Dampak Kebijakan Insentif PPh 21 Dinilai Tidak Maksimal Mendongkrak Perekonomian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun depan, pemerintah siap meluncurkan berbagai stimulus ekonomi, salah satunya fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP). Kebijakan ini demi meredam dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, fasilitas tersebut diberikan secara terbatas untuk industri padat karya, yakni industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki dan industri furnitur. Adapun fasilitas PPh Pasal 21 DTP akan diberikan untuk karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta per bulan. "Jadi dari (gaji) Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung oleh pemerintah, khusus untuk industri padat karya," ungkap dia saat konferensi pers, Senin (16/15).
