Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul
[ILUSTRASI. Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua kiri), Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (kiri) dan Bupati Banyuasin Askolani (kanan) meninjau Pelabuhan Tanjung Api-Api usai diresmikan di KEK Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumsel(13/3/2019). ANTARA/Feny Selly]
Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sedianya menjadi salah satu motor penggerak perekonomian. Namun, masih ada saja KEK yang tidak berjalan meski sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dus, lewat omnibus law Cipta Kerja, syarat bagi perusahaan swasta yang ingin mengajukan KEK pun ditambah. Pada klaster Kawasan Ekonomi dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja menyebutkan, salah satu syarat baru yang harus badan usaha pengusul penuhi adalah luas lahan yang bakal menjadi KEK paling sedikit 50% sudah mereka kuasai.

"Tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Jumat (9/10).

Maklum, selama ini sering terjadi masalah lahan setelah pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai KEK. Salah satu contoh adalah KEK Tanjung ApiApi yang terletak di Banyuasin, Sumatra Selatan.

 

Enoh memastikan, kewajiban penguasaan lahan minimal 50% tak akan menjadi penghambat bagi investor. Penetapan KEK sebelum penguasaan lahan justru mempersulit penanam modal. "Lebih sulit lagi kalau sudah ditetapkan sebagai KEK baru pengadaan lahan. Karena, harga lahan menjadi tinggi, banyak spekulan," ungkap dia.

Senada, Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, menilai syarat baru tersebut tak jadi halangan bagi investor. Apalagi, kalau investor itu benar-benar serius dan melihat potensi ekonomi di wilayah KEK.

Baca Juga: Tak Hanya Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Ikut Memicu Polemik di Industri Migas

Sanny menegaskan, kepemilikan lahan paling sedikit 50% sangat penting, tak lain untuk memastikan rencana investasi dapat berjalan setelah penetapan KEK.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira bilang, aturan ini keluar sebagai buntut dari terburu-burunya penetapan kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. "Jadi, banyak KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu KEK saja tapi dikelola oleh pengusul dengan baik," katanya.

Berikut beberapa poin penting soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diatur dalam omnibus law Cipta Kerja:

-Perluasan kegiatan di KEK mencakup pendidikan dan kesehatan termasuk milik asing.

-Usulan KEK oleh swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%.

-Administrator KEK (sebagai otoritas perizinan) berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

-Kewajiban pemda mendukung KEK.

-Ada tambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non industri.

-Berlaku insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

Selanjutnya: Ditopang Bisnis Rental dan Anteraja, ASSA Optimistis Raih Pertumbuhan Pendapatan 25%

Bagikan

Berita Terbaru

Cuan Mengalir dari Bisnis AMDK
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:30 WIB

Cuan Mengalir dari Bisnis AMDK

Industri AMDK berharap tetap mencatatkan pertumbuhan pada 2026 dengan konsumsi sebagai pemicu utama.

Setoran Penerimaan Non Pajak Anjlok
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:25 WIB

Setoran Penerimaan Non Pajak Anjlok

Setoran pajak yang melesat belum mampu menutup kontraksi pada pendapatan non pajak                  

Summarecon Agung (SMRA) Menjaga Porsi Pendapatan Berulang
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:20 WIB

Summarecon Agung (SMRA) Menjaga Porsi Pendapatan Berulang

Untuk mengoptimalkan porsi recurring income, salah satu langkah yang ditempuh SMRA adalah ekspansi bisnis mal.

Hasil Investasi Topang Laba Asuransi Jiwa
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:15 WIB

Hasil Investasi Topang Laba Asuransi Jiwa

Laba setelah pajak perusahaan asuransi jiwa terpantau meningkat 27,2% secara tahunan menjadi Rp 9,86 triliun

Risiko Beban Biaya Utang Pemerintah Meningkat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:05 WIB

Risiko Beban Biaya Utang Pemerintah Meningkat

Gejolak pasar saham mendorong kenaikan credit default swap (CDS) dan imbal hasil surat berharga negara (SBN)

PDB 2025 Jadi Kunci, Begini Proyeksi IHSG Hari Ini (5/2)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 04:45 WIB

PDB 2025 Jadi Kunci, Begini Proyeksi IHSG Hari Ini (5/2)

Investor asing justru jual bersih Rp1,44 triliun saat IHSG menguat. Cari tahu saham mana yang diburu dan dilepas asing, serta dampaknya!

Sekuritas Tambah Sibuk Saat Volatilitas Menekan IHSG
| Kamis, 05 Februari 2026 | 04:45 WIB

Sekuritas Tambah Sibuk Saat Volatilitas Menekan IHSG

Aktivitas transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) naik saat pasar diwarnai volatilitas pada awal tahun 2026. 

AI-CEPA Genap 5 Tahun: Evaluasi & Prospek Kerja Sama Makin Dalam
| Kamis, 05 Februari 2026 | 04:35 WIB

AI-CEPA Genap 5 Tahun: Evaluasi & Prospek Kerja Sama Makin Dalam

Wawancara Khusus: Chief Executive Officer Austrade, Paul Grimes​ Investor Australia bidik Danantara, tapi ada tantangan regulasi. 

Menanti Hasil Bersih-Bersih di Pasar Modal
| Kamis, 05 Februari 2026 | 04:21 WIB

Menanti Hasil Bersih-Bersih di Pasar Modal

Bareskrim saat ini tengah menyorot tiga kasus pasar modal, sementara OJK dan BEI memperketat berbagai aturan

Kawan Lama Group Bidik Kota Lapis Kedua
| Kamis, 05 Februari 2026 | 04:20 WIB

Kawan Lama Group Bidik Kota Lapis Kedua

Sebaran ekspansi KLG tahun lalu meliputi daerah di Jawa (57 toko), Sumatra & Batam (16), Kalimantan (8), Bali (6), Sulawesi (10) dan Papua (6).

INDEKS BERITA

Terpopuler