Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul
[ILUSTRASI. Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua kiri), Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (kiri) dan Bupati Banyuasin Askolani (kanan) meninjau Pelabuhan Tanjung Api-Api usai diresmikan di KEK Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumsel(13/3/2019). ANTARA/Feny Selly]
Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sedianya menjadi salah satu motor penggerak perekonomian. Namun, masih ada saja KEK yang tidak berjalan meski sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dus, lewat omnibus law Cipta Kerja, syarat bagi perusahaan swasta yang ingin mengajukan KEK pun ditambah. Pada klaster Kawasan Ekonomi dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja menyebutkan, salah satu syarat baru yang harus badan usaha pengusul penuhi adalah luas lahan yang bakal menjadi KEK paling sedikit 50% sudah mereka kuasai.

"Tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Jumat (9/10).

Maklum, selama ini sering terjadi masalah lahan setelah pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai KEK. Salah satu contoh adalah KEK Tanjung ApiApi yang terletak di Banyuasin, Sumatra Selatan.

 

Enoh memastikan, kewajiban penguasaan lahan minimal 50% tak akan menjadi penghambat bagi investor. Penetapan KEK sebelum penguasaan lahan justru mempersulit penanam modal. "Lebih sulit lagi kalau sudah ditetapkan sebagai KEK baru pengadaan lahan. Karena, harga lahan menjadi tinggi, banyak spekulan," ungkap dia.

Senada, Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, menilai syarat baru tersebut tak jadi halangan bagi investor. Apalagi, kalau investor itu benar-benar serius dan melihat potensi ekonomi di wilayah KEK.

Baca Juga: Tak Hanya Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Ikut Memicu Polemik di Industri Migas

Sanny menegaskan, kepemilikan lahan paling sedikit 50% sangat penting, tak lain untuk memastikan rencana investasi dapat berjalan setelah penetapan KEK.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira bilang, aturan ini keluar sebagai buntut dari terburu-burunya penetapan kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. "Jadi, banyak KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu KEK saja tapi dikelola oleh pengusul dengan baik," katanya.

Berikut beberapa poin penting soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diatur dalam omnibus law Cipta Kerja:

-Perluasan kegiatan di KEK mencakup pendidikan dan kesehatan termasuk milik asing.

-Usulan KEK oleh swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%.

-Administrator KEK (sebagai otoritas perizinan) berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

-Kewajiban pemda mendukung KEK.

-Ada tambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non industri.

-Berlaku insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

Selanjutnya: Ditopang Bisnis Rental dan Anteraja, ASSA Optimistis Raih Pertumbuhan Pendapatan 25%

Bagikan

Berita Terbaru

Program Magang 100.000 Peserta Kembali Dibuka
| Rabu, 28 Januari 2026 | 07:01 WIB

Program Magang 100.000 Peserta Kembali Dibuka

Teddy menyebutkan program magang memberikan banyak manfaat bagi peserta, dari mulai pengalaman dan keterampilan

Biaya Proyek Tol Serang-Panimbang Membengkak
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:57 WIB

Biaya Proyek Tol Serang-Panimbang Membengkak

Penyesuaian anggaran tersebut tidak terlepas dari dinamika teknis di lapangan, sehingga menyebabkan pembengkakan Rp 1,6 triliun

104 Sekolah Rakyat Dibangun Tahun Ini
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:54 WIB

104 Sekolah Rakyat Dibangun Tahun Ini

Dengan tambahan yang akan dibangun, maka tahun depan sekolah rakyat sudah terbangun di 270 titik di Tanah Air.

Dana PemulihAan Sumatra Dialokasikan hingga 2028
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:51 WIB

Dana PemulihAan Sumatra Dialokasikan hingga 2028

Kementerian PU mengalokasikan dana penanganan bencana Sumatra mencapai Rp 74 triliun hingga tahun 2028

Pertamina Kembangkan Lapangan Bambu Merah
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:46 WIB

Pertamina Kembangkan Lapangan Bambu Merah

Pelaksanaan first cutting ceremony berlangsung di Workshop Fabricator di Cikarang, Jawa Barat, penanda dimulainya fase pembangunan fasilitas

Intervensi Masih Jadi Andalan Menjaga Stabilitas Rupiah
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:45 WIB

Intervensi Masih Jadi Andalan Menjaga Stabilitas Rupiah

Rupiah sentuh rekor terlemah, ancaman risiko fiskal kian nyata. Pahami mengapa rupiah sulit bangkit dan dampaknya pada investasi Anda.

Faktor Sentimen Global Akan Menyetir Pergerakan IHSG Hari Ini
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:42 WIB

Faktor Sentimen Global Akan Menyetir Pergerakan IHSG Hari Ini

Sejumlah analis menilai, pergerakan pasar saham domestik pada hari ini masih akan dipengaruhi sejumlah sentimen global.

Menggandeng Infinix, Itsec Asia (CYBR) Mulai Menggarap Pasar Ritel
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:40 WIB

Menggandeng Infinix, Itsec Asia (CYBR) Mulai Menggarap Pasar Ritel

Indonesia pasar pertama globalpenerapan IntelliBro Aman pada lini Infinix Note. Langkah ini menandai ekspansi Itsec ke pasar konsumen.

Citilink Tambah Frekuensi Rute Jakarta-Tanjung Pinang
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:39 WIB

Citilink Tambah Frekuensi Rute Jakarta-Tanjung Pinang

Seluruh jaringan dan frekuensi penerbangan akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan ketersediaan pesawat.

Kuota Pertalite dan Solar Dipangkas
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:37 WIB

Kuota Pertalite dan Solar Dipangkas

Penurunan kuota Pertalite dilakukan seiring upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran BBM subsidi

INDEKS BERITA

Terpopuler