KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), bertambah.
Sebuah perusahaan bernama PT Artha Raksa Baya mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Amarta Karya (Persero), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.