ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah mengatur pengenaan pajak e-commerce dalam RUU Omnibus Law soal perpajakan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buat para pelaku e-commerce bersiaplah. Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa.
Aturan mainnya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.