Catat! ESDM Mengubah Sanksi Pelanggaran Beleid DMO Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi aturan tentang sanksi bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban memasok batubara ke pasar dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) pada tahun depan.
Adapun persentase batubara DMO di sepanjang tahun depan masih sama seperti tahun ini, yakni sebesar 25% dari volume produksi masing-masing perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.