Covid-19 dan UU Cipta Kerja Bikin jumlah Tenaga Kerja Asing Susut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dalam tiga tahun terakhir terus mengalami penurunan. Perkembangan ini terlihat dari tahun 2019 lalu yang jumlahnya mencapai 109.546 orang, menjadi 88.271 orang atau berkurang 19,42%.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono menyatakan, tren penurunan ini terjadi karena dua faktor utama, yakni pandemi Covid-19 serta terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan