Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul
[ILUSTRASI. Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua kiri), Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (kiri) dan Bupati Banyuasin Askolani (kanan) meninjau Pelabuhan Tanjung Api-Api usai diresmikan di KEK Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumsel(13/3/2019). ANTARA/Feny Selly]
Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sedianya menjadi salah satu motor penggerak perekonomian. Namun, masih ada saja KEK yang tidak berjalan meski sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dus, lewat omnibus law Cipta Kerja, syarat bagi perusahaan swasta yang ingin mengajukan KEK pun ditambah. Pada klaster Kawasan Ekonomi dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja menyebutkan, salah satu syarat baru yang harus badan usaha pengusul penuhi adalah luas lahan yang bakal menjadi KEK paling sedikit 50% sudah mereka kuasai.

"Tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Jumat (9/10).

Maklum, selama ini sering terjadi masalah lahan setelah pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai KEK. Salah satu contoh adalah KEK Tanjung ApiApi yang terletak di Banyuasin, Sumatra Selatan.

 

Enoh memastikan, kewajiban penguasaan lahan minimal 50% tak akan menjadi penghambat bagi investor. Penetapan KEK sebelum penguasaan lahan justru mempersulit penanam modal. "Lebih sulit lagi kalau sudah ditetapkan sebagai KEK baru pengadaan lahan. Karena, harga lahan menjadi tinggi, banyak spekulan," ungkap dia.

Senada, Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, menilai syarat baru tersebut tak jadi halangan bagi investor. Apalagi, kalau investor itu benar-benar serius dan melihat potensi ekonomi di wilayah KEK.

Baca Juga: Tak Hanya Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Ikut Memicu Polemik di Industri Migas

Sanny menegaskan, kepemilikan lahan paling sedikit 50% sangat penting, tak lain untuk memastikan rencana investasi dapat berjalan setelah penetapan KEK.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira bilang, aturan ini keluar sebagai buntut dari terburu-burunya penetapan kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. "Jadi, banyak KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu KEK saja tapi dikelola oleh pengusul dengan baik," katanya.

Berikut beberapa poin penting soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diatur dalam omnibus law Cipta Kerja:

-Perluasan kegiatan di KEK mencakup pendidikan dan kesehatan termasuk milik asing.

-Usulan KEK oleh swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%.

-Administrator KEK (sebagai otoritas perizinan) berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

-Kewajiban pemda mendukung KEK.

-Ada tambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non industri.

-Berlaku insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

Selanjutnya: Ditopang Bisnis Rental dan Anteraja, ASSA Optimistis Raih Pertumbuhan Pendapatan 25%

Bagikan

Berita Terbaru

Redenominasi Rupiah dan Ujian Kepercayaan
| Jumat, 14 November 2025 | 04:56 WIB

Redenominasi Rupiah dan Ujian Kepercayaan

Redenominasi, dalam arti yang lebih dalam, adalah ujian terhadap arsitektur kepercayaan kita sebagai bangsa.

Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (14/11)
| Jumat, 14 November 2025 | 04:45 WIB

Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (14/11)

IHSG masih mengakumulasi kenaikan 0,42% dalam sepekan. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 18,25%.

Tekanan Bisnis Asuransi Jiwa Belum Mereda
| Jumat, 14 November 2025 | 04:45 WIB

Tekanan Bisnis Asuransi Jiwa Belum Mereda

Pendapatan premi asuransi jiwa hanya tercatat sebesar Rp 132,85 triliun sepanjang sembilan bulan pertama 2025.

Defisit Anggaran di Atas Batas Aman Tahun Depan
| Jumat, 14 November 2025 | 04:20 WIB

Defisit Anggaran di Atas Batas Aman Tahun Depan

Ekonom menilai, pemerintah perlu menjaga rasio belanja dengan lebih efisien dan genjot rasio pajak agar defisit tak makin melebar

Investasi Naik, Rasio Pajak Terus Turun
| Jumat, 14 November 2025 | 04:15 WIB

Investasi Naik, Rasio Pajak Terus Turun

Hingga kuartal III-2025, realisasi investasi telah mencapai Rp 1.434 triliun, atau 75% dari target tahunan.

Kinerja Asuransi Umum Selamat Berkat Diversifikasi
| Jumat, 14 November 2025 | 04:15 WIB

Kinerja Asuransi Umum Selamat Berkat Diversifikasi

Sejumlah perusahaan asuransi umum mencari alternatif untuk meniminalisir dampak penurunan bisnis dari lini bisnis kendaraan.

Giliran Lender Dana Syariah Tuntut Uangnya Kembali
| Jumat, 14 November 2025 | 03:50 WIB

Giliran Lender Dana Syariah Tuntut Uangnya Kembali

Lender Dana Syariah Indonesia menuntut kejelasan penyelesaian masalah, timeline pengembalian, serta skema pencairan yang realistis dan terukur.

Aktif Tambah Armada, Layar Emiten Pelayaran Bakal Berkembang Tahun Depan
| Kamis, 13 November 2025 | 17:33 WIB

Aktif Tambah Armada, Layar Emiten Pelayaran Bakal Berkembang Tahun Depan

Sepanjang tahun ini, sejumlah emiten rajin menambah armada kapal baru untuk memperkuat lini bisnis pengangkutan barang curah hingga offshore.

Prospek Emiten Beras Terganjal Regulasi Harga dan Biaya Produksi
| Kamis, 13 November 2025 | 14:20 WIB

Prospek Emiten Beras Terganjal Regulasi Harga dan Biaya Produksi

Sepanjang periode sembilan bulan 2025, HOKI mencatat penurunan pendapatan 22,56% dari Rp 1,06 triliun menjadi Rp 824,69 miliar.

Rebound Saham GZCO, Kali Ini Bukan Lagi Didorong Rumor Masuknya Happy Hapsoro
| Kamis, 13 November 2025 | 08:27 WIB

Rebound Saham GZCO, Kali Ini Bukan Lagi Didorong Rumor Masuknya Happy Hapsoro

Gozco memiliki lima anak usaha dan total luas perkebunan tertanam mencapai 15.596 hektare per akhir 2024.

INDEKS BERITA

Terpopuler