Darma Henwa (DEWA) Dimohonkan PKPU oleh Prima Banac
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru saja menuntaskan utangnya kepada Highrank Investment Limited (Highrank), PT Darma Henwa Tbk (DEWA) kini dirundung masalah. Perusahaan afiliasi Grup Bakrie ini dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh sebuah perusahaan bernama PT Prima Banac.
Prima Banac telah mengajukan permohonan PKPU terhadap DEWA di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2022. Perkara tersebut bernomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
