Cara Indonesia Habis-Habisan Merayu Pengusaha Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor

Minggu, 30 Juli 2023 | 04:30 WIB
Cara Indonesia Habis-Habisan Merayu Pengusaha Bawa Pulang Devisa Hasil Ekspor
[]
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Pemerintah habis-habisan merayu pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Sejumlah pemanis dan iming-iming ditebar pemerintah agar para eksportir batubara, minyak sawit, nikel dan hasil alam lainnya bersedia membawa pulang duit hasil ekspor dan menyimpan di dalam negeri.

Terbaru, pemerintah kembali menawarkan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dana DHE. Misalnya, pajak bunga deposito DHE tenor 1 bulan dipangkas menjadi 10%. Normalnya, pajak bunga deposito sebesar 20%.

Pajak bunga simpanan DHE turun lagi menjadi 5% jika tenornya 3 bulan. Bahkan, "Kalau simpanan di atas 6 bulan, bunga deposito DHE tidak dikenakan PPh," kata Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, Jumat (28/7).

Baca Juga: Bank Indonesia Menyiapkan 7 Instrumen Untuk Menampung DHE SDA

Perhitungan besaran diskon pajak juga akan memperhatikan kemauan eksportir untuk mengonversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Kini, ketentuan diskon pajak atas bunga simpanan DHE tengah dimatangkan oleh pemerintah (lihat tabel).

Cadangan Devisa RI, PPh Bunga Deposito, Ekspor dan Neraca Dagangan RI

Sebenarnya, tawaran diskon pajak atas bunga deposito DHE sudah ada sejak tahun 20218. Kini, iming-iming serupa ditawarkan lagi sebagai pelengkap aturan wajib simpan DHE di dalam negeri yang berlaku mulai 1 Agustus 2023 ini.

Sri Mulyani menyatakan, sejumlah insentif ditebar untuk menarik pulang devisa lantaran pemasukan devisa ini krusial bagi ekonomi Indonesia. "Penempatan DHE untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian," kata Sri Mulyani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis, aturan baru DHE SDA akan mendongkrak cadangan devisa RI. "Kalau dihitung, US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar yang bisa kita dapatkan (setahun)," kata Airlangga.

Baca Juga: OJK: DHE SDA Bisa Jadi Agunan Tunai di Bank

Sebagai catatan, mulai 1 Agustus 2023, para eksportir sumber daya alam wajib menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri minimal selama tiga bulan. Besarannya adalah minimal 30% dari total nilai devisa ekspor yang diterima eksportir per transaksi. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023.

Mengacu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272/2023, terdapat 1.545 pos tarif DHE yang terkena kewajiban ini, naik dari sebelumnya yang sebanyak 1.200-an pos tarif. Ketentuan ini menyasar eksportir hasil perkebunan, kehutanan, pertambangan hingga sektor perikanan.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Chandra Wahjudi menyambut baik insentif anyar itu. Tapi, ia menyayangkan pemberlakuan DHE yang terbilang singkat sejak aturannya terbit. "Apakah pelaku usaha siap melakukan penyesuaian aturan? Jangan malah mengganggu ekspor," ujarnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Morgan Stanley dan Samuel Sekuritas Doyan Jual FILM pada Maret 2025
| Minggu, 06 April 2025 | 21:01 WIB

Morgan Stanley dan Samuel Sekuritas Doyan Jual FILM pada Maret 2025

Sejak awal tahun 2025, kepemilikan Morgan Stanley & Co di FILM cenderung turun, sedangkan Samuel Sekuritas berangsur naik.

Awas! Indonesia Bisa Kembali Terjerumus Seperti Krisis Ekonomi Tahun 1998
| Minggu, 06 April 2025 | 20:42 WIB

Awas! Indonesia Bisa Kembali Terjerumus Seperti Krisis Ekonomi Tahun 1998

Trump marah Indonesia masuk BRICS. Sementara AS punya dominasi kuat dalam hal pertahanan dan keuangan.

Peluang Bisnis Jasa Transportasi Masa Depan, Pemain yang Ditelan Bumi Bangkit Kembali
| Minggu, 06 April 2025 | 10:50 WIB

Peluang Bisnis Jasa Transportasi Masa Depan, Pemain yang Ditelan Bumi Bangkit Kembali

​Bisnis taksi listrik banyak yang melirik. Pemain lawas ekspansi, pemain anyar mau rebut posisi. Operator taksi yang ditelan bumi bangkit kembali.

 
Kiat Produsen Cat Memangkas Emisi untuk Merajut Cuan
| Minggu, 06 April 2025 | 10:42 WIB

Kiat Produsen Cat Memangkas Emisi untuk Merajut Cuan

PT Avia Aviant Tbk (AVIA) mematok target memangkas emisi 50% tahun 2030 nanti. Apa saja yang telah dilakukan untuk mengejar ambisi tersebut?

Tiga Sektor Ini Jadi Andalan State Street Corp Menyusun Portofolio di Indonesia
| Minggu, 06 April 2025 | 08:48 WIB

Tiga Sektor Ini Jadi Andalan State Street Corp Menyusun Portofolio di Indonesia

State Street Corp menanamkan investasinya pada sejumlah emiten yang bergerak di sektor seperti perbankan, telekomunikasi hingga energi.

Gara-Gara Suka Hitungan, Karier Andre Santoso Pun Semakin Mapan
| Sabtu, 05 April 2025 | 10:11 WIB

Gara-Gara Suka Hitungan, Karier Andre Santoso Pun Semakin Mapan

Kisah Andre Santoso dalam meniti karier sebagai bankir hingga menjadi Direktur Kredit Bank KEB Hana Indonesia

Dirut GOLF Dwi Febri Astuti: Percaya akan Kilau Prospek Emas
| Sabtu, 05 April 2025 | 09:10 WIB

Dirut GOLF Dwi Febri Astuti: Percaya akan Kilau Prospek Emas

Dwi Febri Astuti, Direktur Utama PT Intra Golflink Resort Tbk (GOLF memilih instrumen yang lebih minim risiko, salah satunya emas

Profit 27,68% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Dalam (5 April 2025)
| Sabtu, 05 April 2025 | 09:08 WIB

Profit 27,68% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Dalam (5 April 2025)

Harga emas Antam (5 April 2025) ukuran 1 gram Rp 1.781.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,68% jika menjual hari ini.

Bangun Kosambi (CBDK) Membidik Peluang dari Bisnis MICE
| Sabtu, 05 April 2025 | 09:07 WIB

Bangun Kosambi (CBDK) Membidik Peluang dari Bisnis MICE

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) fokus menggarap fasilitas penunjang kegiatan Meetings, Incentives, Conferences and Exhibitions (MICE).

Penjualan Meningkat, Laba Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Naik Dobel Digit
| Sabtu, 05 April 2025 | 07:55 WIB

Penjualan Meningkat, Laba Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Naik Dobel Digit

Di sepanjang tahun lalu, emiten ritel ini membukukan laba bersih Rp 892,04 miliar. Laba ini tumbuh 15,78% secara tahunan. 

INDEKS BERITA

Terpopuler