Danantara Instruksikan Penundaan RUPS, Ekspansi Perusahaan BUMN Terhambat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi, berpotensi menghambat ekspansi perusahaan pelat merah. Instruksi ini termuat dalam surat arahan Danantara terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, tertanggal 5 Mei 2025.
Seluruh kegiatan aksi korporasi (termasuk namun tidak terbatas pada penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, divestasi) dan kontrak jangka panjang yang signifikan, wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan