Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:35 WIB
Cegah KEK Mangkrak, Investor Wajib Kuasai 50 Persen Lahan Sebelum Mengajukan Usul
[ILUSTRASI. Gubernur Sumsel Herman Deru (kedua kiri), Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (kiri) dan Bupati Banyuasin Askolani (kanan) meninjau Pelabuhan Tanjung Api-Api usai diresmikan di KEK Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumsel(13/3/2019). ANTARA/Feny Selly]
Reporter: Venny Suryanto, Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sedianya menjadi salah satu motor penggerak perekonomian. Namun, masih ada saja KEK yang tidak berjalan meski sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dus, lewat omnibus law Cipta Kerja, syarat bagi perusahaan swasta yang ingin mengajukan KEK pun ditambah. Pada klaster Kawasan Ekonomi dalam Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja menyebutkan, salah satu syarat baru yang harus badan usaha pengusul penuhi adalah luas lahan yang bakal menjadi KEK paling sedikit 50% sudah mereka kuasai.

"Tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Jumat (9/10).

Maklum, selama ini sering terjadi masalah lahan setelah pemerintah menetapkan sebuah kawasan sebagai KEK. Salah satu contoh adalah KEK Tanjung ApiApi yang terletak di Banyuasin, Sumatra Selatan.

 

Enoh memastikan, kewajiban penguasaan lahan minimal 50% tak akan menjadi penghambat bagi investor. Penetapan KEK sebelum penguasaan lahan justru mempersulit penanam modal. "Lebih sulit lagi kalau sudah ditetapkan sebagai KEK baru pengadaan lahan. Karena, harga lahan menjadi tinggi, banyak spekulan," ungkap dia.

Senada, Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, menilai syarat baru tersebut tak jadi halangan bagi investor. Apalagi, kalau investor itu benar-benar serius dan melihat potensi ekonomi di wilayah KEK.

Baca Juga: Tak Hanya Buruh, Omnibus Law Cipta Kerja Ikut Memicu Polemik di Industri Migas

Sanny menegaskan, kepemilikan lahan paling sedikit 50% sangat penting, tak lain untuk memastikan rencana investasi dapat berjalan setelah penetapan KEK.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira bilang, aturan ini keluar sebagai buntut dari terburu-burunya penetapan kawasan ekonomi khusus oleh pemerintah. "Jadi, banyak KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu KEK saja tapi dikelola oleh pengusul dengan baik," katanya.

Berikut beberapa poin penting soal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diatur dalam omnibus law Cipta Kerja:

-Perluasan kegiatan di KEK mencakup pendidikan dan kesehatan termasuk milik asing.

-Usulan KEK oleh swasta harus sudah menguasai lahan minimal 50%.

-Administrator KEK (sebagai otoritas perizinan) berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

-Kewajiban pemda mendukung KEK.

-Ada tambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non industri.

-Berlaku insentif ketenagakerjaan yang diatur dalam PP.

Selanjutnya: Ditopang Bisnis Rental dan Anteraja, ASSA Optimistis Raih Pertumbuhan Pendapatan 25%

Bagikan

Berita Terbaru

Pendapatan SIDO Diproyeksi Turun, Sahamnya Masih Menarik?
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Pendapatan SIDO Diproyeksi Turun, Sahamnya Masih Menarik?

Analis memproyeksikan pendapatan SIDO 2026 masih turun 4,5% YoY menjadi Rp 3,9 triliun dan laba bersih juga turun 8,3% menjadi Rp 1,13 triliun.

Saham Properti Murah, Tapi Belum Otomatis Menarik
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Saham Properti Murah, Tapi Belum Otomatis Menarik

Analis memandang sektor properti Indonesia telah memasuki fase baru, permintaan semakin terkonsentrasi pada produk hunian kelas.

Protelindo Jadi Pemegang Saham BTEL Lewat OWK, Begini Kata Manajemen TOWR
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Protelindo Jadi Pemegang Saham BTEL Lewat OWK, Begini Kata Manajemen TOWR

Kondisi buruk PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) tercermin dari defisiensi modal per September 2025 yang mencapai Rp 5,97 triliun.

Simak Pilihan Saham Sektor Infrastruktur Di Tengah Tekanan Suku Bunga Tinggi
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Simak Pilihan Saham Sektor Infrastruktur Di Tengah Tekanan Suku Bunga Tinggi

 Terdapat beberapa emiten sektor infrastruktur dengan pendapatan berulang dan fundamental defensif yang dapat dicermati.

Bisnis Nikel Menopang Kinerja Laba Harum Energy
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Bisnis Nikel Menopang Kinerja Laba Harum Energy

Bisnis nikel semakin kuat menopang pendapatan PT Harum Energy Tbk (HRUM). HRUM pun berpeluang melanjutkan tren positif pertumbuhan kinerja insi

Perusahaan Manufaktur Kesehatan Milik UGM Siap IPO, Cermati Prospek dan Valuasinya
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Perusahaan Manufaktur Kesehatan Milik UGM Siap IPO, Cermati Prospek dan Valuasinya

PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP) membidik dana initial public offering (IPO) sebanyak-banyaknya Rp 45,22 miliar.

IHSG Rabu (26/8) Berpeluang Sideways
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:13 WIB

IHSG Rabu (26/8) Berpeluang Sideways

IHSG masih bertahan di atas moving average (MA) 100. Histogram MACD juga masih berada di area positif, 

Menadah Cuan Saham Lapis Dua
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Menadah Cuan Saham Lapis Dua

Prospek saham-saham lapis kedua (second liner) diperkirakan tetap menjanjikan, di tengah sentimen tinjauan indeks FTSE 

GOTO Ramai Ditransaksikan Jelang Efektif Rebalancing MSCI, Mayoritas di Bawah Rp 50
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:07 WIB

GOTO Ramai Ditransaksikan Jelang Efektif Rebalancing MSCI, Mayoritas di Bawah Rp 50

Risiko panic selling saham GOTO terbuka jika BEI melepas batas bawah harga saham papan utama, pengembangan dan papan ekonomi baru di Rp 50.

Menakar Prospek Saham Grup Adaro ADRO, ADMR dan AADI di Tengah Transformasi Bisnis
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Menakar Prospek Saham Grup Adaro ADRO, ADMR dan AADI di Tengah Transformasi Bisnis

Operasional smelter aluminium menandai sumber pendapatan baru bagi bisnis Grup Adaro sekaligus memperkuat narasi transformasi bisnis.

INDEKS BERITA

Terpopuler