Berita Ekonomi

Dewan Jaminan Sosial Nasional Usulkan Jaminan Sosial Digotong Rame-Rame

Kamis, 04 November 2021 | 07:20 WIB
Dewan Jaminan Sosial Nasional Usulkan Jaminan Sosial Digotong Rame-Rame

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID JAKARTA. JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PT Taspen dan PT Asabri tidak dilebur keĀ  BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tercantum dalam putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan putusan MK Nomor 6/PUU-XVIII/2020.

Pasca putusan tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merekomendasikan dua opsi kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK. Pertama, skema fragmentasi atau segmentasi. Dalam skema ini penyelenggaraan jaminan sosial untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri dan pekerja swasta dilakukan secara terpisah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru