Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP

Sabtu, 10 April 2021 | 14:50 WIB
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, karyawan swasta, yang punya gaji di bawah PTKP. Tiap kali pelaporan SPT Tahunan PPh laporan selalu nihil. Apakah saya bisa ajukan pencabutan NPWP? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Gunawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk penghapusan NPWP WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai punya NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP bisa mengajukan penghapusan NPWP Pribadinya. Hal ini berdasar Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor POkok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Caranya mengajukan Permohonan penghapusan NPWP, bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh WP yang bersangkutan, atau kuasa WP. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dan

b. upload salinan dokumen pendukung,

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa WP orang pribadi yang berstatus pegawai dengan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, bisa dilampirkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang menyatakan penghasilan neto di bawah PTKP.

Selanjutnya, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dilakukan jika WP:

a. tidak punya utang pajak, atau punya utang pajak namun:

1. penagihannya telah daluwarsa; dan/atau

2. utang dimiliki oleh:

a) WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau

b)WP tidak mempunyai harta kekayaan;

b.tidak sedang dilakukan tindakan:

1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan;

3. penyidikan tindak pidana perpajakan;

4. penuntutan tindak pidana perpajakan;

Tahap selanjutnya, Kepala KPP memberi keputusan berupa menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Atau bisa menolak permohonan WP, dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Misalnya, masih punya utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Adi Sarana Armada (ASSA) Fokus Ekspansi di Dua Lini Bisnis
| Jumat, 27 Maret 2026 | 09:49 WIB

Adi Sarana Armada (ASSA) Fokus Ekspansi di Dua Lini Bisnis

Dalam bisnis logistik, ASSA sedang dalam tahap penyelesaian gudang terbesar Coldspace di Pulo Gadung.

Sido Muncul (SIDO) Memperkuat Pasar Ekspor
| Jumat, 27 Maret 2026 | 09:40 WIB

Sido Muncul (SIDO) Memperkuat Pasar Ekspor

Pada tahun ini Sido Muncul akan mengoptimalkan kinerja operasional dan keuangan dengan sejumlah langkah strategis.

Gencar Ekspansi Gerai, Laba Midi Utama (MIDI) Mendaki
| Jumat, 27 Maret 2026 | 09:02 WIB

Gencar Ekspansi Gerai, Laba Midi Utama (MIDI) Mendaki

Pertumbuhan kinerja MIDI didorong ekspansi agresif lini bisnis Lawson yang memiliki margin lebih tinggi. 

Musim Mudik Lebaran 2026, Trafik Data Indosat (ISAT) Naik 20%
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:57 WIB

Musim Mudik Lebaran 2026, Trafik Data Indosat (ISAT) Naik 20%

Puncak lonjakan berasal dari Jakarta menuju Jawa Barat, dengan porsi lebih dari 22% dan Jawa Tengah lebih dari 37%.​

Pendapatan Tumbuh 44,8%, Laba Chandra Daya Investasi (CDIA) Melejit Tiga Digit
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:53 WIB

Pendapatan Tumbuh 44,8%, Laba Chandra Daya Investasi (CDIA) Melejit Tiga Digit

PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) berhasil membukukan kinerja keuangan cemerlang sepanjang tahun 2025.

Laba Emiten Grup Triputra Masih Perkasa Pada 2025
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:49 WIB

Laba Emiten Grup Triputra Masih Perkasa Pada 2025

Tren positif kinerja keuangan emiten-emiten Grup Triputra pada tahun 2026 bisa berlanjut secara selektif.

Sinyal Bahaya Menyala, Arah IHSG Dekati Masa Krisis & Sumber Tekanannya Belum Selesai
| Jumat, 27 Maret 2026 | 08:30 WIB

Sinyal Bahaya Menyala, Arah IHSG Dekati Masa Krisis & Sumber Tekanannya Belum Selesai

Koreksi IHSG saat ini sudah masuk zona deep correction, seperti di  2013, 2015 dan 2025, Perbedaannya sumber tekanan sekarang belum selesai.

Mulai Terjadi Net Sell Jumbo, Sebelum Libur Weekend Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 27 Maret 2026 | 07:27 WIB

Mulai Terjadi Net Sell Jumbo, Sebelum Libur Weekend Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

 Artinya di luar transaksi crossing itu, aksi jual asing sudah cukup besar, mencapai Rp 1,94 triliun.

IHSG Masih Rawan Terkoreksi di Akhir Pekan Ini
| Jumat, 27 Maret 2026 | 07:24 WIB

IHSG Masih Rawan Terkoreksi di Akhir Pekan Ini

Koreksi IHSG bisa berlanjut pada Jumat (27/3). Pasar masih akan mencermati perkembangan tensi geopolitik.

Kenaikan Harga Bahan Baku Masih Menghantui Prospek Kinerja MYOR
| Jumat, 27 Maret 2026 | 07:20 WIB

Kenaikan Harga Bahan Baku Masih Menghantui Prospek Kinerja MYOR

PT Mayora Indah Tbk (MYOR) mencatatkan pertumbuhan penjualan sepanjang tahun 2025. Namun, kenaikan harga bahan baku menekan laba bersih 

INDEKS BERITA

Terpopuler