Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul
[ILUSTRASI. Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua kiri), Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (kiri) dan Bupati Banyuasin Askolani (kanan) meninjau Pelabuhan Tanjung Api-Api usai diresmikan di KEK Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumsel(13/3/2019). ANTARA/Feny Selly]
Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sedianya menjadi salah satu motor penggerak perekonomian. Namun, masih ada saja KEK yang tidak berjalan meski sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dus, lewat omnibus law Cipta Kerja, syarat bagi perusahaan swasta yang ingin mengajukan KEK pun ditambah. Pada klaster Kawasan Ekonomi dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja menyebutkan, salah satu syarat baru yang harus badan usaha pengusul penuhi adalah luas lahan yang bakal menjadi KEK paling sedikit 50% sudah mereka kuasai.

"Tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Jumat (9/10).

Maklum, selama ini sering terjadi masalah lahan setelah pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai KEK. Salah satu contoh adalah KEK Tanjung ApiApi yang terletak di Banyuasin, Sumatra Selatan.

 

Enoh memastikan, kewajiban penguasaan lahan minimal 50% tak akan menjadi penghambat bagi investor. Penetapan KEK sebelum penguasaan lahan justru mempersulit penanam modal. "Lebih sulit lagi kalau sudah ditetapkan sebagai KEK baru pengadaan lahan. Karena, harga lahan menjadi tinggi, banyak spekulan," ungkap dia.

Senada, Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, menilai syarat baru tersebut tak jadi halangan bagi investor. Apalagi, kalau investor itu benar-benar serius dan melihat potensi ekonomi di wilayah KEK.

Baca Juga: Tak Hanya Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Ikut Memicu Polemik di Industri Migas

Sanny menegaskan, kepemilikan lahan paling sedikit 50% sangat penting, tak lain untuk memastikan rencana investasi dapat berjalan setelah penetapan KEK.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira bilang, aturan ini keluar sebagai buntut dari terburu-burunya penetapan kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. "Jadi, banyak KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu KEK saja tapi dikelola oleh pengusul dengan baik," katanya.

Berikut beberapa poin penting soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diatur dalam omnibus law Cipta Kerja:

-Perluasan kegiatan di KEK mencakup pendidikan dan kesehatan termasuk milik asing.

-Usulan KEK oleh swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%.

-Administrator KEK (sebagai otoritas perizinan) berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

-Kewajiban pemda mendukung KEK.

-Ada tambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non industri.

-Berlaku insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

Selanjutnya: Ditopang Bisnis Rental dan Anteraja, ASSA Optimistis Raih Pertumbuhan Pendapatan 25%

Bagikan

Berita Terbaru

Uji Nyali Efisiensi
| Rabu, 08 Juli 2026 | 06:10 WIB

Uji Nyali Efisiensi

Kita butuh aksi nyata di lapangan, bukan sekadar janji efisiensi di atas kertas yang berakhir menjadi utang baru.

Proyeksi Rupiah Rabu: Akankah Lanjut Menguat atau Berbalik Arah?
| Rabu, 08 Juli 2026 | 06:00 WIB

Proyeksi Rupiah Rabu: Akankah Lanjut Menguat atau Berbalik Arah?

Nilai tukar rupiah menguat kemarin. Masuknya dana asing ke obligasi jadi pemicu utama. Cari tahu proyeksi hari ini.

Koreksi IHSG Tekan Transaksi  Sekuritas
| Rabu, 08 Juli 2026 | 05:35 WIB

Koreksi IHSG Tekan Transaksi Sekuritas

Tekanan pada industri sekuritas di paruh pertama 2026 tak bisa lepas dari koreksi IHSG dan arus keluar dana asing.

Kerja Sama QR Code hingga Antariksa
| Rabu, 08 Juli 2026 | 05:20 WIB

Kerja Sama QR Code hingga Antariksa

Indonesia mengantongi 16 kerja sama baru dengan India yang mencakup sektor pertahanan, energi, teknologi, kesehatan, hingga pendidikan. 

Polri Menyigi Dugaan Korupsi Pasokan Batubara
| Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15 WIB

Polri Menyigi Dugaan Korupsi Pasokan Batubara

Polri tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pasokan batubara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026 yang diduga merugikan negara Rp 5 triliun.​

Danantara Kawal Proyek Listrik Hijau RI-Singapura
| Rabu, 08 Juli 2026 | 05:10 WIB

Danantara Kawal Proyek Listrik Hijau RI-Singapura

Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai mempercepat proyek perdagangan listrik lintas batas kedua negara.

Singapura Memperluas Investasi di Indonesia
| Rabu, 08 Juli 2026 | 05:10 WIB

Singapura Memperluas Investasi di Indonesia

Singapura mempertegas komitmen investasi, kawasan Kendal Industrial Park akan bertambah 1.000 hektare.

Reli IHSG Bisa Berakhir Cepat, Saatnya Ambil Untung?
| Rabu, 08 Juli 2026 | 04:50 WIB

Reli IHSG Bisa Berakhir Cepat, Saatnya Ambil Untung?

IHSG mengakumulasi kenaikan 6,08% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih melemah 30,77%.

Permintaan Tetap Ramai, Bisnis Gadai Tumbuh Tinggi
| Rabu, 08 Juli 2026 | 04:35 WIB

Permintaan Tetap Ramai, Bisnis Gadai Tumbuh Tinggi

OJK mencatat pembiayaan gadai sebesar Rp 163,27 triliun hingga Mei 2026, atau  meningkat 57,97% secara tahunan.

Menguji Ketahanan Bank di Tengah Risiko
| Rabu, 08 Juli 2026 | 04:10 WIB

Menguji Ketahanan Bank di Tengah Risiko

Bank yang mature bukanlah bank yang paling berani memburu peluang, akan tetapi bank yang memahami batas aman dari risiko bisnis mereka.

INDEKS BERITA

Terpopuler