Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP

Sabtu, 10 April 2021 | 14:50 WIB
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, karyawan swasta, yang punya gaji di bawah PTKP. Tiap kali pelaporan SPT Tahunan PPh laporan selalu nihil. Apakah saya bisa ajukan pencabutan NPWP? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Gunawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk penghapusan NPWP WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai punya NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP bisa mengajukan penghapusan NPWP Pribadinya. Hal ini berdasar Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor POkok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Caranya mengajukan Permohonan penghapusan NPWP, bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh WP yang bersangkutan, atau kuasa WP. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dan

b. upload salinan dokumen pendukung,

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa WP orang pribadi yang berstatus pegawai dengan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, bisa dilampirkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang menyatakan penghasilan neto di bawah PTKP.

Selanjutnya, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dilakukan jika WP:

a. tidak punya utang pajak, atau punya utang pajak namun:

1. penagihannya telah daluwarsa; dan/atau

2. utang dimiliki oleh:

a) WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau

b)WP tidak mempunyai harta kekayaan;

b.tidak sedang dilakukan tindakan:

1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan;

3. penyidikan tindak pidana perpajakan;

4. penuntutan tindak pidana perpajakan;

Tahap selanjutnya, Kepala KPP memberi keputusan berupa menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Atau bisa menolak permohonan WP, dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Misalnya, masih punya utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Suku Bunga Stabil,Saham Bank Menguat
| Senin, 20 April 2026 | 05:00 WIB

Suku Bunga Stabil,Saham Bank Menguat

​Margin bank berpeluang stabil dalam beberapa kuartal kedepan, menjaga kinerja laba.                     

Risiko Tetap Mengintai Meski Defisit Terjaga
| Senin, 20 April 2026 | 04:55 WIB

Risiko Tetap Mengintai Meski Defisit Terjaga

Tekanan harga minyak, efektivitas belanja hingga bunga utang jadi kunci arah fiskal                 

Jayamas Medica (OMED) Merawat Pertumbuhan Bisnis
| Senin, 20 April 2026 | 04:20 WIB

Jayamas Medica (OMED) Merawat Pertumbuhan Bisnis

Selain mendorong penjualan, perusahaan ini juga menargetkan peningkatan profitabilitas. Untuk laba bersih OMED membidik margin 18% pada 2026

Efek Geopolitik Menambah Tantangan Modal Ventura
| Senin, 20 April 2026 | 04:15 WIB

Efek Geopolitik Menambah Tantangan Modal Ventura

Data OJK menunjukkan angka pertumbuhan pembiayaan sebesar 0,73% secara tahunan menjadi Rp 16,46 triliun per Februari 2026.

Biaya Produksi Bikin Harga Elektronik Naik
| Senin, 20 April 2026 | 04:10 WIB

Biaya Produksi Bikin Harga Elektronik Naik

Harga plastik hingga tembaga sudah melonjak tinggi saat ini. Bahan-bahan tersebut menjadi komponen utama.

Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat Terusik Kenaikan Harga Energi dan Barang
| Senin, 20 April 2026 | 03:54 WIB

Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat Terusik Kenaikan Harga Energi dan Barang

Tanpa intervensi fiskal yang tepat, daya beli kelas menengah berisiko kian tergerus hingga akhir 2026.

Fakta Mengejutkan: De-dollarisasi BRICS Kuras US Treasury, Tapi Pasar Membengkak
| Senin, 20 April 2026 | 03:09 WIB

Fakta Mengejutkan: De-dollarisasi BRICS Kuras US Treasury, Tapi Pasar Membengkak

Data terbaru menunjukkan BRICS melepas obligasi AS, namun pasar global justru mencatatkan kenaikan. Pahami potensi keuntungan yang tersembunyi.

BREN dan DSSA Lanjut Rebound Usai Masuk Daftar HSC, Cek Investor Asing yang Akumulasi
| Minggu, 19 April 2026 | 22:58 WIB

BREN dan DSSA Lanjut Rebound Usai Masuk Daftar HSC, Cek Investor Asing yang Akumulasi

Analis berpendapat investor institusi asing tetap melakukan akumulasi karena fokus pada fundamental jangka panjang.

Pasar Emas Diliputi Ketidakpastian, Jangka Menengah Prospeknya Masih Menjanjikan
| Minggu, 19 April 2026 | 19:40 WIB

Pasar Emas Diliputi Ketidakpastian, Jangka Menengah Prospeknya Masih Menjanjikan

Analis menyebut bahwa harga emas saat ini memiliki beberapa level teknikal penting yang perlu diperhatikan

Darma Henwa (DEWA) Pertimbangkan Opsi IPO Anak Usaha, Gayo Mineral Resources
| Minggu, 19 April 2026 | 10:44 WIB

Darma Henwa (DEWA) Pertimbangkan Opsi IPO Anak Usaha, Gayo Mineral Resources

Ada kebutuhan investasi besar dan mempertimbangkan pendanaan eksternal, DEWA mengkaji sejumlah opsi sumber pendanaan, tidak terbatas pada IPO.

INDEKS BERITA

Terpopuler