Berita Ekonomi

Daftar BUMN yang Dimohonkan PKPU Bertambah, Kini Muncul Nama Amarta Karya

Selasa, 10 Mei 2022 | 15:19 WIB
Daftar BUMN yang Dimohonkan PKPU Bertambah, Kini Muncul Nama Amarta Karya

ILUSTRASI. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Konstruksi PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), bertambah.

Sebuah perusahaan bernama PT Artha Raksa Baya mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Amarta Karya (Persero), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru