Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP

Sabtu, 10 April 2021 | 14:50 WIB
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, karyawan swasta, yang punya gaji di bawah PTKP. Tiap kali pelaporan SPT Tahunan PPh laporan selalu nihil. Apakah saya bisa ajukan pencabutan NPWP? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Gunawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk penghapusan NPWP WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai punya NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP bisa mengajukan penghapusan NPWP Pribadinya. Hal ini berdasar Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor POkok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Caranya mengajukan Permohonan penghapusan NPWP, bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh WP yang bersangkutan, atau kuasa WP. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dan

b. upload salinan dokumen pendukung,

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa WP orang pribadi yang berstatus pegawai dengan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, bisa dilampirkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang menyatakan penghasilan neto di bawah PTKP.

Selanjutnya, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dilakukan jika WP:

a. tidak punya utang pajak, atau punya utang pajak namun:

1. penagihannya telah daluwarsa; dan/atau

2. utang dimiliki oleh:

a) WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau

b)WP tidak mempunyai harta kekayaan;

b.tidak sedang dilakukan tindakan:

1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan;

3. penyidikan tindak pidana perpajakan;

4. penuntutan tindak pidana perpajakan;

Tahap selanjutnya, Kepala KPP memberi keputusan berupa menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Atau bisa menolak permohonan WP, dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Misalnya, masih punya utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Wangi Cuan dari Usaha Belah Durian
| Minggu, 25 Januari 2026 | 07:10 WIB

Wangi Cuan dari Usaha Belah Durian

Menikmati durian tak perlu menunggu musim durian. Kini ada banyak warung menanti pelanggan untuk membelah durian.

 
Bos Privy, Sukses Berkat Kejelian Membaca Pasar
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:38 WIB

Bos Privy, Sukses Berkat Kejelian Membaca Pasar

Pada 2014, belum ada perusahaan di Indonesia yang memiliki izin resmi sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik meski regulsinya tersedia.

Bank Permata Pangkas Pemakaian Air di Kantor
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:10 WIB

Bank Permata Pangkas Pemakaian Air di Kantor

Untuk menerapkan praktik bisnis berkelanjutan, Bank Permata mengintegrasikan prinsip ramah lingkungan dalam operasional

Ambisi Bangun Ekosistem Terintegrasi Logam Tanah Jarang
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:00 WIB

Ambisi Bangun Ekosistem Terintegrasi Logam Tanah Jarang

Pemerintahan Prabowo Subianto berambisi mempercepat hilirisasi logam tanah jarang. Tapi, masih banyak PR yang harus pemerintah selesaikan dulu.

SGRO Usai Akuisisi: Produksi CPO Naik dan Fokus Baru di Energi Hijau
| Minggu, 25 Januari 2026 | 06:00 WIB

SGRO Usai Akuisisi: Produksi CPO Naik dan Fokus Baru di Energi Hijau

Menelisik strategi dan target bisnis PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) pasca memiliki pengendali baru 

Transformasi SGRO, Akuisisi Posco Ubah Total Arah Bisnis Mantan Emiten Sampoerna Ini
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:56 WIB

Transformasi SGRO, Akuisisi Posco Ubah Total Arah Bisnis Mantan Emiten Sampoerna Ini

Prime Agri kini juga punya fokus bisnis baru di bawah kendali AGPA, yaitu produksi bisnis hulu untuk kebutuhan energi hijau.

Pembiayaan Tumbuh Tipis, Laba Multifinance Terkikis
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:55 WIB

Pembiayaan Tumbuh Tipis, Laba Multifinance Terkikis

Seretnya penyaluran pembiayaan turut menekan profitabilitas multifinance sebesar 1,09% secara tahunan menjadi Rp 506,82 triliun di November 2025

Menguji Sanksi
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:25 WIB

Menguji Sanksi

Sebanyak 28 perusahaan yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ancaman PHK Massal Hantui Industri Daging Imbas Kuota Menciut
| Minggu, 25 Januari 2026 | 05:10 WIB

Ancaman PHK Massal Hantui Industri Daging Imbas Kuota Menciut

Pemerintah pangkas kuota impor daging. Yang ketar-ketir tak hanya importir, tapi juga pedagang, industri pengolahan, pekerja dan konsumen.

 
Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit
| Sabtu, 24 Januari 2026 | 11:11 WIB

Efek Musiman Mendongkrak Likuiditas dan Kredit

Penguatan dinilai lebih banyak dipengaruhi faktor musiman.                                                 

INDEKS BERITA

Terpopuler