Cegah NPL, Insentif Kartu Kredit Dilanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang relaksasi batas minimum pembayaran cicilan kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Relaksasi tersebut pertama kali diberlakukan pada Desember 2020, sebagai respons atas dampak pandemi Covid-19 dan terus diperpanjang setiap tahun.
