Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP

Sabtu, 10 April 2021 | 14:50 WIB
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, karyawan swasta, yang punya gaji di bawah PTKP. Tiap kali pelaporan SPT Tahunan PPh laporan selalu nihil. Apakah saya bisa ajukan pencabutan NPWP? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Gunawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk penghapusan NPWP WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai punya NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP bisa mengajukan penghapusan NPWP Pribadinya. Hal ini berdasar Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor POkok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Caranya mengajukan Permohonan penghapusan NPWP, bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh WP yang bersangkutan, atau kuasa WP. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dan

b. upload salinan dokumen pendukung,

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa WP orang pribadi yang berstatus pegawai dengan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, bisa dilampirkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang menyatakan penghasilan neto di bawah PTKP.

Selanjutnya, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dilakukan jika WP:

a. tidak punya utang pajak, atau punya utang pajak namun:

1. penagihannya telah daluwarsa; dan/atau

2. utang dimiliki oleh:

a) WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau

b)WP tidak mempunyai harta kekayaan;

b.tidak sedang dilakukan tindakan:

1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan;

3. penyidikan tindak pidana perpajakan;

4. penuntutan tindak pidana perpajakan;

Tahap selanjutnya, Kepala KPP memberi keputusan berupa menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Atau bisa menolak permohonan WP, dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Misalnya, masih punya utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Meroket Paling Tinggi, Saham SOCI Masih Punya Tenaga Menuju Level Rp 800?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:30 WIB

Meroket Paling Tinggi, Saham SOCI Masih Punya Tenaga Menuju Level Rp 800?

Faktor geopolitik yang tak menentu serta kebijakan pemerintah memoles prospek PT Soechi Lines Tbk (SOCI).

Penjualan Otomotif Ngebut di Awal 2026, Roda Bisnis AUTO & DRMA Menggelinding Kencang
| Jumat, 20 Februari 2026 | 08:35 WIB

Penjualan Otomotif Ngebut di Awal 2026, Roda Bisnis AUTO & DRMA Menggelinding Kencang

PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) dan PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) memiliki posisi kuat di pasar aftermarket.

Saham HRUM Kian Harum Seiring Transformasi Bisnis yang Kian Matang, Laba bisa Meroket
| Jumat, 20 Februari 2026 | 08:00 WIB

Saham HRUM Kian Harum Seiring Transformasi Bisnis yang Kian Matang, Laba bisa Meroket

Tren naik saham PT Harum Energy Tbk (HRUM) tetap terjaga sepanjang bisa bertahan di atas level 1.100.

Beban Berkurang Seiring Tekanan Jual CIC Mereda, Gerak Saham BUMI Bakal Lebih Enteng?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 07:25 WIB

Beban Berkurang Seiring Tekanan Jual CIC Mereda, Gerak Saham BUMI Bakal Lebih Enteng?

Kunci utama BUMI dalam menghadapi siklus normalisasi harga batubara terletak pada struktur biaya produksi dan pengelolaan tumpukan beban utang.

Kebijakan Pemerintah Tentukan Arah Rupiah
| Jumat, 20 Februari 2026 | 05:30 WIB

Kebijakan Pemerintah Tentukan Arah Rupiah

BI menahan suku bunga, tapi rupiah terus melemah. Apa saja faktor global dan domestik yang membuat upaya bank sentral belum berhasil?

Gencar Ekspansi Bisnis, Prospek Sejahtera Anugrahjaya (SRAJ) Semakin Sehat
| Jumat, 20 Februari 2026 | 05:05 WIB

Gencar Ekspansi Bisnis, Prospek Sejahtera Anugrahjaya (SRAJ) Semakin Sehat

Kontribusi fasilitas baru PT Sejahtera Anugrahjaya Tbk (SRAJ) bisa mendorong pendapatan perusahaan tumbuh 10%–15% secara tahunan pada 2026.

Jelang Libur Akhir Pekan, IHSG Ambrol, Rupiah Ambruk, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 20 Februari 2026 | 04:43 WIB

Jelang Libur Akhir Pekan, IHSG Ambrol, Rupiah Ambruk, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Tekanan jual meningkat seiring pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang kemarin hampir menjebol Rp 17.000. 

Momen Bulan Suci Memoles Bisnis Gadai
| Jumat, 20 Februari 2026 | 04:15 WIB

Momen Bulan Suci Memoles Bisnis Gadai

Pola musiman kembali terulang untuk mencari pinjaman tunai guna memenuhi kebutuhan di bulan suci Ramadan. 

Nasib Rupiah Jumat: Pelaku Pasar Cermati Data Penting AS Ini
| Jumat, 20 Februari 2026 | 04:00 WIB

Nasib Rupiah Jumat: Pelaku Pasar Cermati Data Penting AS Ini

Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar AS. Keputusan BI menahan suku bunga belum sepenuhnya meredam tekanan. 

Prospek Unilever (UNVR) terganjal persaingan dan daya beli lemah
| Jumat, 20 Februari 2026 | 04:00 WIB

Prospek Unilever (UNVR) terganjal persaingan dan daya beli lemah

Prospek Unilever Indonesia (UNVR) di 2026 hadapi tantangan berat. Persaingan ketat dan daya beli melemah jadi ancaman serius.

INDEKS BERITA

Terpopuler