Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP

Sabtu, 10 April 2021 | 14:50 WIB
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, karyawan swasta, yang punya gaji di bawah PTKP. Tiap kali pelaporan SPT Tahunan PPh laporan selalu nihil. Apakah saya bisa ajukan pencabutan NPWP? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Gunawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk penghapusan NPWP WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai punya NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP bisa mengajukan penghapusan NPWP Pribadinya. Hal ini berdasar Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor POkok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Caranya mengajukan Permohonan penghapusan NPWP, bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh WP yang bersangkutan, atau kuasa WP. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dan

b. upload salinan dokumen pendukung,

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa WP orang pribadi yang berstatus pegawai dengan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, bisa dilampirkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang menyatakan penghasilan neto di bawah PTKP.

Selanjutnya, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dilakukan jika WP:

a. tidak punya utang pajak, atau punya utang pajak namun:

1. penagihannya telah daluwarsa; dan/atau

2. utang dimiliki oleh:

a) WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau

b)WP tidak mempunyai harta kekayaan;

b.tidak sedang dilakukan tindakan:

1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan;

3. penyidikan tindak pidana perpajakan;

4. penuntutan tindak pidana perpajakan;

Tahap selanjutnya, Kepala KPP memberi keputusan berupa menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Atau bisa menolak permohonan WP, dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Misalnya, masih punya utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Penerapan Gas Melon  1 Harga Hadapi Kendala
| Senin, 01 September 2025 | 06:25 WIB

Penerapan Gas Melon 1 Harga Hadapi Kendala

Rencana pemberlakuan gas melon satu harga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

PLN Menyiapkan Dua Proyek PLTP di Bengkulu
| Senin, 01 September 2025 | 06:22 WIB

PLN Menyiapkan Dua Proyek PLTP di Bengkulu

Manajemen PLN akan memastikan seluruh proyek PLTP berjalan optimal dan memberikan manfaat luas kepada masyarakat.

Pelaku Usaha Minta Dialog dan Dilibatkan
| Senin, 01 September 2025 | 06:18 WIB

Pelaku Usaha Minta Dialog dan Dilibatkan

 Batubara akan dihitung berdasarkan Harga Batubara Acuan (HBA) nol atau HBA 0 dengan nilai kalori tertinggi 6.322 kcal per kg GAR

Harga Pangan Naik, Agustus Masih Akan Inflasi
| Senin, 01 September 2025 | 06:18 WIB

Harga Pangan Naik, Agustus Masih Akan Inflasi

Harga pangan yang mendorong inflasi pada bulan Agustus di antaranya bawang merah dan beras          

Masyarakat Diharapkan Tidak Panic Buying
| Senin, 01 September 2025 | 06:13 WIB

Masyarakat Diharapkan Tidak Panic Buying

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan kerugian pusat belanja akibat unjuk rasa mencapai Rp 500 miliar per hari

Menko Airlangga Tepis Isu Sri Mulyani Mundur
| Senin, 01 September 2025 | 06:13 WIB

Menko Airlangga Tepis Isu Sri Mulyani Mundur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan mengikuti sidang kabinet yang digelar Minggu (31/8)

Waspada! Rupiah Bakal Lanjutkan Pelemahan pada Senin 1 September 2025
| Senin, 01 September 2025 | 06:10 WIB

Waspada! Rupiah Bakal Lanjutkan Pelemahan pada Senin 1 September 2025

Rupiah diproyeksi melemah terhadap dolar AS di awal pekan ini. Analisis faktor domestik dan eksternal yang memengaruhi nilai tukar rupiah

Surplus Neraca Dagang Bakal Menyempit
| Senin, 01 September 2025 | 06:06 WIB

Surplus Neraca Dagang Bakal Menyempit

Ekonom memperkirakan neraca perdagangan Indonesia pada bulan Juli 2025 masih mencatat surplus sekitar US$ 2,5 miliar hingga US$ 3 miliar

Tantangan dan Peluang Emiten E-Commerce di Semester II 2025
| Senin, 01 September 2025 | 06:00 WIB

Tantangan dan Peluang Emiten E-Commerce di Semester II 2025

Jelajahi prospek e-commerce Indonesia di semester II-2025. Analisis kinerja GOTO, Bukalapak, dan BELI, serta tantangan dan peluang di sektor ini

Menyigi Pajak dari Aset Kripto di Luar Negeri
| Senin, 01 September 2025 | 05:44 WIB

Menyigi Pajak dari Aset Kripto di Luar Negeri

Indonesia mendandatangani perjanjian kerjasama pertukaran data aset digital dengan OECD             

INDEKS BERITA

Terpopuler