Dapat Insentif Pajak Terkait Corona, Ini Dampaknya Terhadap Keuangan Emiten

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Perpu No 1 Tahun 2020 yang mengatur keuangan negara untuk mengatasi pandemi virus korona (Covid-19).
Lewat aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi emiten berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) hingga 3% lebih rendah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan