Dapat Sanksi OJK, Adakami Lakukan Perbaikan Internal
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). Sanksi ini terkait pelanggaran penagihan oknum debt collector Adakami.
Senior Government Relation Specialist AdaKami Anna Urbinas menyampaikan, Adakami sudah menerima sanksi administrasi dari OJK. "Sanksi berupa administrasi jangka waktu pemenuhan untuk memenuhi komitmen perbaikan dalam waktu 2 bulan sampai awal Desember 2023," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (28/11).
