Cukai Naik, Emiten Bir Naikkan Harga Jual dan Diversifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan cukai alkohol mulai 1 Januari 2019. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui PMK 158/PMK.010/2018 menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol 5%, baik produk dalam negeri maupun impor, dari Rp 13.000 per liter jadi Rp 15.000 per liter. Kondisi ini tentu membuat emiten produsen bir kelimpungan untuk mempertahankan margin laba.
PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), misalnya. Demi menjaga margin laba, emiten ini akan menaikkan harga jual.
