KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan cukai alkohol mulai 1 Januari 2019. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK 158/PMK.010/2018 menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol 5%, baik produk dalam negeri maupun impor, dari Rp 13.000 per liter jadi Rp 15.000 per liter. Kondisi ini tentu membuat emiten produsen bir kelimpungan untuk mempertahankan margin laba.
PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), misalnya. Demi menjaga margin laba, emiten ini akan menaikkan harga jual.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.