Daftar BUMN yang Dimohonkan PKPU Bertambah, Kini Muncul Nama Amarta Karya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), bertambah.
Sebuah perusahaan bernama PT Artha Raksa Baya mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Amarta Karya (Persero), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan