Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP

Sabtu, 10 April 2021 | 14:50 WIB
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, karyawan swasta, yang punya gaji di bawah PTKP. Tiap kali pelaporan SPT Tahunan PPh laporan selalu nihil. Apakah saya bisa ajukan pencabutan NPWP? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Gunawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk penghapusan NPWP WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai punya NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP bisa mengajukan penghapusan NPWP Pribadinya. Hal ini berdasar Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor POkok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Caranya mengajukan Permohonan penghapusan NPWP, bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh WP yang bersangkutan, atau kuasa WP. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dan

b. upload salinan dokumen pendukung,

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa WP orang pribadi yang berstatus pegawai dengan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, bisa dilampirkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang menyatakan penghasilan neto di bawah PTKP.

Selanjutnya, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dilakukan jika WP:

a. tidak punya utang pajak, atau punya utang pajak namun:

1. penagihannya telah daluwarsa; dan/atau

2. utang dimiliki oleh:

a) WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau

b)WP tidak mempunyai harta kekayaan;

b.tidak sedang dilakukan tindakan:

1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan;

3. penyidikan tindak pidana perpajakan;

4. penuntutan tindak pidana perpajakan;

Tahap selanjutnya, Kepala KPP memberi keputusan berupa menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Atau bisa menolak permohonan WP, dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Misalnya, masih punya utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Jaecoo Kantongi Pesanan Kendaraan 700 Unit
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:49 WIB

Jaecoo Kantongi Pesanan Kendaraan 700 Unit

Jaecoo juga mulai memperkenalkan model listrik J5 EV di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025.

Perang Menohok Keyakinan Pelaku Industri
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:45 WIB

Perang Menohok Keyakinan Pelaku Industri

Indeks Kepercayaan Industri melambat pada Juni 2025 namun masiih dalam tahap ekspansi yakni di level 51,84.

Japfa Impor 1.100 Ekor Sapi dari Australia
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:44 WIB

Japfa Impor 1.100 Ekor Sapi dari Australia

Sejatinya, impor sapi dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produksi susu segar dalam negeri (SSDN).

 Subsidi Setrum Bisa Bengkak Rp 2,6 Triliun
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:41 WIB

Subsidi Setrum Bisa Bengkak Rp 2,6 Triliun

Kebutuhan subsidi listrik di sepanjang tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 90,32 triliun, naik dari alokasi tahun lalu

GPRA Menyiapkan Belanja Modal Rp 400 Miliar
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:36 WIB

GPRA Menyiapkan Belanja Modal Rp 400 Miliar

GPRA berencana mengembangkan beberapa proyek residensial unggulan, di antaranya Puri Semanan Residence di Jakarta Barat.

SMDR Melanjutkan Ekspansi Armada
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:32 WIB

SMDR Melanjutkan Ekspansi Armada

Kebutuhan belanja modal tahun ini menghadapi tantangan tersendiri dibandingkan kondisi tahun sebelumnya.

 ITMG Melirik Komoditas Nikel
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:29 WIB

ITMG Melirik Komoditas Nikel

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) akan menjadikan nikel sebagai bisnis inti perusahaan selain batubara

Impor Lebih Longgar, Industri Lokal Jangan Terluka
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:24 WIB

Impor Lebih Longgar, Industri Lokal Jangan Terluka

Deregulasi ini mencakup 10 kelompok komoditas dengan total 482 pos tarif harmonized system (HS), yang sebelumnya memerlukan perestujuan impor

Beras Oplosan Memicu Keresahan Publik
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:20 WIB

Beras Oplosan Memicu Keresahan Publik

Bapanas memberikan waktu bagi produsen beras yang nakal untuk memperbaiki diri dan menjual produk beras sesuai dengan label.

Caplok Mandala Finance (MFIN), Adira Finance (ADMF) Pacu Kredit Mikro
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:15 WIB

Caplok Mandala Finance (MFIN), Adira Finance (ADMF) Pacu Kredit Mikro

Dalam aksi merger yang ditargetkan berlaku efektif pada 1 Oktober 2025 tersebut, ADMF akan menjadi entitas penerima penggabungan.

INDEKS BERITA

Terpopuler