KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak sedap menghampiri cucu perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Pabrik Gula Jatitujuh II. Anak usaha PT Pabrik Gula Rajawali II ini, dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pihak bernama Warkim.
Warkim mendaftarkan permohonan PKPU tersebut pada 25 April 2022 dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.