Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP

Sabtu, 10 April 2021 | 14:50 WIB
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, karyawan swasta, yang punya gaji di bawah PTKP. Tiap kali pelaporan SPT Tahunan PPh laporan selalu nihil. Apakah saya bisa ajukan pencabutan NPWP? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Gunawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk penghapusan NPWP WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai punya NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP bisa mengajukan penghapusan NPWP Pribadinya. Hal ini berdasar Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor POkok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Caranya mengajukan Permohonan penghapusan NPWP, bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh WP yang bersangkutan, atau kuasa WP. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dan

b. upload salinan dokumen pendukung,

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa WP orang pribadi yang berstatus pegawai dengan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, bisa dilampirkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang menyatakan penghasilan neto di bawah PTKP.

Selanjutnya, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dilakukan jika WP:

a. tidak punya utang pajak, atau punya utang pajak namun:

1. penagihannya telah daluwarsa; dan/atau

2. utang dimiliki oleh:

a) WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau

b)WP tidak mempunyai harta kekayaan;

b.tidak sedang dilakukan tindakan:

1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan;

3. penyidikan tindak pidana perpajakan;

4. penuntutan tindak pidana perpajakan;

Tahap selanjutnya, Kepala KPP memberi keputusan berupa menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Atau bisa menolak permohonan WP, dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Misalnya, masih punya utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Emiten CPO: Saatnya Koleksi AALI, LSIP, atau TAPG?
| Senin, 30 Maret 2026 | 06:22 WIB

Prospek Emiten CPO: Saatnya Koleksi AALI, LSIP, atau TAPG?

Prospek kinerja emiten crude palm oil (CPO) pada 2026 diperkirakan masih positif, meski laju pertumbuhannya cenderung lebih moderat 

Pergerakan IHSG April Terbatas: Konflik Timur Tengah Masih Jadi Pemicu Utama
| Senin, 30 Maret 2026 | 06:20 WIB

Pergerakan IHSG April Terbatas: Konflik Timur Tengah Masih Jadi Pemicu Utama

IHSG April cenderung bullish historis. Pembagian dividen dan rebalancing portofolio bisa jadi peluang cuan. Cek potensi gain Anda sekarang!

Efisiensi Anggaran
| Senin, 30 Maret 2026 | 06:18 WIB

Efisiensi Anggaran

Pemerintah perlu mengedepankan pendekatan berbasis kinerja. Belanja negara harus diukur dari output dan dampaknya, bukan sekadar serapan anggaran.

Yield SBN 10 Tahun Dekati 7%: Apa Arti Risiko Besar Ini Bagi Anda?
| Senin, 30 Maret 2026 | 06:15 WIB

Yield SBN 10 Tahun Dekati 7%: Apa Arti Risiko Besar Ini Bagi Anda?

Menkeu suntik Rp 100 T ke Himbara, tapi yield SBN tetap tinggi. Para ekonom peringatkan strategi ini berisiko membebani bank.

Sudah Jenuh Jual, Saham Bank Berpotensi Rebound
| Senin, 30 Maret 2026 | 06:10 WIB

Sudah Jenuh Jual, Saham Bank Berpotensi Rebound

Saham bank blue chip lesu meski kinerja mulai pulih, tapi peluang rebound mulai terlihat karena valuasi jenuh jual

Pengadaan Lahan Kopdes Masih Terkendala
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:35 WIB

Pengadaan Lahan Kopdes Masih Terkendala

Hingga saat ini sebanyak 2.400 unit Kopdes telah dibangun dari target hingga 34.000 unit hingga dua bulan ke depan.

Mengapa Rupiah Kian Terpuruk? Sentimen Global Jadi Biang Kerok
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:30 WIB

Mengapa Rupiah Kian Terpuruk? Sentimen Global Jadi Biang Kerok

Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS pada Jumat (27/3). Analis memproyeksikan tekanan berlanjut Senin (30/3). 

Durasi Pemberian MBG Berdasarkan Kehadiran Siswa
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:25 WIB

Durasi Pemberian MBG Berdasarkan Kehadiran Siswa

 Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mempersiapkan rencana perubahan durasi pemberian makan bergizi gratis (MBG) demi efisiensi APBN.

Pendapatan Intra Golflink Resort (GOLF) Ditopang Proyek New Kuta Golf Bali di 2025
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:20 WIB

Pendapatan Intra Golflink Resort (GOLF) Ditopang Proyek New Kuta Golf Bali di 2025

GOLF mencatatkan pendapatan Rp 215,5 miliar di sepanjang 2025, meningkat 8,9% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya

IKEA Indonesia Tak Terusik PHK Global
| Senin, 30 Maret 2026 | 05:10 WIB

IKEA Indonesia Tak Terusik PHK Global

Hingga kini operasional IKEA Indonesia tidak terganggu akibat kebijakan global yang memangkas 800 karyawan.

INDEKS BERITA

Terpopuler