Berita *Regulasi

Data Subsidi Listrik dan LPG Disatukan

Kamis, 05 November 2020 | 04:38 WIB
Data Subsidi Listrik dan LPG Disatukan

ILUSTRASI. Warga mememriksa meteran kebutuhan listrik di rumah susun Petamburan, Jakarta, Jumat (7/8/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berencana menerapkan transformasi penyaluran subsidi listrik dan liquefied petroleum gas (LPG). Skema subsidi akan diubah dari saat ini berbasis barang menjadi subsidi langsung kepada penerima.

Namun, perubahan skema subsidi ini terhalang pandemi corona (Covid-19). Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K, Ruddy Gobel mengatakan, perubahan skema subsidi energi sudah dibahas sejak 2019 hingga awal 2020. Namun pembahasan mandek karena pemerintah sedang fokus menangani wabah Covid-19 dan melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru