Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul
[ILUSTRASI. Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua kiri), Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (kiri) dan Bupati Banyuasin Askolani (kanan) meninjau Pelabuhan Tanjung Api-Api usai diresmikan di KEK Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumsel(13/3/2019). ANTARA/Feny Selly]
Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sedianya menjadi salah satu motor penggerak perekonomian. Namun, masih ada saja KEK yang tidak berjalan meski sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dus, lewat omnibus law Cipta Kerja, syarat bagi perusahaan swasta yang ingin mengajukan KEK pun ditambah. Pada klaster Kawasan Ekonomi dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja menyebutkan, salah satu syarat baru yang harus badan usaha pengusul penuhi adalah luas lahan yang bakal menjadi KEK paling sedikit 50% sudah mereka kuasai.

"Tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Jumat (9/10).

Maklum, selama ini sering terjadi masalah lahan setelah pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai KEK. Salah satu contoh adalah KEK Tanjung ApiApi yang terletak di Banyuasin, Sumatra Selatan.

 

Enoh memastikan, kewajiban penguasaan lahan minimal 50% tak akan menjadi penghambat bagi investor. Penetapan KEK sebelum penguasaan lahan justru mempersulit penanam modal. "Lebih sulit lagi kalau sudah ditetapkan sebagai KEK baru pengadaan lahan. Karena, harga lahan menjadi tinggi, banyak spekulan," ungkap dia.

Senada, Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, menilai syarat baru tersebut tak jadi halangan bagi investor. Apalagi, kalau investor itu benar-benar serius dan melihat potensi ekonomi di wilayah KEK.

Baca Juga: Tak Hanya Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Ikut Memicu Polemik di Industri Migas

Sanny menegaskan, kepemilikan lahan paling sedikit 50% sangat penting, tak lain untuk memastikan rencana investasi dapat berjalan setelah penetapan KEK.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira bilang, aturan ini keluar sebagai buntut dari terburu-burunya penetapan kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. "Jadi, banyak KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu KEK saja tapi dikelola oleh pengusul dengan baik," katanya.

Berikut beberapa poin penting soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diatur dalam omnibus law Cipta Kerja:

-Perluasan kegiatan di KEK mencakup pendidikan dan kesehatan termasuk milik asing.

-Usulan KEK oleh swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%.

-Administrator KEK (sebagai otoritas perizinan) berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

-Kewajiban pemda mendukung KEK.

-Ada tambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non industri.

-Berlaku insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

Selanjutnya: Ditopang Bisnis Rental dan Anteraja, ASSA Optimistis Raih Pertumbuhan Pendapatan 25%

Bagikan

Berita Terbaru

Momen Ramadan Bisa Mendorong Kinerja Kalbe Farma (KLBF)
| Jumat, 30 Januari 2026 | 09:00 WIB

Momen Ramadan Bisa Mendorong Kinerja Kalbe Farma (KLBF)

Pertumbuhan laba PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) di tahun ini akan didorong pemulihan pendapatan lintas segmen dan kontribusi bisnis obat resep.

Dongkrak Pertumbuhan Laba, ACES Hadirkan Gerai Ritel Rumah Tangga NEKA
| Jumat, 30 Januari 2026 | 08:52 WIB

Dongkrak Pertumbuhan Laba, ACES Hadirkan Gerai Ritel Rumah Tangga NEKA

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) menghadirkan NEKA, merek usaha baru yang menyediakan aneka kebutuhan rumah dan gaya hidup.

Genjot Kinerja, Emiten Suntik Modal untuk Anak Usaha
| Jumat, 30 Januari 2026 | 08:42 WIB

Genjot Kinerja, Emiten Suntik Modal untuk Anak Usaha

Emiten berharap suntikan modal ke anak usaha bisa berefek positif ke kinerja perusahaan di masa mendatang. 

Rogoh Kocek Dana Rp 250 Miliar, Rukun Raharja (RAJA) Menggelar Buyback Saham
| Jumat, 30 Januari 2026 | 08:33 WIB

Rogoh Kocek Dana Rp 250 Miliar, Rukun Raharja (RAJA) Menggelar Buyback Saham

Buyback saham dilaksanakan PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) selama periode 29 Januari 2026 sampai dengan 28 April 2026. ​

Volume Produksi Meningkat, Laba Darma Henwa (DEWA) Melesat di Sembilan Bulan 2025
| Jumat, 30 Januari 2026 | 08:27 WIB

Volume Produksi Meningkat, Laba Darma Henwa (DEWA) Melesat di Sembilan Bulan 2025

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mencetak pertumbuhan kinerja pendapatan dan laba bersih selama periode Januari–September 2025.​

Dana Saham Lari ke Emas? Simak Proyeksi Harga Emas di 2026
| Jumat, 30 Januari 2026 | 06:50 WIB

Dana Saham Lari ke Emas? Simak Proyeksi Harga Emas di 2026

Emas batangan Antam capai Rp 3,16 juta per gram. Proyeksi di 2026 harga emas Antam akan sentuh Rp 4,2 juta per gram.

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Sell Off Saham
| Jumat, 30 Januari 2026 | 06:45 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Sell Off Saham

Rupiah melemah ke 16.755 per dolar AS, dipicu sell off asing dan sinyal The Fed. Cermati proyeksinya pada Jumat (30/1)

Sektor Manufaktur Bakal Jadi Penopang Penyaluran Kredit Baru
| Jumat, 30 Januari 2026 | 06:35 WIB

Sektor Manufaktur Bakal Jadi Penopang Penyaluran Kredit Baru

Prospek penyaluran kredit di sektor industri pengolahan atau manufaktur diprediksi akan bergairah pada kuartal pertama tahun ini. ​

Melihat Efek Penarikan Dana SAL ke Likuiditas
| Jumat, 30 Januari 2026 | 06:30 WIB

Melihat Efek Penarikan Dana SAL ke Likuiditas

​Dana SAL yang baru ditempatkan dari Himbara kini ditarik kembali, memunculkan kekhawatiran di sektor perbankan.

Dyandra Media (DYAN) Bidik Pertumbuhan Kinerja Sebesar 10% di Tahun Ini
| Jumat, 30 Januari 2026 | 06:15 WIB

Dyandra Media (DYAN) Bidik Pertumbuhan Kinerja Sebesar 10% di Tahun Ini

Pada 2026 segmen bisnis promotor musik, operator venue dan professional event organizer ini terus dioptimalkan dengan sejumlah strategi.​

INDEKS BERITA

Terpopuler