Penundaan RUPS BUMN Bisa Memantik Masalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sudah menerbitkan instruksi untuk menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Negara (RUPS BUMN) dan aksi korporasi seluruh BUMN. Terkecuali bagi BUMN yang sudah perusahaan publik (Tbk).
Instruksi tersebut tercantum dalam surat arahan Danantara terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN, tertanggal 5 Mei 2025. Alhasil, seluruh BUMN pun yang diagendakan menggelar RUPS dalam waktu dekat bisa tertunda.
