Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP

Sabtu, 10 April 2021 | 14:50 WIB
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, karyawan swasta, yang punya gaji di bawah PTKP. Tiap kali pelaporan SPT Tahunan PPh laporan selalu nihil. Apakah saya bisa ajukan pencabutan NPWP? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Gunawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk penghapusan NPWP WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai punya NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP bisa mengajukan penghapusan NPWP Pribadinya. Hal ini berdasar Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor POkok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Caranya mengajukan Permohonan penghapusan NPWP, bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh WP yang bersangkutan, atau kuasa WP. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dan

b. upload salinan dokumen pendukung,

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa WP orang pribadi yang berstatus pegawai dengan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, bisa dilampirkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang menyatakan penghasilan neto di bawah PTKP.

Selanjutnya, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dilakukan jika WP:

a. tidak punya utang pajak, atau punya utang pajak namun:

1. penagihannya telah daluwarsa; dan/atau

2. utang dimiliki oleh:

a) WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau

b)WP tidak mempunyai harta kekayaan;

b.tidak sedang dilakukan tindakan:

1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan;

3. penyidikan tindak pidana perpajakan;

4. penuntutan tindak pidana perpajakan;

Tahap selanjutnya, Kepala KPP memberi keputusan berupa menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Atau bisa menolak permohonan WP, dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Misalnya, masih punya utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Tak Cuma Gross Split, Aturan Lingkungan Juga Direvisi Demi Menarik Investasi Migas
| Jumat, 23 Mei 2025 | 11:02 WIB

Tak Cuma Gross Split, Aturan Lingkungan Juga Direvisi Demi Menarik Investasi Migas

Kementerian Lingkungan Hidup sedang dalam proses revisi beberapa aturan untuk bisa mempercepat perizinan.

Perkara Korupsi Digelar, Aset Sritex Bakal Jadi Rebutan
| Jumat, 23 Mei 2025 | 09:21 WIB

Perkara Korupsi Digelar, Aset Sritex Bakal Jadi Rebutan

Kapsupenkum Kejaksaan Agung menyatakan, negara harus mendapat prioritas atas pengembalian kerugian negara dari aset Sritex​.

Daya Beli Domestik Melemah, Pasar Ekspor bisa Jadi Kunci Kinerja MYOR di 2025
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:55 WIB

Daya Beli Domestik Melemah, Pasar Ekspor bisa Jadi Kunci Kinerja MYOR di 2025

PT Mayora Indah Tbk (MYOR) masih menduduki menjadi penguasa pasar produk biskuit dengan pangsa pasar 37% dan sereal dengan pangsa pasar 69%.​

Profit 30,41% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (23 Mei 2025)
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:43 WIB

Profit 30,41% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (23 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (23 Mei 2025) 1 gram Rp 1.910.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,41% jika menjual hari ini.

Target Pendapatan Negara Lebih Moderat
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:37 WIB

Target Pendapatan Negara Lebih Moderat

Rasio pendapatan negara terhadap PDB diperkirakan ada di kisaran 11,71%–12,22%, lebih rendah dibanding target APBN 2025 sebesar 12,36%.

Menakar Risiko Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:31 WIB

Menakar Risiko Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan

Bank Indonesia mencatat defisit transaksi berjalan atau CAD untuk kuartal I-2025 sebesar US$ 177 juta

Profil Utang SRIL dari Bank Swasta Lokal Hingga Asing, Terbesar Bank BCA
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:27 WIB

Profil Utang SRIL dari Bank Swasta Lokal Hingga Asing, Terbesar Bank BCA

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit Sritex.

Sejumlah Saham Gocap Naik di Bulan Mei, Cermati Kinerja dan Volume Transaksinya
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:22 WIB

Sejumlah Saham Gocap Naik di Bulan Mei, Cermati Kinerja dan Volume Transaksinya

Investor perlu hati-hati lantaran lonjakan harga saham gocap tak selalu sejalan dengan perbaikan di sisi kinerja keuangan.

Membedah Profil Bisnis Chandra Daya Investasi (CDI), Anak Usaha TPIA yang Segera IPO
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:06 WIB

Membedah Profil Bisnis Chandra Daya Investasi (CDI), Anak Usaha TPIA yang Segera IPO

Laba tahun berjalan PT Chandra Daya Investasi (CDI) melambung 271,86% menjadi sebesar US$ 30,23 juta pada kuartal I-2025.

Bukan Rupiah yang Perkasa, Tapi Indeks Dolar AS yang Sedang Merana
| Jumat, 23 Mei 2025 | 08:05 WIB

Bukan Rupiah yang Perkasa, Tapi Indeks Dolar AS yang Sedang Merana

Penguatan rupiah ini masih didorong  pelemahan dolar AS.  “Pasar bersikap hati-hati. Jumat pagi (23/5), indeks dolar melemah 0,16% ke 99,69.

INDEKS BERITA

Terpopuler