Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP

Sabtu, 10 April 2021 | 14:50 WIB
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, karyawan swasta, yang punya gaji di bawah PTKP. Tiap kali pelaporan SPT Tahunan PPh laporan selalu nihil. Apakah saya bisa ajukan pencabutan NPWP? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Gunawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk penghapusan NPWP WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai punya NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP bisa mengajukan penghapusan NPWP Pribadinya. Hal ini berdasar Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor POkok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Caranya mengajukan Permohonan penghapusan NPWP, bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh WP yang bersangkutan, atau kuasa WP. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dan

b. upload salinan dokumen pendukung,

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa WP orang pribadi yang berstatus pegawai dengan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, bisa dilampirkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang menyatakan penghasilan neto di bawah PTKP.

Selanjutnya, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dilakukan jika WP:

a. tidak punya utang pajak, atau punya utang pajak namun:

1. penagihannya telah daluwarsa; dan/atau

2. utang dimiliki oleh:

a) WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau

b)WP tidak mempunyai harta kekayaan;

b.tidak sedang dilakukan tindakan:

1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan;

3. penyidikan tindak pidana perpajakan;

4. penuntutan tindak pidana perpajakan;

Tahap selanjutnya, Kepala KPP memberi keputusan berupa menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Atau bisa menolak permohonan WP, dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Misalnya, masih punya utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Berbagai Ancaman Mengintai Postur Anggaran, Kendati Pemerintah Bilang Aman
| Jumat, 02 Mei 2025 | 10:09 WIB

Berbagai Ancaman Mengintai Postur Anggaran, Kendati Pemerintah Bilang Aman

APBN mencatatkan surplus keseimbangan primer sebesar Rp 17,5 triliun hingga Maret 2025, tapi ini tidak berarti kondisi anggaran aman.

ArcelorMittal Bidik Ekspor ke Amerika Serikat
| Jumat, 02 Mei 2025 | 09:25 WIB

ArcelorMittal Bidik Ekspor ke Amerika Serikat

Aksi tersebut merupakan bagian dari strategi AM/NS Indonesia dalam memperkuat bisnisnya di pasar internasional

Penjualan Apartemen Mendorong Kinerja Agung Podomoro Land (APLN)
| Jumat, 02 Mei 2025 | 09:00 WIB

Penjualan Apartemen Mendorong Kinerja Agung Podomoro Land (APLN)

Proyek-proyek APLN yang tersebar di berbagai kota besar mampu menjangkau beragam segmen pasar properti.

Profit 32,71% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Lagi (2 Mei 2025)
| Jumat, 02 Mei 2025 | 08:44 WIB

Profit 32,71% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Longsor Lagi (2 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (2 Mei 2025) 1 gram Rp 1.912.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 32,71% jika menjual hari ini.

Ekspansi Proyek Baru Jadi Katalis Pakuwon Jati
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:59 WIB

Ekspansi Proyek Baru Jadi Katalis Pakuwon Jati

Strategi pemasaran dan ekspansi proyek baru bakal jadi pendorong kinerja PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) sepanjang tahun 2025. 

BPS Bakal Merujuk Standar Kemiskinan Bank Dunia
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:15 WIB

BPS Bakal Merujuk Standar Kemiskinan Bank Dunia

BPS sudah menerapakan standar kemiskinan dari Bank Dunia yakni soal standar kemiskinan ekstrem yang sebesar US$ 2,15 per kapita per hari.

Terpaksa Miskin
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:10 WIB

Terpaksa Miskin

Penduduk miskin di Indonesia menjadi yang tertinggi kedua di Asia Tenggara. Posisi kita di bawah Laos dengan persentase penduduk miskin 68,9%.

Realisasi Penghapusan Utang UMKM Masih Rendah
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:05 WIB

Realisasi Penghapusan Utang UMKM Masih Rendah

Kementerian UMKM mencatat realisasi penghapusan utang UMKM hingga 30 April 2025 baru mencapai 19.375 UMKM.

Benahi Kinerja, PTPP Siap Geber Ekspansi dan Lakukan Divestasi
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:05 WIB

Benahi Kinerja, PTPP Siap Geber Ekspansi dan Lakukan Divestasi

Untuk genjot kinerja di 2025, PTPP melakukan upaya diversifikasi proyek. Proyek infrastruktur PTPP saat ini berkaitan dengan program pemerintah.​

Realisasi Rumah Subsidi 157.085 Unit
| Jumat, 02 Mei 2025 | 06:00 WIB

Realisasi Rumah Subsidi 157.085 Unit

Investor asal Qatar akan berpartisipasi di program rumah rakyat dengan memanfaatkan lahan dari aset sitaan BLBI.

INDEKS BERITA

Terpopuler