KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). Sanksi ini terkait pelanggaran penagihan oknum debt collector Adakami.
Senior Government Relation Specialist AdaKami Anna Urbinas menyampaikan, Adakami sudah menerima sanksi administrasi dari OJK. "Sanksi berupa administrasi jangka waktu pemenuhan untuk memenuhi komitmen perbaikan dalam waktu 2 bulan sampai awal Desember 2023," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (28/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.