Cukai Minuman Berpemanis bisa Bikin Saham MYOR, KINO, ICBP, hingga GOOD Tertekan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah emiten konsumer akan terdampak aturan kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan berlaku 2025.
Langkah pengenaan cukai pada minuman berpemanis sendiri diambil sebagai upaya menurunkan angka penderita diabetes di Indonesia yang semakin meningkat. Kebijakan ini telah dimasukkan dalam RAPBN 2025 dan diharapkan dapat mengurangi konsumsi gula berlebih di kalangan masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.