Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul
[ILUSTRASI. Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua kiri), Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (kiri) dan Bupati Banyuasin Askolani (kanan) meninjau Pelabuhan Tanjung Api-Api usai diresmikan di KEK Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumsel(13/3/2019). ANTARA/Feny Selly]
Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sedianya menjadi salah satu motor penggerak perekonomian. Namun, masih ada saja KEK yang tidak berjalan meski sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dus, lewat omnibus law Cipta Kerja, syarat bagi perusahaan swasta yang ingin mengajukan KEK pun ditambah. Pada klaster Kawasan Ekonomi dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja menyebutkan, salah satu syarat baru yang harus badan usaha pengusul penuhi adalah luas lahan yang bakal menjadi KEK paling sedikit 50% sudah mereka kuasai.

"Tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Jumat (9/10).

Maklum, selama ini sering terjadi masalah lahan setelah pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai KEK. Salah satu contoh adalah KEK Tanjung ApiApi yang terletak di Banyuasin, Sumatra Selatan.

 

Enoh memastikan, kewajiban penguasaan lahan minimal 50% tak akan menjadi penghambat bagi investor. Penetapan KEK sebelum penguasaan lahan justru mempersulit penanam modal. "Lebih sulit lagi kalau sudah ditetapkan sebagai KEK baru pengadaan lahan. Karena, harga lahan menjadi tinggi, banyak spekulan," ungkap dia.

Senada, Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, menilai syarat baru tersebut tak jadi halangan bagi investor. Apalagi, kalau investor itu benar-benar serius dan melihat potensi ekonomi di wilayah KEK.

Baca Juga: Tak Hanya Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Ikut Memicu Polemik di Industri Migas

Sanny menegaskan, kepemilikan lahan paling sedikit 50% sangat penting, tak lain untuk memastikan rencana investasi dapat berjalan setelah penetapan KEK.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira bilang, aturan ini keluar sebagai buntut dari terburu-burunya penetapan kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. "Jadi, banyak KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu KEK saja tapi dikelola oleh pengusul dengan baik," katanya.

Berikut beberapa poin penting soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diatur dalam omnibus law Cipta Kerja:

-Perluasan kegiatan di KEK mencakup pendidikan dan kesehatan termasuk milik asing.

-Usulan KEK oleh swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%.

-Administrator KEK (sebagai otoritas perizinan) berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

-Kewajiban pemda mendukung KEK.

-Ada tambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non industri.

-Berlaku insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

Selanjutnya: Ditopang Bisnis Rental dan Anteraja, ASSA Optimistis Raih Pertumbuhan Pendapatan 25%

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Emiten Rumah Sakit Masih Akan Bertumbuh di 2026
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:45 WIB

Kinerja Emiten Rumah Sakit Masih Akan Bertumbuh di 2026

Kenaikan kinerja seiring permintaan layanan kesehatan yang terus meningkat dan pertumbuhan kuat dari segmen pasien pribadi.

Rupiah di Awal Pekan Menanti Arah Angin Fed
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:30 WIB

Rupiah di Awal Pekan Menanti Arah Angin Fed

Rupiah pada awal pekan ini akan dipengaruhi sentimen pasar yang mulai fokus ke keputusan FOMC pada 9-10 Desember 2025. 

Banjir Turut Menggerus Pertumbuhan Ekonomi
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:25 WIB

Banjir Turut Menggerus Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini berpotensi di bawah 5%                                 

Tata Kelola BPD Dipertanyakan
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:20 WIB

Tata Kelola BPD Dipertanyakan

Terbaru, terjadi kasus tindak pidana perbankan di Bank kaltimtara yang melibatkan pimpinan kantor cabang dan kantor wilayah bank ​

Bank Kecil Prediksi Tahun Depan Masih Menantang
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:20 WIB

Bank Kecil Prediksi Tahun Depan Masih Menantang

Kinerja pembiayaan bank-bank kecil di jajaran kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 semakin melempem.​

Harga Logam Mulia Tersengat Sentimen The Fed
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:15 WIB

Harga Logam Mulia Tersengat Sentimen The Fed

Belakangan ini, harga logam mulia bergerak variatif, Harga emas terkoreksi tipis, sementara perak justru mencatat penguatan cukup tinggi. 

Membawa Pembangkit Surya ke Puluhan Ribu Desa
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:13 WIB

Membawa Pembangkit Surya ke Puluhan Ribu Desa

Pemerintah siap menggulirkan proyek satu desa satu megawatt PLTS. Tapi, masih banyak tantangan yang siap mengadang.

Banjir Kecaman
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:10 WIB

Banjir Kecaman

Mereka tidak butuh pemimpin yang angkat karung beras yang bisa dikerjakan kuli panggul di mana saja.

Kredit Hijau Perbankan Bertambah Rimbun
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:00 WIB

Kredit Hijau Perbankan Bertambah Rimbun

Perbankan kian agresif mendorong penyaluran pembiayaan hijau seiring meningkatnya komitmen industri keuangan terhadap prinsip ESG

Emiten Batubara Masih Berduka
| Senin, 08 Desember 2025 | 06:00 WIB

Emiten Batubara Masih Berduka

Opsi pengetatan aturan DMO menjadi tekanan tambahan di tengah harga batubara global yang masih lesu 

INDEKS BERITA

Terpopuler