Dijamin Pemerintah, Investasi BPKH pada Sukuk Waskita Karya (WSKT) Anti Gagal Bayar

Kamis, 11 Januari 2024 | 14:20 WIB
Dijamin Pemerintah, Investasi BPKH pada Sukuk Waskita Karya (WSKT) Anti Gagal Bayar
[ILUSTRASI. Proyek pembangunan jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ingar bingar restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT), terselip nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemilik Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022. Apakah Sukuk Mudharabah I Waskita Karya yang dipegang BPKH gagal bayar, seperti surat utang WSKT lainnya?

Jawabannya, tidak! Sukuk ini aman. Sebab, Sukuk Mudharabah I Waskita Karya yang dimiliki BPKH mendapat jaminan penuh dari Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 211/PMK.08/2020.

WSKT berdasarkan PMK tersebut, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penjaminan pemerintah (terjamin). Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 pun mendapatkan peringkat peringkat idAAA, dengan adanya penjaminan pemerintah tersebut.

Indra Gunawan, Chief of Investment Officer (CIO) dan Chief of Technology Officer (CTO) menyatakan, berdasarkan UU No.34/2014 dan PP No.5/2018, BPKH diberi kewenangan untuk melakukan investasi Dana Haji. Dana haji tersebut diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah, hati-hati, aman dan likuid. 

BPKH, lanjut Indra, melakukan keputusan bisnis dengan menempatkan investasi di tahun 2022 kepada WSKT dengan mempertimbangkan yang matang. "Sukuk korporasi yang ditawarkan, merupakan Sukuk dengan rating AAA, yang aman, dimana pokok dan imbal hasil mendapatkan jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia secara unconditional (tanpa syarat) dan irrevocable (tidak dapat ditarik kembali)," terang Indra saat ditemui KONTAN di kantornya, Selasa (2/1).

Baca Juga: Merger dan atau Akuisisi Muamalat, BPKH: BTN dan Danareksa Sudah Ajukan LoI

Apa yang Indra katakan tersebut, merupakan poin dari PMK No.211/PMK.08/2020 tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah untuk BUMN dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Pembayaran imbal hasil sukuk (Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022) selama ini telah berlangsung dengan tepat waktu dan tepat jumlah," tandas Indra.

Dan memang terbukti, meski WSKT kini sedang sibuk meminta restu restrukturisasi krediturnya, namun pembayaran kewajiban kepada pemegang sukuk selalu tepat waktu.

Lihat saja pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada November 2023 lalu. Pada saat itu diumumkan pembagian hasil Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 seri A dan B pada 13 November 2023.

Bagi hasil seri A yang dibayarkan pada saat itu bernilai Rp 6,37 miliar, dan seri B berjumlah Rp 14,44 miliar.

Sekilas mengenai profil produk Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 ini, terbagi dalam dua seri, A dan B. Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah dana sukuk Rp 383 miliar. Sedangkan seri B bernilai Rp 765,10 miliar.

Sukuk seri A bertenor 5 tahun memiliki masa jatuh tempo pada 12 Mei 2027. Sedangkan seri B dengan tenor 7 tahun, jatuh tempo pada 12 Mei 2029.

Dalam laporan keuangan 2022, BPKH tidak menyebutkan rinci berapa dana yang dialokasikan dalam Sukuk Mudharabah I Waskita Karya tersebut. Namun mereka menjelaskan, Selain sukuk negara, BPKH memiliki sukuk korporasi senilai Rp 2,68 triliun.

"Sukuk Korporasi yang dimiliki oleh BPKH seluruhnya memiliki peringkat idAAA yang mencerminkan risiko yang rendah," tulis manajemen BPKH dalam laporan keuangannya.

WSKT memang sedang berjuang merestrukturisasi utang. Pada 23-24 Januari mendatang, mereka akan menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) untuk meminta restu restrukturisasi. RUPO ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah sebelumnya selalu gagal memenuhi kuorum.

Dalam RUPO tersebut, terdapat empat obligasi yang akan dibahas. Produk tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, dan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

PTRO Mengantongi Pinjaman Rp 2,5 Triliun
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:17 WIB

PTRO Mengantongi Pinjaman Rp 2,5 Triliun

Emiten Prajogo Pangestu ini menandatangani perjanjian fasilitas-fasilitas berjangka dengan Bank Mandiri dengan jumlah maksimum Rp 2,5 triliun.

Pedang Bermata Dua untuk Emiten Petrokimia
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:15 WIB

Pedang Bermata Dua untuk Emiten Petrokimia

Pelemahan harga minyak dunia turut mempengaruhi prospek kinerja emiten petrokimia yang sensitif terhadap fluktuasi harga minyak

Gandeng Perusahaan Filipina, DSSA Gelar Ekspansi
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 11:11 WIB

Gandeng Perusahaan Filipina, DSSA Gelar Ekspansi

PT DSSR Daya Mas Sakti menjalin kerja sama dengan PT FirstGen Geothermal Indonesia entitas usaha dari Energy Development Corporation asal Filipina

Efisiensi yang Berwajah Tirani
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Efisiensi yang Berwajah Tirani

Pemerintah tambapnya butuh redefinisi efisiensi dari penghematan anggaran menjadi instrumen keadilan.

Harga Minyak Jelantah Turun?
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Harga Minyak Jelantah Turun?

Pelarangan ekspor minyak jelantah yang  berkontribusi hingga 95% dari pasokan yang ada berpotensi membuat harga minyak jelantah turun. 

Kredit Sindikasi Menguncur Deras Memasuki Kuartal III
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:25 WIB

Kredit Sindikasi Menguncur Deras Memasuki Kuartal III

Kesepakatan kredit sindikasi dari awal tahun hingga 29 Agustus 2025 telah mencapai US$ 21,08 miliar, meningkat 54,9% secara tahunan. ​

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Aksi Brutal Aparat
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Aksi Brutal Aparat

Ketegangan sosial dan politik membuat rupiah di pasar spot ditutup di Rp 16.500 per dolar AS, turun 0,89%  pada Jumat (29/8).

Kisah Strategi Investasi Direktur ICDX, Nursalam : Mayoritas Portofolio di Properti
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:18 WIB

Kisah Strategi Investasi Direktur ICDX, Nursalam : Mayoritas Portofolio di Properti

Penghasilan dari gaji sepanjang usia produktif, belum tentu mampu memenuhi kebutuhan hidup hingga akhir usia.

Strategi Investasi Nursalam, Direktur ICDX : Intuisi dan Keberanian Berinvestasi
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Strategi Investasi Nursalam, Direktur ICDX : Intuisi dan Keberanian Berinvestasi

Nursalam mengajarkan pentingnya kebiasaan berinvestasi sejak dini. Pelajari tips dan triknya dalam membangun portofolio investasi yang seimbang

Aksi Unjuk Rasa Membara, Aktivitas Ekonomi Merana
| Sabtu, 30 Agustus 2025 | 06:09 WIB

Aksi Unjuk Rasa Membara, Aktivitas Ekonomi Merana

Unjuk rasa pecah di Jakarta dan juga mulai menyebar ke berbagai daerah. Sontak kondisi ini menyulut kekhawatiran para pebisnis

INDEKS BERITA

Terpopuler