Penundaan RUPS BUMN Bisa Memantik Masalah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sudah menerbitkan instruksi untuk menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Negara (RUPS BUMN) dan aksi korporasi seluruh BUMN. Terkecuali bagi BUMN yang sudah perusahaan publik (Tbk).
Instruksi tersebut tercantum dalam surat arahan Danantara terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, tertanggal 5 Mei 2025. Alhasil, seluruh BUMN pun yang diagendakan menggelar RUPS dalam waktu dekat bisa tertunda.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan