Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul
[ILUSTRASI. Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua kiri), Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (kiri) dan Bupati Banyuasin Askolani (kanan) meninjau Pelabuhan Tanjung Api-Api usai diresmikan di KEK Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumsel(13/3/2019). ANTARA/Feny Selly]
Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sedianya menjadi salah satu motor penggerak perekonomian. Namun, masih ada saja KEK yang tidak berjalan meski sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dus, lewat omnibus law Cipta Kerja, syarat bagi perusahaan swasta yang ingin mengajukan KEK pun ditambah. Pada klaster Kawasan Ekonomi dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja menyebutkan, salah satu syarat baru yang harus badan usaha pengusul penuhi adalah luas lahan yang bakal menjadi KEK paling sedikit 50% sudah mereka kuasai.

"Tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Jumat (9/10).

Maklum, selama ini sering terjadi masalah lahan setelah pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai KEK. Salah satu contoh adalah KEK Tanjung ApiApi yang terletak di Banyuasin, Sumatra Selatan.

 

Enoh memastikan, kewajiban penguasaan lahan minimal 50% tak akan menjadi penghambat bagi investor. Penetapan KEK sebelum penguasaan lahan justru mempersulit penanam modal. "Lebih sulit lagi kalau sudah ditetapkan sebagai KEK baru pengadaan lahan. Karena, harga lahan menjadi tinggi, banyak spekulan," ungkap dia.

Senada, Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, menilai syarat baru tersebut tak jadi halangan bagi investor. Apalagi, kalau investor itu benar-benar serius dan melihat potensi ekonomi di wilayah KEK.

Baca Juga: Tak Hanya Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Ikut Memicu Polemik di Industri Migas

Sanny menegaskan, kepemilikan lahan paling sedikit 50% sangat penting, tak lain untuk memastikan rencana investasi dapat berjalan setelah penetapan KEK.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira bilang, aturan ini keluar sebagai buntut dari terburu-burunya penetapan kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. "Jadi, banyak KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu KEK saja tapi dikelola oleh pengusul dengan baik," katanya.

Berikut beberapa poin penting soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diatur dalam omnibus law Cipta Kerja:

-Perluasan kegiatan di KEK mencakup pendidikan dan kesehatan termasuk milik asing.

-Usulan KEK oleh swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%.

-Administrator KEK (sebagai otoritas perizinan) berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

-Kewajiban pemda mendukung KEK.

-Ada tambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non industri.

-Berlaku insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

Selanjutnya: Ditopang Bisnis Rental dan Anteraja, ASSA Optimistis Raih Pertumbuhan Pendapatan 25%

Bagikan

Berita Terbaru

Siap Panas di Tengah Musim Dingin yang Menghantui
| Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB

Siap Panas di Tengah Musim Dingin yang Menghantui

Industri teknologi digital menyimpan potensi bisnis yang menarik di 2025, meski tech winter masih menghantui.

Masih Ada Jalan Bagi UMKM Tetap Cuan
| Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB

Masih Ada Jalan Bagi UMKM Tetap Cuan

Ketidakpastian ekonomi global dan aturan pemerintah menjadi tantangan UMKM tahun ini. Pelaku usaha mesti mengatur strateginya. 

Banyak Faktor Menyetir Arah Bunga Deposito
| Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB

Banyak Faktor Menyetir Arah Bunga Deposito

Memberi bunga yang lebih tinggi dari tabungan, deposito masih menjadi primadona masyarakat Indonesia. Bagaimana arah bunga deposito?

Sejarah Baru! Spa dan Mandi Uap Diakui sebagai Layanan Kesehatan Tradisional oleh MK
| Minggu, 05 Januari 2025 | 10:15 WIB

Sejarah Baru! Spa dan Mandi Uap Diakui sebagai Layanan Kesehatan Tradisional oleh MK

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pengklasifikasian spa bersama hiburan lainnya tidak memberikan kepastian hukum dan stigma negatif.​

The Fed Ingatkan Ada Risiko Inflasi yang Ditimbulkan oleh Kebijakan Donald Trump
| Minggu, 05 Januari 2025 | 09:36 WIB

The Fed Ingatkan Ada Risiko Inflasi yang Ditimbulkan oleh Kebijakan Donald Trump

Barkin menunjuk indikator positif, termasuk belanja konsumen yang kuat, kehilangan pekerjaan yang rendah, dan pertumbuhan upah yang stabil. 

Investasi ESG 2025: Saham, Reksadana, Obligasi Hijau, Pilih Mana?
| Minggu, 05 Januari 2025 | 09:10 WIB

Investasi ESG 2025: Saham, Reksadana, Obligasi Hijau, Pilih Mana?

Memperhatikan lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik bisa dilakukan dengan investasi ESG. Apa saja pilihannya?

Menguji Taji Korporasi dalam Pangkas Emisi Karbon di Tahun 2025
| Minggu, 05 Januari 2025 | 05:50 WIB

Menguji Taji Korporasi dalam Pangkas Emisi Karbon di Tahun 2025

Tahun 2025, penerapan prinsip keberlanjutan bukan lagi sebagai keunggulan, tetapi menjadi pondasi bisnis.

Teknologi Menjadi Kunci UMKM Tahun Ini
| Minggu, 05 Januari 2025 | 05:40 WIB

Teknologi Menjadi Kunci UMKM Tahun Ini

Tahun baru bisa jadi peluang baru bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah berjalan atau yang baru akan buka.

Masih Ada Jalan Bagi UMKM Tetap Cuan di Tahun 2025
| Minggu, 05 Januari 2025 | 05:30 WIB

Masih Ada Jalan Bagi UMKM Tetap Cuan di Tahun 2025

Ketidakpastian ekonomi global dan aturan pemerintah menjadi tantangan UMKM tahun ini. Pelaku usaha mesti mengatur strategi jitu. Apa saja?

 
Bonus yang Bisa Jadi Bencana
| Minggu, 05 Januari 2025 | 05:20 WIB

Bonus yang Bisa Jadi Bencana

Beberapa hari ini saya menemukan beberapa utas yang bisa dikatakan curhatan pejabat atau pun staff HRD (Human Resource Development). 

INDEKS BERITA

Terpopuler