Cara Indonesia Habis-Habisan Merayu Pengusaha Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor

Minggu, 30 Juli 2023 | 04:30 WIB
Cara Indonesia Habis-Habisan Merayu Pengusaha Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor
[]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Pemerintah habis-habisan merayu pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Sejumlah pemanis dan iming-iming ditebar pemerintah agar para eksportir batubara, minyak sawit, nikel dan hasil alam lainnya bersedia membawa pulang duit hasil ekspor dan menyimpan di dalam negeri.

Terbaru, pemerintah kembali menawarkan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dana DHE. Misalnya, pajak bunga deposito DHE tenor 1 bulan dipangkas menjadi 10%. Normalnya, pajak bunga deposito sebesar 20%.

Pajak bunga simpanan DHE turun lagi menjadi 5% jika tenornya 3 bulan. Bahkan, "Kalau simpanan di atas 6 bulan, bunga deposito DHE tidak dikenakan PPh," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Jumat (28/7).

Baca Juga: Bank Indonesia Menyiapkan 7 Instrumen Untuk Menampung DHE SDA

Perhitungan besaran diskon pajak juga akan memperhatikan kemauan eksportir untuk mengonversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Kini, ketentuan diskon pajak atas bunga simpanan DHE tengah dimatangkan oleh pemerintah (lihat tabel).

Cadangan Devisa RI, PPh Bunga Deposito, Ekspor dan Neraca Dagangan RI

Sebenarnya, tawaran diskon pajak atas bunga deposito DHE sudah ada sejak tahun 20218. Kini, iming-iming serupa ditawarkan lagi sebagai pelengkap aturan wajib simpan DHE di dalam negeri yang berlaku mulai 1 Agustus 2023 ini.

Sri Mulyani menyatakan, sejumlah insentif ditebar untuk menarik pulang devisa lantaran pemasukan devisa ini krusial bagi ekonomi Indonesia. "Penempatan DHE untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian," kata Sri Mulyani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis, aturan baru DHE SDA akan mendongkrak cadangan devisa RI. "Kalau dihitung, US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar yang bisa kita dapatkan (setahun)," kata Airlangga.

Baca Juga: OJK: DHE SDA Bisa Jadi Agunan Tunai di Bank

Sebagai catatan, mulai 1 Agustus 2023, para eksportir sumber daya alam wajib menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri minimal selama tiga bulan. Besarannya adalah minimal 30% dari total nilai devisa ekspor yang diterima eksportir per transaksi. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023.

Mengacu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272/2023, terdapat 1.545 pos tarif DHE yang terkena kewajiban ini, naik dari sebelumnya yang sebanyak 1.200-an pos tarif. Ketentuan ini menyasar eksportir hasil perkebunan, kehutanan, pertambangan hingga sektor perikanan.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Chandra Wahjudi menyambut baik insentif anyar itu. Tapi, ia menyayangkan pemberlakuan DHE yang terbilang singkat sejak aturannya terbit. "Apakah pelaku usaha siap melakukan penyesuaian aturan? Jangan malah mengganggu ekspor," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Dikelilingi Sentimen Akuisisi dan Fundamental, Saham INET Melanjutkan Penguatan
| Senin, 17 November 2025 | 19:10 WIB

Dikelilingi Sentimen Akuisisi dan Fundamental, Saham INET Melanjutkan Penguatan

Dorongan terhadap saham INET dilatarbelakangi oleh aksi korporasi untuk memperluas ekspansi dan jaringan internet berkecepatan tinggi.

Bunga KUR Dipatok Flat 6% Mulai 2026, UMKM Bisa Ajukan KUR Tanpa Batas
| Senin, 17 November 2025 | 17:38 WIB

Bunga KUR Dipatok Flat 6% Mulai 2026, UMKM Bisa Ajukan KUR Tanpa Batas

Menteri UMKM Maman Abdurrahman umumkan perubahan signifikan KUR: bunga flat 6% dan pengajuan tanpa batas mulai 2026. 

Pemerintah Siap Patok Bea Keluar Emas, Targetkan Penerimaan Hingga Rp 2 Triliun
| Senin, 17 November 2025 | 16:35 WIB

Pemerintah Siap Patok Bea Keluar Emas, Targetkan Penerimaan Hingga Rp 2 Triliun

Besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau harga mineral acuan (HMA)

Kinerja BBCA Oktober: Pertumbuhan Laba Melambat Tapi Masih Sesuai Proyeksi Analis
| Senin, 17 November 2025 | 13:17 WIB

Kinerja BBCA Oktober: Pertumbuhan Laba Melambat Tapi Masih Sesuai Proyeksi Analis

BCA catat laba Rp 48,26 triliun di Oktober 2025, naik 4,39% secara tahunan dan sesuai proyeksi analis

Membedah Dampak Redenominasi Rupiah untuk Perekonomian
| Senin, 17 November 2025 | 10:33 WIB

Membedah Dampak Redenominasi Rupiah untuk Perekonomian

Situasi ekonomi suatu negara sangat mempengaruhi keberhasilan redenominasi. Ada beberapa aspek yang membuat kebijakan ini gagal.

Pelemahan Harga Properti, CTRA dan SMRA Tahan Banting dan Lebih Bisa Beradaptasi
| Senin, 17 November 2025 | 09:57 WIB

Pelemahan Harga Properti, CTRA dan SMRA Tahan Banting dan Lebih Bisa Beradaptasi

Survei harga properti BI menunjukkan pertumbuhan harga properti residensial di pasar primer melambat, hanya naik 0,84% YoY hingga kuartal III-2025

Strategi Transformasi ASSA Berbuah Manis: Laba Melonjak, Saham Direkomendasikan Buy
| Senin, 17 November 2025 | 08:30 WIB

Strategi Transformasi ASSA Berbuah Manis: Laba Melonjak, Saham Direkomendasikan Buy

Laba bersih PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) melompat didorong bisnis logistik dan penjualan kendaraan bekas.

Daya Beli Konsumen bisa Menguat, Saham Ritel AMRT dan MIDI Siap Tancap Gas?
| Senin, 17 November 2025 | 08:09 WIB

Daya Beli Konsumen bisa Menguat, Saham Ritel AMRT dan MIDI Siap Tancap Gas?

Menjelang momen musiman Nataru, kinerja emiten ritel modern seperti PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) diprediksi menguat.

Dana Kelolaan Reksadana Pecah Rekor Rp 621 Tiliun, Aset Defensif jadi Andalan
| Senin, 17 November 2025 | 08:00 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Pecah Rekor Rp 621 Tiliun, Aset Defensif jadi Andalan

Tujuh tahun mentok di sekitar Rp 500-an triliun, akhirnya dana kelolaan industri reksadana tembus level Rp 600 triliun.  

Investor Ritel Lebih Mengincar ST015 Tenor Dua Tahun
| Senin, 17 November 2025 | 06:45 WIB

Investor Ritel Lebih Mengincar ST015 Tenor Dua Tahun

Berdasarkan catatan salah satu mitra distribusi, Bibit, ST015 tenor dua tahun ST015T2 mencatatkan penjualan lebih banyak

INDEKS BERITA

Terpopuler