Dapat Insentif Pajak Terkait Corona, Ini Dampaknya Terhadap Keuangan Emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Perpu No 1 Tahun 2020 yang mengatur keuangan negara untuk mengatasi pandemi virus korona (Covid-19).
Lewat aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi emiten berupa pemangkasan pajak penghasilan (PPh) hingga 3% lebih rendah.
