Dijamin Pemerintah, Investasi BPKH pada Sukuk Waskita Karya (WSKT) Anti Gagal Bayar

Kamis, 11 Januari 2024 | 14:20 WIB
Dijamin Pemerintah, Investasi BPKH pada Sukuk Waskita Karya (WSKT) Anti Gagal Bayar
[ILUSTRASI. Proyek pembangunan jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ingar bingar restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT), terselip nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemilik Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022. Apakah Sukuk Mudharabah I Waskita Karya yang dipegang BPKH gagal bayar, seperti surat utang WSKT lainnya?

Jawabannya, tidak! Sukuk ini aman. Sebab, Sukuk Mudharabah I Waskita Karya yang dimiliki BPKH mendapat jaminan penuh dari Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 211/PMK.08/2020.

WSKT berdasarkan PMK tersebut, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penjaminan pemerintah (terjamin). Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 pun mendapatkan peringkat peringkat idAAA, dengan adanya penjaminan pemerintah tersebut.

Indra Gunawan, Chief of Investment Officer (CIO) dan Chief of Technology Officer (CTO) menyatakan, berdasarkan UU No.34/2014 dan PP No.5/2018, BPKH diberi kewenangan untuk melakukan investasi Dana Haji. Dana haji tersebut diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah, hati-hati, aman dan likuid. 

BPKH, lanjut Indra, melakukan keputusan bisnis dengan menempatkan investasi di tahun 2022 kepada WSKT dengan mempertimbangkan yang matang. "Sukuk korporasi yang ditawarkan, merupakan Sukuk dengan rating AAA, yang aman, dimana pokok dan imbal hasil mendapatkan jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia secara unconditional (tanpa syarat) dan irrevocable (tidak dapat ditarik kembali)," terang Indra saat ditemui KONTAN di kantornya, Selasa (2/1).

Baca Juga: Merger dan atau Akuisisi Muamalat, BPKH: BTN dan Danareksa Sudah Ajukan LoI

Apa yang Indra katakan tersebut, merupakan poin dari PMK No.211/PMK.08/2020 tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah untuk BUMN dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Pembayaran imbal hasil sukuk (Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022) selama ini telah berlangsung dengan tepat waktu dan tepat jumlah," tandas Indra.

Dan memang terbukti, meski WSKT kini sedang sibuk meminta restu restrukturisasi krediturnya, namun pembayaran kewajiban kepada pemegang sukuk selalu tepat waktu.

Lihat saja pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada November 2023 lalu. Pada saat itu diumumkan pembagian hasil Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 seri A dan B pada 13 November 2023.

Bagi hasil seri A yang dibayarkan pada saat itu bernilai Rp 6,37 miliar, dan seri B berjumlah Rp 14,44 miliar.

Sekilas mengenai profil produk Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 ini, terbagi dalam dua seri, A dan B. Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah dana sukuk Rp 383 miliar. Sedangkan seri B bernilai Rp 765,10 miliar.

Sukuk seri A bertenor 5 tahun memiliki masa jatuh tempo pada 12 Mei 2027. Sedangkan seri B dengan tenor 7 tahun, jatuh tempo pada 12 Mei 2029.

Dalam laporan keuangan 2022, BPKH tidak menyebutkan rinci berapa dana yang dialokasikan dalam Sukuk Mudharabah I Waskita Karya tersebut. Namun mereka menjelaskan, Selain sukuk negara, BPKH memiliki sukuk korporasi senilai Rp 2,68 triliun.

"Sukuk Korporasi yang dimiliki oleh BPKH seluruhnya memiliki peringkat idAAA yang mencerminkan risiko yang rendah," tulis manajemen BPKH dalam laporan keuangannya.

WSKT memang sedang berjuang merestrukturisasi utang. Pada 23-24 Januari mendatang, mereka akan menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) untuk meminta restu restrukturisasi. RUPO ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah sebelumnya selalu gagal memenuhi kuorum.

Dalam RUPO tersebut, terdapat empat obligasi yang akan dibahas. Produk tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, dan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Bisnis Kendaraan Listrik United Bike(UNTD) Masih Menderu
| Sabtu, 02 November 2024 | 10:36 WIB

Bisnis Kendaraan Listrik United Bike(UNTD) Masih Menderu

Produsen sepeda dan motor listrik PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD) berharap penjualan lebih baik di tahun depan

Ketidakpastian Global Kusut, Transaksi Kripto Menyusut
| Sabtu, 02 November 2024 | 10:33 WIB

Ketidakpastian Global Kusut, Transaksi Kripto Menyusut

Ketegangan geopolitik, perlambatan ekonomi China, dan pemilu AS mempengaruhi transaksi kripto di Indonesia.

Strategi Investasi Co-CEO Reku Jesse Choi, Pilih Saham AS hingga Kripto
| Sabtu, 02 November 2024 | 10:29 WIB

Strategi Investasi Co-CEO Reku Jesse Choi, Pilih Saham AS hingga Kripto

Jesse Choi, Co-CEO Reku menilai bursa AS adalah kelas aset terbaik untuk dijadikan tempat berinvestasi.

UU Cipta Kerja dan Lapangan Pekerjaan
| Sabtu, 02 November 2024 | 08:10 WIB

UU Cipta Kerja dan Lapangan Pekerjaan

Undang Undang  Cipta Kerja (UU Ciptaker) memudahkan berusaha, tapi tidak menciptakan lapangan pekerjaan.​

Stimulus Kelahiran
| Sabtu, 02 November 2024 | 08:05 WIB

Stimulus Kelahiran

Stimulus kelahiran diperlukan untuk menjaga tingkat replacement rate ditengah kondisi makro ekonomi saat ini.

Cuan Bisnis Tekstil Trisula Textile Industries (BELL) Masih Positif di Kuartal III
| Sabtu, 02 November 2024 | 07:20 WIB

Cuan Bisnis Tekstil Trisula Textile Industries (BELL) Masih Positif di Kuartal III

Laba bersih perusahaan ini juga mengalami kenaikan 5% menjadi Rp 12,82 miliar dari Rp 12,16 miliar pada periode yang sama tahun 2023.

Tren Childfree Mengancam Populasi dan Masalah Ekonomi
| Sabtu, 02 November 2024 | 07:00 WIB

Tren Childfree Mengancam Populasi dan Masalah Ekonomi

Angka kelahiran bayi di Jepang semester I-2024 hanya 350.074 orang, turun 5,7% secara tahunan. Ini rekor terendah sepanjang sejarah

Urusan Permodalan Jadi Tantangan Spin Off
| Sabtu, 02 November 2024 | 06:25 WIB

Urusan Permodalan Jadi Tantangan Spin Off

Sejumlah perusahaan asuransi terus bekerja keras melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) sebelum batas waktu berakhir pada akhir tahun 2026.

Perintis Triniti Properti (TRIN) Incar Marketing Revenue Tumbuh 20%
| Sabtu, 02 November 2024 | 06:10 WIB

Perintis Triniti Properti (TRIN) Incar Marketing Revenue Tumbuh 20%

TRIN melihat positif potensi sektor properti tahun 2025 karena dukungan berbagai insentif yang dijanjikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Naik
| Sabtu, 02 November 2024 | 03:11 WIB

Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Naik

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review terhadap UU Cipta Kerja 

INDEKS BERITA

Terpopuler