Berita Ekonomi

Covid-19 dan UU Cipta Kerja Bikin jumlah Tenaga Kerja Asing Susut

Rabu, 09 Februari 2022 | 05:30 WIB
Covid-19 dan UU Cipta Kerja Bikin jumlah Tenaga Kerja Asing Susut

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dalam tiga tahun terakhir terus mengalami penurunan. Perkembangan ini terlihat dari tahun 2019 lalu yang jumlahnya mencapai 109.546 orang, menjadi 88.271 orang atau berkurang 19,42%.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono menyatakan, tren penurunan ini terjadi karena dua faktor utama, yakni pandemi Covid-19 serta terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru