Dijamin Pemerintah, Investasi BPKH pada Sukuk Waskita Karya (WSKT) Anti Gagal Bayar

Kamis, 11 Januari 2024 | 14:20 WIB
Dijamin Pemerintah, Investasi BPKH pada Sukuk Waskita Karya (WSKT) Anti Gagal Bayar
[ILUSTRASI. Proyek pembangunan jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ingar bingar restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT), terselip nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemilik Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022. Apakah Sukuk Mudharabah I Waskita Karya yang dipegang BPKH gagal bayar, seperti surat utang WSKT lainnya?

Jawabannya, tidak! Sukuk ini aman. Sebab, Sukuk Mudharabah I Waskita Karya yang dimiliki BPKH mendapat jaminan penuh dari Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 211/PMK.08/2020.

WSKT berdasarkan PMK tersebut, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penjaminan pemerintah (terjamin). Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 pun mendapatkan peringkat peringkat idAAA, dengan adanya penjaminan pemerintah tersebut.

Indra Gunawan, Chief of Investment Officer (CIO) dan Chief of Technology Officer (CTO) menyatakan, berdasarkan UU No.34/2014 dan PP No.5/2018, BPKH diberi kewenangan untuk melakukan investasi Dana Haji. Dana haji tersebut diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah, hati-hati, aman dan likuid. 

BPKH, lanjut Indra, melakukan keputusan bisnis dengan menempatkan investasi di tahun 2022 kepada WSKT dengan mempertimbangkan yang matang. "Sukuk korporasi yang ditawarkan, merupakan Sukuk dengan rating AAA, yang aman, dimana pokok dan imbal hasil mendapatkan jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia secara unconditional (tanpa syarat) dan irrevocable (tidak dapat ditarik kembali)," terang Indra saat ditemui KONTAN di kantornya, Selasa (2/1).

Baca Juga: Merger dan atau Akuisisi Muamalat, BPKH: BTN dan Danareksa Sudah Ajukan LoI

Apa yang Indra katakan tersebut, merupakan poin dari PMK No.211/PMK.08/2020 tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah untuk BUMN dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Pembayaran imbal hasil sukuk (Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022) selama ini telah berlangsung dengan tepat waktu dan tepat jumlah," tandas Indra.

Dan memang terbukti, meski WSKT kini sedang sibuk meminta restu restrukturisasi krediturnya, namun pembayaran kewajiban kepada pemegang sukuk selalu tepat waktu.

Lihat saja pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada November 2023 lalu. Pada saat itu diumumkan pembagian hasil Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 seri A dan B pada 13 November 2023.

Bagi hasil seri A yang dibayarkan pada saat itu bernilai Rp 6,37 miliar, dan seri B berjumlah Rp 14,44 miliar.

Sekilas mengenai profil produk Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 ini, terbagi dalam dua seri, A dan B. Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah dana sukuk Rp 383 miliar. Sedangkan seri B bernilai Rp 765,10 miliar.

Sukuk seri A bertenor 5 tahun memiliki masa jatuh tempo pada 12 Mei 2027. Sedangkan seri B dengan tenor 7 tahun, jatuh tempo pada 12 Mei 2029.

Dalam laporan keuangan 2022, BPKH tidak menyebutkan rinci berapa dana yang dialokasikan dalam Sukuk Mudharabah I Waskita Karya tersebut. Namun mereka menjelaskan, Selain sukuk negara, BPKH memiliki sukuk korporasi senilai Rp 2,68 triliun.

"Sukuk Korporasi yang dimiliki oleh BPKH seluruhnya memiliki peringkat idAAA yang mencerminkan risiko yang rendah," tulis manajemen BPKH dalam laporan keuangannya.

WSKT memang sedang berjuang merestrukturisasi utang. Pada 23-24 Januari mendatang, mereka akan menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) untuk meminta restu restrukturisasi. RUPO ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah sebelumnya selalu gagal memenuhi kuorum.

Dalam RUPO tersebut, terdapat empat obligasi yang akan dibahas. Produk tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, dan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Belajar dari Aster, Mengidentifikasi Wash Trading yang Bikin Investor Kripto Merugi
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:39 WIB

Belajar dari Aster, Mengidentifikasi Wash Trading yang Bikin Investor Kripto Merugi

Kewaspadaan dan literasi analisis tetap menjadi kunci utama untuk bertahan dan meraih keuntungan yang berkelanjutan di kripto.

Merger BUMN Karya, Ini Efeknya ke Saham ADHI dan PTPP
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:06 WIB

Merger BUMN Karya, Ini Efeknya ke Saham ADHI dan PTPP

Proses merger akan berlanjut pada penggabungan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT PP Tbk (PTPP) yang diharapkan bisa selesai di 2026.

Menakar Prospek Kinerja dan Saham UNTR, Tertolong Emas tapi Masih Tertekan Batubara
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:08 WIB

Menakar Prospek Kinerja dan Saham UNTR, Tertolong Emas tapi Masih Tertekan Batubara

Harga emas yang lebih tinggi mendorong revisi naik estimasi laba bersih UNTR untuk tahun 2025–2027 sebesar 5%–7%.

IHSG Naik Kencang Setelah Mengalami Tekanan Pekan Lalu, Sinyal Pemulihan?
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:52 WIB

IHSG Naik Kencang Setelah Mengalami Tekanan Pekan Lalu, Sinyal Pemulihan?

Sejumlah faktor, yakni kondisi fiskal, daya beli, dan kinerja laba korporasi yang masih lesu menjadi perhatian investor institusi.

KAI dan PLN Menggarap Elektrifikasi Jalur Kereta
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:47 WIB

KAI dan PLN Menggarap Elektrifikasi Jalur Kereta

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyebutkan elektrifikasi menjadi bagian dari upaya modernisasi perkeretaapian nasional.

Negosiasi Pertamina dan  SPBU Swasta Belum Tuntas
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:44 WIB

Negosiasi Pertamina dan SPBU Swasta Belum Tuntas

Negosiasi ini menggantikan mekanisme lelang yang semula digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM di SPBU swasta.

Hilirisasi Energi Jangan Setengah Hati dan Berhenti di Peta Jalan
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:38 WIB

Hilirisasi Energi Jangan Setengah Hati dan Berhenti di Peta Jalan

Selama puluhan tahun Indonesia terjebak dalam lingkaran "kutukan SDA". Kekayaan alam melimpah ruah, tetapi miskin nilai tambah dan  teknologi.

Babak Baru Diplomasi Ekonomi  di Tengah Kecamuk Perang Dagang
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:31 WIB

Babak Baru Diplomasi Ekonomi di Tengah Kecamuk Perang Dagang

Pemerintah Indonesia kembali aktif dalam pergaulan internasional, termasuk negosiasi dagang dengan sejumlah negara

Setahun Pemerintahan Prabowo, Bisnis Tambang Bakrie dan Djokosoetono Gencar Ekspansi
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:15 WIB

Setahun Pemerintahan Prabowo, Bisnis Tambang Bakrie dan Djokosoetono Gencar Ekspansi

Di masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu, Aburizal Bakri duduk dalam jajaran Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran.

Ekonomi Global Tak Pasti, Harga Emas dan Aset Kripto Mendaki
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Ekonomi Global Tak Pasti, Harga Emas dan Aset Kripto Mendaki

Dalam satu tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, harga komoditas seperti emas dan aset kripto melambung.

INDEKS BERITA

Terpopuler