Covid-19 dan UU Cipta Kerja Bikin jumlah Tenaga Kerja Asing Susut
Rabu, 09 Februari 2022 | 05:30 WIB
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dalam tiga tahun terakhir terus mengalami penurunan. Perkembangan ini terlihat dari tahun 2019 lalu yang jumlahnya mencapai 109.546 orang, menjadi 88.271 orang atau berkurang 19,42%.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono menyatakan, tren penurunan ini terjadi karena dua faktor utama, yakni pandemi Covid-19 serta terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.