Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP

Sabtu, 10 April 2021 | 14:50 WIB
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, karyawan swasta, yang punya gaji di bawah PTKP. Tiap kali pelaporan SPT Tahunan PPh laporan selalu nihil. Apakah saya bisa ajukan pencabutan NPWP? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Gunawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk penghapusan NPWP WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai punya NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP bisa mengajukan penghapusan NPWP Pribadinya. Hal ini berdasar Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor POkok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Caranya mengajukan Permohonan penghapusan NPWP, bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh WP yang bersangkutan, atau kuasa WP. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dan

b. upload salinan dokumen pendukung,

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa WP orang pribadi yang berstatus pegawai dengan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, bisa dilampirkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang menyatakan penghasilan neto di bawah PTKP.

Selanjutnya, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dilakukan jika WP:

a. tidak punya utang pajak, atau punya utang pajak namun:

1. penagihannya telah daluwarsa; dan/atau

2. utang dimiliki oleh:

a) WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau

b)WP tidak mempunyai harta kekayaan;

b.tidak sedang dilakukan tindakan:

1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan;

3. penyidikan tindak pidana perpajakan;

4. penuntutan tindak pidana perpajakan;

Tahap selanjutnya, Kepala KPP memberi keputusan berupa menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Atau bisa menolak permohonan WP, dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Misalnya, masih punya utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi Tahunan Tertinggi Dalam 17 Bulan, Inflasi Bulanan Tertinggi Dalam 5 Tahun
| Senin, 03 November 2025 | 15:49 WIB

Inflasi Tahunan Tertinggi Dalam 17 Bulan, Inflasi Bulanan Tertinggi Dalam 5 Tahun

BPS melaporkan inflasi Oktober 2025 capai 0,28% (MtM) dan 2,86% (YoY), tertinggi dalam 5 tahun. Emas perhiasan jadi pemicu utama. Simak detailnya!

Neraca Dagang Indonesia Surplus 65 Bulan, September 2025 Menciut
| Senin, 03 November 2025 | 15:15 WIB

Neraca Dagang Indonesia Surplus 65 Bulan, September 2025 Menciut

BPS merilis data neraca dagang Indonesia September 2025. Surplus neraca dagang mencapai US$ 4,34 miliar, turun dari bulan sebelumnya.

Inflasi Oktober 2025 Mencapai 2,86% dan Tertinggi Sejak 2021, Emas Jadi Pemicu Utama
| Senin, 03 November 2025 | 12:47 WIB

Inflasi Oktober 2025 Mencapai 2,86% dan Tertinggi Sejak 2021, Emas Jadi Pemicu Utama

Inflasi Indonesia Oktober 2025 mencapai 0,28% MtM (2,86% YoY). BPS sebut emas perhiasan pemicu. Pahami dampak dan data provinsinya.

Kontroversi Pajak Kekayaan, Itu Eksesif, Picik dan Kuno
| Senin, 03 November 2025 | 12:45 WIB

Kontroversi Pajak Kekayaan, Itu Eksesif, Picik dan Kuno

Tak masuk akal, wajib pajak menjual atau melikuidasi sebagian harta mereka, hanya karena tidak memiliki aset likuid untuk membayar pajak ini. 

Indonesia Surplus Neraca Dagang 65 Bulan Berturut-Turut, Tapi Surplus Makin Mini
| Senin, 03 November 2025 | 12:22 WIB

Indonesia Surplus Neraca Dagang 65 Bulan Berturut-Turut, Tapi Surplus Makin Mini

BPS mengumumkan neraca perdagangan September 2025 mengalami surplus US$ 4,34 miliar, ditopang non-migas. 

PMI Manufaktur Oktober Melesat, Sinyal Awal Pemulihan Ekonomi Indonesia
| Senin, 03 November 2025 | 12:05 WIB

PMI Manufaktur Oktober Melesat, Sinyal Awal Pemulihan Ekonomi Indonesia

PMI manufaktur Indonesia naik jadi 51,2 di Oktober 2025, didorong permintaan domestik dan belanja masyarakat.

Kredit Diprediksi Masih Flat Hingga Akhir Tahun, Saham BTPS Direkomendasikan Tahan
| Senin, 03 November 2025 | 08:07 WIB

Kredit Diprediksi Masih Flat Hingga Akhir Tahun, Saham BTPS Direkomendasikan Tahan

Meski belakangan tengah mengalami koreksi, sepanjang 2025 berjalan saham BTPS sudah mencetak kenaikan harga 46,52%.

Meneropong Prospek Saham DEWA di Tengah Transformasi Bisnis dan Otak-Atik Keuangan
| Senin, 03 November 2025 | 07:46 WIB

Meneropong Prospek Saham DEWA di Tengah Transformasi Bisnis dan Otak-Atik Keuangan

Setiap kenaikan kapasitas 50 juta bcm membutuhkan investasi Rp 3,4 hingga Rp 4 triliun untuk pembelian alat berat dan peralatan pendukung.

Banjir Impor Biang Kerok Kontraksi TPT
| Senin, 03 November 2025 | 07:25 WIB

Banjir Impor Biang Kerok Kontraksi TPT

IKI Oktober menujukkan 22 subsektor masih ekspansi, hanya industri tekstil yang mengalami kontraksi akibat tekanan pasar

Pendapatan Operasional Melejit, Laba Indomobil (IMAS) Melambung Tinggi
| Senin, 03 November 2025 | 07:22 WIB

Pendapatan Operasional Melejit, Laba Indomobil (IMAS) Melambung Tinggi

Sampai 30 September 2025, laba bersih PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) melejit 216,06% secara tahunan (yoy) jadi Rp 257,60 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler