Di Balik KMK dan Permendag Batubara, Tekanan Buat Perusahaan Pertambangan Kian Nyata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat tata kelola ekspor batubara melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026.
Keduanya merupakan instrumen teknis dari agenda konsolidasi ekspor komoditas strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Payung hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
