Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP

Sabtu, 10 April 2021 | 14:50 WIB
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, karyawan swasta, yang punya gaji di bawah PTKP. Tiap kali pelaporan SPT Tahunan PPh laporan selalu nihil. Apakah saya bisa ajukan pencabutan NPWP? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Gunawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk penghapusan NPWP WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai punya NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP bisa mengajukan penghapusan NPWP Pribadinya. Hal ini berdasar Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor POkok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Caranya mengajukan Permohonan penghapusan NPWP, bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh WP yang bersangkutan, atau kuasa WP. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dan

b. upload salinan dokumen pendukung,

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa WP orang pribadi yang berstatus pegawai dengan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, bisa dilampirkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang menyatakan penghasilan neto di bawah PTKP.

Selanjutnya, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dilakukan jika WP:

a. tidak punya utang pajak, atau punya utang pajak namun:

1. penagihannya telah daluwarsa; dan/atau

2. utang dimiliki oleh:

a) WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau

b)WP tidak mempunyai harta kekayaan;

b.tidak sedang dilakukan tindakan:

1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan;

3. penyidikan tindak pidana perpajakan;

4. penuntutan tindak pidana perpajakan;

Tahap selanjutnya, Kepala KPP memberi keputusan berupa menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Atau bisa menolak permohonan WP, dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Misalnya, masih punya utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah
| Kamis, 22 Januari 2026 | 12:00 WIB

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) kembali mengurangi kepemilikannya di emiten konstruksi PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA).

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:36 WIB

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR

Manajemen Agincourt menegaskan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:30 WIB

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi

Mayoritas pedagang aset keuangan digital (PAKD) di Indonesia masih menghadapi tekanan kinerja di sepanjang 2025. 

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:24 WIB

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar

Manajemen PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) memberikan klarifikasi terkait belum digunakannya dana dana hasil IPO.

Saham COIN Rontok di Awal 2026, Fundamental dan Prospek Jangka Panjang Masih Menarik
| Kamis, 22 Januari 2026 | 08:35 WIB

Saham COIN Rontok di Awal 2026, Fundamental dan Prospek Jangka Panjang Masih Menarik

Selain bagian dari strategi sell on news oleh investor, koreksi harga COIN tak lepas dari lesunya pasar aset kripto global. 

Pesan Pasar Saat Rupiah Anjlok : Purbaya dan Pemerintah Harus Lebih Prudent
| Kamis, 22 Januari 2026 | 08:21 WIB

Pesan Pasar Saat Rupiah Anjlok : Purbaya dan Pemerintah Harus Lebih Prudent

Sejak adanya kebijakan tersebut, sumber treasury tadi menyebut, investor di Singapura menganggap Indonesia tidak prudent.

Valuasi Saham 4 Bank Besar Berpotensi Pulih pada 2026, Simak Faktor Pendorongnya
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:46 WIB

Valuasi Saham 4 Bank Besar Berpotensi Pulih pada 2026, Simak Faktor Pendorongnya

Pertumbuhan laba bersih perbankan akan didorong oleh perluasan volume pinjaman, optimalisasi bauran pendanaan, dan pertumbuhan fee income.

Divestasi Saham NRCA, Saratoga Investama (SRTG) Kocok Ulang Portofolio Investasi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:36 WIB

Divestasi Saham NRCA, Saratoga Investama (SRTG) Kocok Ulang Portofolio Investasi

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) melakukan kocok ulang portofolio investasinya di awal tahun 2026. 

Net Sell Sudah Tiga Hari Beruntun, IHSG Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:31 WIB

Net Sell Sudah Tiga Hari Beruntun, IHSG Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Net sell sejak awal pekan ini, saat Prabowo mengajukan keponakannya, Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Laju Saham Properti Tertahan Suku Bunga BI
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:29 WIB

Laju Saham Properti Tertahan Suku Bunga BI

Usai Bank Indonesia memutuskan menahan suku bunga acuan 4,75% dalam RDG Rabu (21/1), mayoritas saham emiten properti mengalami penurunan.

INDEKS BERITA