ILUSTRASI. Pekerja memantau bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/10/2020).. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - Sejumlah pengusaha, baik eksportir maupun importir kini harus menghitung ulang biaya operasional mereka, terkait ongkos pengiriman barang. Pasalnya, telah terjadi kenaikan tarif sejumlah layanan jasa pelabuhan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II), yang diberlakukan mulai pekan lalu, tepatnya 15 Oktober 2020. Kenaikan tarif ini akan menaikkan biaya pengiriman, yang nantinya akan menjadi tanggungan bagi si pemilik barang.
Tarif pelabuhan yang naik adalah tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) atau tarif jasa menaikkan dan menurunkan peti kemas dari kapal. Ambil contoh, tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp187.500 per boks, naik menjadi Rp285.500 per boks. Untuk peti kemas berukuran 40 kaki, tarifnya naik dari Rp 281.300 per boks menjadi Rp428.250 per boks.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.