Cegah NPL, Insentif Kartu Kredit Dilanjut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang relaksasi batas minimum pembayaran cicilan kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Relaksasi tersebut pertama kali diberlakukan pada Desember 2020, sebagai respons atas dampak pandemi Covid-19 dan terus diperpanjang setiap tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan