Cara Indonesia Habis-Habisan Merayu Pengusaha Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor

Minggu, 30 Juli 2023 | 04:30 WIB
Cara Indonesia Habis-Habisan Merayu Pengusaha Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor
[]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Pemerintah habis-habisan merayu pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Sejumlah pemanis dan iming-iming ditebar pemerintah agar para eksportir batubara, minyak sawit, nikel dan hasil alam lainnya bersedia membawa pulang duit hasil ekspor dan menyimpan di dalam negeri.

Terbaru, pemerintah kembali menawarkan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dana DHE. Misalnya, pajak bunga deposito DHE tenor 1 bulan dipangkas menjadi 10%. Normalnya, pajak bunga deposito sebesar 20%.

Pajak bunga simpanan DHE turun lagi menjadi 5% jika tenornya 3 bulan. Bahkan, "Kalau simpanan di atas 6 bulan, bunga deposito DHE tidak dikenakan PPh," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Jumat (28/7).

Baca Juga: Bank Indonesia Menyiapkan 7 Instrumen Untuk Menampung DHE SDA

Perhitungan besaran diskon pajak juga akan memperhatikan kemauan eksportir untuk mengonversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Kini, ketentuan diskon pajak atas bunga simpanan DHE tengah dimatangkan oleh pemerintah (lihat tabel).

Cadangan Devisa RI, PPh Bunga Deposito, Ekspor dan Neraca Dagangan RI

Sebenarnya, tawaran diskon pajak atas bunga deposito DHE sudah ada sejak tahun 20218. Kini, iming-iming serupa ditawarkan lagi sebagai pelengkap aturan wajib simpan DHE di dalam negeri yang berlaku mulai 1 Agustus 2023 ini.

Sri Mulyani menyatakan, sejumlah insentif ditebar untuk menarik pulang devisa lantaran pemasukan devisa ini krusial bagi ekonomi Indonesia. "Penempatan DHE untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian," kata Sri Mulyani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis, aturan baru DHE SDA akan mendongkrak cadangan devisa RI. "Kalau dihitung, US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar yang bisa kita dapatkan (setahun)," kata Airlangga.

Baca Juga: OJK: DHE SDA Bisa Jadi Agunan Tunai di Bank

Sebagai catatan, mulai 1 Agustus 2023, para eksportir sumber daya alam wajib menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri minimal selama tiga bulan. Besarannya adalah minimal 30% dari total nilai devisa ekspor yang diterima eksportir per transaksi. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023.

Mengacu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272/2023, terdapat 1.545 pos tarif DHE yang terkena kewajiban ini, naik dari sebelumnya yang sebanyak 1.200-an pos tarif. Ketentuan ini menyasar eksportir hasil perkebunan, kehutanan, pertambangan hingga sektor perikanan.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Chandra Wahjudi menyambut baik insentif anyar itu. Tapi, ia menyayangkan pemberlakuan DHE yang terbilang singkat sejak aturannya terbit. "Apakah pelaku usaha siap melakukan penyesuaian aturan? Jangan malah mengganggu ekspor," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Prabowo Tunjuk Rosan Jadi Nakhoda Danantara, Pandu & Dony Oskaria Jabat CIO & COO
| Minggu, 23 Februari 2025 | 15:01 WIB

Prabowo Tunjuk Rosan Jadi Nakhoda Danantara, Pandu & Dony Oskaria Jabat CIO & COO

Kabar yang masuk KONTAN, Menteri Investasi dan BKPM Rosan Roslani akan menjadi nakhoda BPI Danantara.

Nasib Pembudidaya eFishery di Ujung Tanduk, Gibran: Saya Tidak Menggelapkan Dana
| Minggu, 23 Februari 2025 | 14:12 WIB

Nasib Pembudidaya eFishery di Ujung Tanduk, Gibran: Saya Tidak Menggelapkan Dana

Co-Founder sekaligus CEO eFishery Gibran Huzaifah menyatakan tidak pernah menggelapkan dana eFishery sepeser pun.

Platform Mobkas Tangkap Peluang Pasar Kendaraan
| Minggu, 23 Februari 2025 | 14:00 WIB

Platform Mobkas Tangkap Peluang Pasar Kendaraan

Industri otomotif bergerilya tangkap pasar yang besar dari mobil bekas, melalui platform digital mereka tawarakan layanan mobil bekas.

Mengekas Protein dari Ternak Ayam Sendiri
| Minggu, 23 Februari 2025 | 13:00 WIB

Mengekas Protein dari Ternak Ayam Sendiri

Tren memelihara ayam di rumah kian digemari. Proses pemeliharaan yang mudah membuat banyak orang keranjingan melakukannya.

10 SWF Dengan Aset Terbesar, Ada Danantara
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:32 WIB

10 SWF Dengan Aset Terbesar, Ada Danantara

Indonesia segera meluncurkan SWF terbaru dengan aset jumbo yakni Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Wakil Menteri Investasi: Pemerintah Dorong Peluang Investasi Energi Terbarukan
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:31 WIB

Wakil Menteri Investasi: Pemerintah Dorong Peluang Investasi Energi Terbarukan

Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, kemudahan perizinan, dan skema feed-in tariff agar investasi energi hijau semakin menarik.

Saham Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Jadi Perhatian di Awal Tahun 2025
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:01 WIB

Saham Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) Jadi Perhatian di Awal Tahun 2025

Direktur dan Chief Investor Relations Officer BRMS Herwin Hidayat mengerek target produksi emas pada tahun 2025 sebanyak 26,67% YoY.

Perang Bunga KPR Murah Membara di Awal Tahun
| Minggu, 23 Februari 2025 | 12:00 WIB

Perang Bunga KPR Murah Membara di Awal Tahun

Langsung tancap gas di awal tahun, bank gencar menawarkan promo bunga KPR untuk meningkatkan pembiayaan kredit rumah.

Kiat Memangkas Emisi dari Semburat Gas Bumi dan Juga Produksi Metana
| Minggu, 23 Februari 2025 | 09:00 WIB

Kiat Memangkas Emisi dari Semburat Gas Bumi dan Juga Produksi Metana

Tahun 2024, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) meraih rating ESG lebih baik. Namun awal tahun ini, PGN terseret kasus dugaan korupsi. 

 
Nakhoda Danantara
| Minggu, 23 Februari 2025 | 06:10 WIB

Nakhoda Danantara

​Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus menjadi sorotan publik. Kenapa?

INDEKS BERITA

Terpopuler