Catat! Pebisnis Menanti Insentif untuk Menangani Dampak Virus Corona (Covid-19)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020, Presiden Joko Widodo menambah anggaran hingga Rp 405,1 triliun pada APBN 2020. Alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk menangani dampak pandemi corona (Covid-19).
Pemerintah memberikan stimulus kepada dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi, mulai dari insentif pajak seperti pembebasan PPh impor untuk 19 sektor tertentu, penurunan tarif pajak PPh Wajib Pajak Badan, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan wajib pajak KITE industri kecil menengah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.