Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul
[ILUSTRASI. Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua kiri), Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (kiri) dan Bupati Banyuasin Askolani (kanan) meninjau Pelabuhan Tanjung Api-Api usai diresmikan di KEK Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumsel(13/3/2019). ANTARA/Feny Selly]
Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sedianya menjadi salah satu motor penggerak perekonomian. Namun, masih ada saja KEK yang tidak berjalan meski sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dus, lewat omnibus law Cipta Kerja, syarat bagi perusahaan swasta yang ingin mengajukan KEK pun ditambah. Pada klaster Kawasan Ekonomi dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja menyebutkan, salah satu syarat baru yang harus badan usaha pengusul penuhi adalah luas lahan yang bakal menjadi KEK paling sedikit 50% sudah mereka kuasai.

"Tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Jumat (9/10).

Maklum, selama ini sering terjadi masalah lahan setelah pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai KEK. Salah satu contoh adalah KEK Tanjung ApiApi yang terletak di Banyuasin, Sumatra Selatan.

 

Enoh memastikan, kewajiban penguasaan lahan minimal 50% tak akan menjadi penghambat bagi investor. Penetapan KEK sebelum penguasaan lahan justru mempersulit penanam modal. "Lebih sulit lagi kalau sudah ditetapkan sebagai KEK baru pengadaan lahan. Karena, harga lahan menjadi tinggi, banyak spekulan," ungkap dia.

Senada, Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, menilai syarat baru tersebut tak jadi halangan bagi investor. Apalagi, kalau investor itu benar-benar serius dan melihat potensi ekonomi di wilayah KEK.

Baca Juga: Tak Hanya Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Ikut Memicu Polemik di Industri Migas

Sanny menegaskan, kepemilikan lahan paling sedikit 50% sangat penting, tak lain untuk memastikan rencana investasi dapat berjalan setelah penetapan KEK.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira bilang, aturan ini keluar sebagai buntut dari terburu-burunya penetapan kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. "Jadi, banyak KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu KEK saja tapi dikelola oleh pengusul dengan baik," katanya.

Berikut beberapa poin penting soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diatur dalam omnibus law Cipta Kerja:

-Perluasan kegiatan di KEK mencakup pendidikan dan kesehatan termasuk milik asing.

-Usulan KEK oleh swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%.

-Administrator KEK (sebagai otoritas perizinan) berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

-Kewajiban pemda mendukung KEK.

-Ada tambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non industri.

-Berlaku insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

Selanjutnya: Ditopang Bisnis Rental dan Anteraja, ASSA Optimistis Raih Pertumbuhan Pendapatan 25%

Bagikan

Berita Terbaru

Keyakinan CEO Indonesia Bangkit di Awal 2026, Tertinggi dalam Setahun Terakhir
| Selasa, 06 Januari 2026 | 14:58 WIB

Keyakinan CEO Indonesia Bangkit di Awal 2026, Tertinggi dalam Setahun Terakhir

Indeks Keyakinan CEO Indonesia naik ke level 3,43 pada Januari 2026, meningkat dibandingkan 3,25 pada Oktober 2025.

Kunjungan Wisatawan Asing Naik 10,44% Sepanjang 2025, Melambat di Akhir Tahun
| Selasa, 06 Januari 2026 | 14:47 WIB

Kunjungan Wisatawan Asing Naik 10,44% Sepanjang 2025, Melambat di Akhir Tahun

Kunjungan wisatawan asing Indonesia tumbuh dua digit di periode Januari-November 2025, didominasi wisatawan Asia.

Ambisi 1,55 Juta Ton Aluminium RI, Terganjal Isu Energi dan Sinkronisasi Kebijakan
| Selasa, 06 Januari 2026 | 12:55 WIB

Ambisi 1,55 Juta Ton Aluminium RI, Terganjal Isu Energi dan Sinkronisasi Kebijakan

Harga aluminium diproyeksikan akan menguat hingga ke kisaran US$ 2.900 per ton karena permintaan tinggi.

ICEX Hadir Sebagai Pesaing Bursa Kripto, Begini Pandangan Pelaku Industri
| Selasa, 06 Januari 2026 | 11:00 WIB

ICEX Hadir Sebagai Pesaing Bursa Kripto, Begini Pandangan Pelaku Industri

Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dan Happy Hapsoro disebut-sebut berada di balik International Crypto Exchange (ICEX).

Strategi Saham NETV di 2026, Sinergi dengan MD Entertainment dan Kilau Drama Korea
| Selasa, 06 Januari 2026 | 10:26 WIB

Strategi Saham NETV di 2026, Sinergi dengan MD Entertainment dan Kilau Drama Korea

Sinergi dengan FILM dan konten Korea diproyeksikan membuat NETV bisa menghasilkan laba positif Rp 7 miliar pada 2026.

Saham Rokok 2026 Kembali Berasap, tapi Tantangan Struktural Tetap Membayangi
| Selasa, 06 Januari 2026 | 09:11 WIB

Saham Rokok 2026 Kembali Berasap, tapi Tantangan Struktural Tetap Membayangi

Saham emiten rokok kembali atraktif seiring kebijakan cukai, intip rekomendasi analis di awal tahun 2026.

Harga Terus Menanjak, Saham CPRO Digadang Jadi Salah Satu Kuda Hitam di 2026
| Selasa, 06 Januari 2026 | 08:45 WIB

Harga Terus Menanjak, Saham CPRO Digadang Jadi Salah Satu Kuda Hitam di 2026

Kemarin (5/1) saham CPRO melesat 30,30 persen berkat sentimen program makanan bergizi gratis dan kinerja solid kuartal III 2025.

Sinyal Rebound Saham TKIM Kian Nyata, Analis Bidik Target Harga ke Level 8.025
| Selasa, 06 Januari 2026 | 08:27 WIB

Sinyal Rebound Saham TKIM Kian Nyata, Analis Bidik Target Harga ke Level 8.025

Saham PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) menguat ke 7.400, intip rekomendasi Maybank, Phintraco, dan Mandiri Sekuritas.

Menakar Napas Darma Henwa (DEWA) Mengejar Harga Rp 1.000 di Bawah Bayang Grup Salim
| Selasa, 06 Januari 2026 | 08:03 WIB

Menakar Napas Darma Henwa (DEWA) Mengejar Harga Rp 1.000 di Bawah Bayang Grup Salim

DEWA telah mengamankan fasilitas sindikasi modal kerja sebesar 350 miliar rupiah dari BCA dan OK Bank dengan tenor 2 tahun dan bunga efektif 8,3%.

Gebrakan RATU di Sektor Hulu, Siap Raup Cuan dari Husky-CNOOC Madura Limited
| Selasa, 06 Januari 2026 | 07:45 WIB

Gebrakan RATU di Sektor Hulu, Siap Raup Cuan dari Husky-CNOOC Madura Limited

Saat ini sektor energi tengah memasuki fase siklus naik yang secara historis membuka ruang bagi peningkatan profitabilitas perusahaan energi.

INDEKS BERITA

Terpopuler