Catat! Pebisnis Menanti Insentif untuk Menangani Dampak Virus Corona (Covid-19)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020, Presiden Joko Widodo menambah anggaran hingga Rp 405,1 triliun pada APBN 2020. Alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk menangani dampak pandemi corona (Covid-19).
Pemerintah memberikan stimulus kepada dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi, mulai dari insentif pajak seperti pembebasan PPh impor untuk 19 sektor tertentu, penurunan tarif pajak PPh Wajib Pajak Badan, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan wajib pajak KITE industri kecil menengah.
