Danantara Instruksikan Penundaan RUPS, Ekspansi Perusahaan BUMN Terhambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi, berpotensi menghambat ekspansi perusahaan pelat merah. Instruksi ini termuat dalam surat arahan Danantara terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, tertanggal 5 Mei 2025.
Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
