Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP

Sabtu, 10 April 2021 | 14:50 WIB
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi Karena Gaji di Bawah PTKP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya, karyawan swasta, yang punya gaji di bawah PTKP. Tiap kali pelaporan SPT Tahunan PPh laporan selalu nihil. Apakah saya bisa ajukan pencabutan NPWP? Bagaimana caranya? Terimakasih.

Gunawan,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (6) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Untuk penghapusan NPWP WP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai punya NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP bisa mengajukan penghapusan NPWP Pribadinya. Hal ini berdasar Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor POkok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP.

Caranya mengajukan Permohonan penghapusan NPWP, bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan sebenarnya. Permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh WP yang bersangkutan, atau kuasa WP. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan:

a. mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dan

b. upload salinan dokumen pendukung,

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan:

a. secara langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP; atau

b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Berdasarkan permohonan tadi, Kepala KPP menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau tanda terima permohonan. Untuk dokumen pendukung yang menyatakan bahwa WP orang pribadi yang berstatus pegawai dengan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, bisa dilampirkan bukti pemotongan pajak dari perusahaan yang menyatakan penghasilan neto di bawah PTKP.

Selanjutnya, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak. Selain itu, penghapusan NPWP dilakukan jika WP:

a. tidak punya utang pajak, atau punya utang pajak namun:

1. penagihannya telah daluwarsa; dan/atau

2. utang dimiliki oleh:

a) WP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau

b)WP tidak mempunyai harta kekayaan;

b.tidak sedang dilakukan tindakan:

1. pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;

2. pemeriksaan bukti permulaan;

3. penyidikan tindak pidana perpajakan;

4. penuntutan tindak pidana perpajakan;

Tahap selanjutnya, Kepala KPP memberi keputusan berupa menerima permohonan WP dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak memenuhi ketentuan.

Atau bisa menolak permohonan WP, dengan menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas. Misalnya, masih punya utang pajak.

Adapun Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE, untuk permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak orang pribadi. Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan itu, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Proyeksi Laju Konsumsi Bakal Pulih, Prospek Emiten Semakin Berseri
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:26 WIB

Proyeksi Laju Konsumsi Bakal Pulih, Prospek Emiten Semakin Berseri

Kembalinya laju pertumbuhan konsumsi ke level pra-pandemi di atas 5% bukan hal mudah. Namun, masih realistis untuk dicapai pada 2026.​

Kejar Target Hingga Akhir Tahun 2025, TMAS Berharap Tumbuh 5%-10%
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:22 WIB

Kejar Target Hingga Akhir Tahun 2025, TMAS Berharap Tumbuh 5%-10%

Manajemen TMAS menyiapkan investasi Rp 2 triliun untuk pengadaan 16 kapal serta sarana pendukungnya.

Bank Indonesia Longgarkan Suku Bunga, Rupiah Jadi Sorotan
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:19 WIB

Bank Indonesia Longgarkan Suku Bunga, Rupiah Jadi Sorotan

Ekonom memprediksi BI rate turun ke 4%-4,25% pada 2026 jika rupiah stabil. Rupiah diprediksi bergerak di rentang Rp 16.300-Rp 17.000 per dolar AS.

Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) akan Agresif Menambah Jaringan Bisnis di 2026
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:17 WIB

Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) akan Agresif Menambah Jaringan Bisnis di 2026

PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS) siap menambah laboratorium dan membidik pertumbuhan dua digit pada 2026.

Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) Agresif Perkuat Jaringan
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:16 WIB

Diagnos Laboratorium Utama (DGNS) Agresif Perkuat Jaringan

Anak usaha PT Bundamedik Tbk ini menargetkan pertumbuhan pendapatan 16% pada 2026 dibandingkan proyeksi realisasi 2025

Pertaruhan Dominasi Fiskal dan Independensi Bank Indonesia
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:08 WIB

Pertaruhan Dominasi Fiskal dan Independensi Bank Indonesia

Kita tak bisa menciptakan lapangan kerja berkelanjutan dengan cara merusak kepercayaan pada mata uang yang membayar upah para pekerja tersebut.

Ekspor 2026 Tertekan Tarif AS dan Lemahnya Permintaan Komoditas dari China
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:05 WIB

Ekspor 2026 Tertekan Tarif AS dan Lemahnya Permintaan Komoditas dari China

Pemerintah targetkan ekspor tumbuh 7,09% di 2026 vs 7,1% di 2025, karena basis tinggi. Ekonom soroti risiko stagnasi surplus dagang.

Target Realistis
| Senin, 29 Desember 2025 | 06:00 WIB

Target Realistis

Jika ekspansi dan investasi segitu-segitu aja, maka kebutuhan tenaga kerja juga akan segitu-segitu aja.

Risiko Penurunan BI Rate di Tengah Pelemahan Rupiah
| Senin, 29 Desember 2025 | 05:48 WIB

Risiko Penurunan BI Rate di Tengah Pelemahan Rupiah

Para ekonom menyoroti risiko penurunan BI rate 2025 ke level 4,75% di tengah pelemahan rupiah lebih dari 3%.

Tekanan Indeks Dolar AS Berpeluang Lanjut di Awal 2026
| Senin, 29 Desember 2025 | 05:39 WIB

Tekanan Indeks Dolar AS Berpeluang Lanjut di Awal 2026

Tekanan pada indeks dolar seiring meningkatnya ekspektasi pasar terhadap penurunan suku bunga acuan Federal Reserve (The Fed) pada 2026

INDEKS BERITA