Catat! Peluang Tarif Listrik Bakal Naik Kian Membesar
Jumat, 01 November 2019 | 07:49 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,06/03- Petugas melakukan pengecekan meteran listrik di ruang panel listrik di rusun sewa kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (6/3). KONTAN/Fransiskus Simbolon/06/03/2018
Reporter: Filemon Agung
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mesti bersiap menghadapi potensi kenaikan tarif listrik. Satu indikasinya, pemerintah menambah komponen penghitung persentase perubahan tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. Komponen itu adalah harga batubara.
Penambahan komponen ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT Perusahaan Listrik Negara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.