Darma Henwa (DEWA) Dimohonkan PKPU oleh Prima Banac

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru saja menuntaskan utangnya kepada Highrank Investment Limited (Highrank), PT Darma Henwa Tbk (DEWA) kini dirundung masalah. Perusahaan afiliasi Grup Bakrie ini dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh sebuah perusahaan bernama PT Prima Banac.
Prima Banac telah mengajukan permohonan PKPU terhadap DEWA di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2022. Perkara tersebut bernomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan