Dewan Jaminan Sosial Nasional Usulkan Jaminan Sosial Digotong Rame-Rame

KONTAN.CO.ID JAKARTA. JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PT Taspen dan PT Asabri tidak dilebur ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tercantum dalam putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 dan putusan MK Nomor 6/PUU-XVIII/2020.
Pasca putusan tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merekomendasikan dua opsi kebijakan untuk menindaklanjuti putusan MK. Pertama, skema fragmentasi atau segmentasi. Dalam skema ini penyelenggaraan jaminan sosial untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri dan pekerja swasta dilakukan secara terpisah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan