Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul
[ILUSTRASI. Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua kiri), Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (kiri) dan Bupati Banyuasin Askolani (kanan) meninjau Pelabuhan Tanjung Api-Api usai diresmikan di KEK Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumsel(13/3/2019). ANTARA/Feny Selly]
Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sedianya menjadi salah satu motor penggerak perekonomian. Namun, masih ada saja KEK yang tidak berjalan meski sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dus, lewat omnibus law Cipta Kerja, syarat bagi perusahaan swasta yang ingin mengajukan KEK pun ditambah. Pada klaster Kawasan Ekonomi dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja menyebutkan, salah satu syarat baru yang harus badan usaha pengusul penuhi adalah luas lahan yang bakal menjadi KEK paling sedikit 50% sudah mereka kuasai.

"Tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Jumat (9/10).

Maklum, selama ini sering terjadi masalah lahan setelah pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai KEK. Salah satu contoh adalah KEK Tanjung ApiApi yang terletak di Banyuasin, Sumatra Selatan.

 

Enoh memastikan, kewajiban penguasaan lahan minimal 50% tak akan menjadi penghambat bagi investor. Penetapan KEK sebelum penguasaan lahan justru mempersulit penanam modal. "Lebih sulit lagi kalau sudah ditetapkan sebagai KEK baru pengadaan lahan. Karena, harga lahan menjadi tinggi, banyak spekulan," ungkap dia.

Senada, Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, menilai syarat baru tersebut tak jadi halangan bagi investor. Apalagi, kalau investor itu benar-benar serius dan melihat potensi ekonomi di wilayah KEK.

Baca Juga: Tak Hanya Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Ikut Memicu Polemik di Industri Migas

Sanny menegaskan, kepemilikan lahan paling sedikit 50% sangat penting, tak lain untuk memastikan rencana investasi dapat berjalan setelah penetapan KEK.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira bilang, aturan ini keluar sebagai buntut dari terburu-burunya penetapan kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. "Jadi, banyak KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu KEK saja tapi dikelola oleh pengusul dengan baik," katanya.

Berikut beberapa poin penting soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diatur dalam omnibus law Cipta Kerja:

-Perluasan kegiatan di KEK mencakup pendidikan dan kesehatan termasuk milik asing.

-Usulan KEK oleh swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%.

-Administrator KEK (sebagai otoritas perizinan) berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

-Kewajiban pemda mendukung KEK.

-Ada tambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non industri.

-Berlaku insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

Selanjutnya: Ditopang Bisnis Rental dan Anteraja, ASSA Optimistis Raih Pertumbuhan Pendapatan 25%

Bagikan

Berita Terbaru

Performa Kompas100 Paling Moncer & Masih Punya Tenaga, LQ45 dan IDX30 Tertinggal Jauh
| Senin, 19 Januari 2026 | 12:57 WIB

Performa Kompas100 Paling Moncer & Masih Punya Tenaga, LQ45 dan IDX30 Tertinggal Jauh

Hingga pertengahan Januari 2026, pergerakan saham-saham unggulan di Indeks Kompas100 masih menunjukkan sinyal positif.

Guncangan Trump Jilid II: Antara Perang Dagang, Operasi Militer, dan Nasib Ekonomi RI
| Senin, 19 Januari 2026 | 09:43 WIB

Guncangan Trump Jilid II: Antara Perang Dagang, Operasi Militer, dan Nasib Ekonomi RI

Produsen lokal RI semakin tergencet oleh banjir barang murah dari Tiongkok, mulai dari tekstil (TPT), besi baja, hingga kendaraan listrik (EV).

Harga Perak Menggila! Sempat Anjlok Lalu Melawan ke US$ 93,92, Bakal Kemana Lagi?
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:45 WIB

Harga Perak Menggila! Sempat Anjlok Lalu Melawan ke US$ 93,92, Bakal Kemana Lagi?

Harga perak diprediksi bakal mencari level keseimbangan baru yang lebih tinggi akibat keterbatasan pasokan.

Danantara Tumpuan Realisasi Investasi
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:38 WIB

Danantara Tumpuan Realisasi Investasi

Ivestasi masih akan sangat ditentukan oleh faktor kepastian kebijakan dan eksekusi proyek di lapangan.

Pengangguran Jadi Risiko Utama Perekonomian RI
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:30 WIB

Pengangguran Jadi Risiko Utama Perekonomian RI

Bonus demografi belum diimbangi penciptaan lapangan kerja berkualitas mengancam ekonomi             

Normalisasi Diskon Dimulai, Sektor Otomotif Masuk Fase Penyesuaian di 2026
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:28 WIB

Normalisasi Diskon Dimulai, Sektor Otomotif Masuk Fase Penyesuaian di 2026

Diskon besar-besaran membuat penjualan mobil roda empat (4W) secara wholesale pada Desember 2025 melesat 27% secara bulanan.

IHSG Rekor, Rupiah Makin Loyo Dekati Rp 17.000, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:19 WIB

IHSG Rekor, Rupiah Makin Loyo Dekati Rp 17.000, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pada Kamis (15/1), kurs rupiah di Jisdor Bank Indonesia (BI) melemah semakin mendekati Rp 17.000, tepatnya ke Rp 16.880. 

Ekonomi RI Merana Saat Macan Asia Menyala
| Senin, 19 Januari 2026 | 08:01 WIB

Ekonomi RI Merana Saat Macan Asia Menyala

Malaysia, Singapura, dan Vietnam mencetak pertumbuhan ekonomi solid di 2025. Temukan pendorong utama yang membuat mereka jadi magnet investasi.

BWPT Masuki Fase Turnaround Neraca, Deleveraging Jadi Katalis Revaluasi
| Senin, 19 Januari 2026 | 07:54 WIB

BWPT Masuki Fase Turnaround Neraca, Deleveraging Jadi Katalis Revaluasi

Rencana ekspansi kapasitas pabrik secara bertahap hingga 2028 diproyeksikan bakal menopang pertumbuhan volume produksi dan laba secara organik.

Harga Saham SOLA Terjungkal Usai ARA, Waktunya Serok atau Kabur?
| Senin, 19 Januari 2026 | 07:38 WIB

Harga Saham SOLA Terjungkal Usai ARA, Waktunya Serok atau Kabur?

Hingga kuartal III-2025 SOLA berhasil mencetak pertumbuhan double digit pada sisi top line maupun bottom line.

INDEKS BERITA

Terpopuler