Dewan Jaminan Sosial Nasional Usulkan Jaminan Sosial Digotong Rame-Rame
KONTAN.CO.ID JAKARTA. JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PT Taspen dan PT Asabri tidak dilebur ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tercantum dalam putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan putusan MK Nomor 6/PUU-XVIII/2020.
Pasca putusan tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merekomendasikan dua opsi kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK. Pertama, skema fragmentasi atau segmentasi. Dalam skema ini penyelenggaraan jaminan sosial untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri dan pekerja swasta dilakukan secara terpisah.
