnis yang cerah.                                         

Ongkos Mahal Kredit UMKM Bikin Bunga Tinggi
| Rabu, 25 Juni 2025 | 15:09 WIB

Ongkos Mahal Kredit UMKM Bikin Bunga Tinggi

Tingkat bunga kredit yang tinggi disinyalir jadi biang keladi perlambatan pertumbuhan kredit UMKM.         

ESG Semen Merah Putih (CMNT): Menjalankan Keberlanjutan yang Bukan Tren Semata
| Rabu, 25 Juni 2025 | 13:32 WIB

ESG Semen Merah Putih (CMNT): Menjalankan Keberlanjutan yang Bukan Tren Semata

Semen Merah Putih atau Cemindo Gemilang memiliki sederetan aksi ESG untuk menghasilkan bisnis semen hijau.

Melihat Persiapan Jayamedica (OMED) Kembangkan Pasar ke Luar Negeri
| Rabu, 25 Juni 2025 | 10:00 WIB

Melihat Persiapan Jayamedica (OMED) Kembangkan Pasar ke Luar Negeri

OMED menuturkan mendapatkan kontrak ekspor tambahan untuk wadah spesimen dari klien yang berbasis di AS, Medline.

Kembali Absen Membagikan Dividen, CMNP Fokus Menuntaskan Proyek
| Rabu, 25 Juni 2025 | 09:17 WIB

Kembali Absen Membagikan Dividen, CMNP Fokus Menuntaskan Proyek

Secara historis, kata Nafan, CMNP tidak rajin membagikan dividen. Terakhir, CMNP menyebar dividen tahun buku 2013 yang dibayar pada 2014. 

Menangkap Peluang dari Rotasi Anggota Indeks Kompas100
| Rabu, 25 Juni 2025 | 09:05 WIB

Menangkap Peluang dari Rotasi Anggota Indeks Kompas100

Memasuki paruh kedua 2025, ada peluang rotasi sektor saham. Terutama, jika tensi geopolitik mereda dan BI memberi sinyal penurunan suku bunga.

Profit 29,82% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tetap (25 Juni 2025)
| Rabu, 25 Juni 2025 | 08:51 WIB

Profit 29,82% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tetap (25 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (25 Juni 2025) Rp 1.942.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,82% jika menjual hari ini.

Bukit Asam Genjot Bisnis Non-Batubara
| Rabu, 25 Juni 2025 | 07:07 WIB

Bukit Asam Genjot Bisnis Non-Batubara

PTBA terus mengembangkan potensi proyek strategis, salah satunya adalah artificial graphite dan anode sheet

 Pemerintah Yakin Lifting Minyak Mencapai Target
| Rabu, 25 Juni 2025 | 07:03 WIB

Pemerintah Yakin Lifting Minyak Mencapai Target

SKK Migas mencatat volume produksi minyak nasional dalam tren meningkat, sehingga optimistis target bisa tercapai

Rupiah pada Rabu (25/6) Masih Penuh Ketidakpastian
| Rabu, 25 Juni 2025 | 06:35 WIB

Rupiah pada Rabu (25/6) Masih Penuh Ketidakpastian

Menurut Bloomberg, Selasa (24/6), kurs rupiah spot menguat 0,84% secara harian ke level Rp 16.353 per dolar Amerika Serikat (AS). 

INDEKS BERITA

Terpopuler