Dijamin Pemerintah, Investasi BPKH pada Sukuk Waskita Karya (WSKT) Anti Gagal Bayar

Kamis, 11 Januari 2024 | 14:20 WIB
Dijamin Pemerintah, Investasi BPKH pada Sukuk Waskita Karya (WSKT) Anti Gagal Bayar
[ILUSTRASI. Proyek pembangunan jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ingar bingar restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT), terselip nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemilik Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022. Apakah Sukuk Mudharabah I Waskita Karya yang dipegang BPKH gagal bayar, seperti surat utang WSKT lainnya?

Jawabannya, tidak! Sukuk ini aman. Sebab, Sukuk Mudharabah I Waskita Karya yang dimiliki BPKH mendapat jaminan penuh dari Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 211/PMK.08/2020.

WSKT berdasarkan PMK tersebut, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penjaminan pemerintah (terjamin). Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 pun mendapatkan peringkat peringkat idAAA, dengan adanya penjaminan pemerintah tersebut.

Indra Gunawan, Chief of Investment Officer (CIO) dan Chief of Technology Officer (CTO) menyatakan, berdasarkan UU No.34/2014 dan PP No.5/2018, BPKH diberi kewenangan untuk melakukan investasi Dana Haji. Dana haji tersebut diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah, hati-hati, aman dan likuid. 

BPKH, lanjut Indra, melakukan keputusan bisnis dengan menempatkan investasi di tahun 2022 kepada WSKT dengan mempertimbangkan yang matang. "Sukuk korporasi yang ditawarkan, merupakan Sukuk dengan rating AAA, yang aman, dimana pokok dan imbal hasil mendapatkan jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia secara unconditional (tanpa syarat) dan irrevocable (tidak dapat ditarik kembali)," terang Indra saat ditemui KONTAN di kantornya, Selasa (2/1).

Baca Juga: Merger dan atau Akuisisi Muamalat, BPKH: BTN dan Danareksa Sudah Ajukan LoI

Apa yang Indra katakan tersebut, merupakan poin dari PMK No.211/PMK.08/2020 tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah untuk BUMN dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Pembayaran imbal hasil sukuk (Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022) selama ini telah berlangsung dengan tepat waktu dan tepat jumlah," tandas Indra.

Dan memang terbukti, meski WSKT kini sedang sibuk meminta restu restrukturisasi krediturnya, namun pembayaran kewajiban kepada pemegang sukuk selalu tepat waktu.

Lihat saja pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada November 2023 lalu. Pada saat itu diumumkan pembagian hasil Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 seri A dan B pada 13 November 2023.

Bagi hasil seri A yang dibayarkan pada saat itu bernilai Rp 6,37 miliar, dan seri B berjumlah Rp 14,44 miliar.

Sekilas mengenai profil produk Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 ini, terbagi dalam dua seri, A dan B. Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah dana sukuk Rp 383 miliar. Sedangkan seri B bernilai Rp 765,10 miliar.

Sukuk seri A bertenor 5 tahun memiliki masa jatuh tempo pada 12 Mei 2027. Sedangkan seri B dengan tenor 7 tahun, jatuh tempo pada 12 Mei 2029.

Dalam laporan keuangan 2022, BPKH tidak menyebutkan rinci berapa dana yang dialokasikan dalam Sukuk Mudharabah I Waskita Karya tersebut. Namun mereka menjelaskan, Selain sukuk negara, BPKH memiliki sukuk korporasi senilai Rp 2,68 triliun.

"Sukuk Korporasi yang dimiliki oleh BPKH seluruhnya memiliki peringkat idAAA yang mencerminkan risiko yang rendah," tulis manajemen BPKH dalam laporan keuangannya.

WSKT memang sedang berjuang merestrukturisasi utang. Pada 23-24 Januari mendatang, mereka akan menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) untuk meminta restu restrukturisasi. RUPO ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah sebelumnya selalu gagal memenuhi kuorum.

Dalam RUPO tersebut, terdapat empat obligasi yang akan dibahas. Produk tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, dan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Kinerja Historis LQ45 di Juli Positif, Cek 18 Saham yang Biasanya Naik
| Jumat, 03 Juli 2026 | 15:00 WIB

Kinerja Historis LQ45 di Juli Positif, Cek 18 Saham yang Biasanya Naik

Saham dengan probabilitas kenaikan 80% pada Juli terdiri dari ANTM, BBCA, BBNI, BRPT, PTBA, dan UNTR.

Oversupply Masih Membayangi, Harga Nikel Diprediksi Sulit Bangkit pada Semester II
| Jumat, 03 Juli 2026 | 13:53 WIB

Oversupply Masih Membayangi, Harga Nikel Diprediksi Sulit Bangkit pada Semester II

Ditarik lebih jauh, harga nikel global telah berubah mencatatkan kinerja negatif menjadi -2,98% sejak awal tahun.

Performa Juli 2016-2025 Selalu Positif, IHSG Uji Tren Historis di Tengah Tekanan
| Jumat, 03 Juli 2026 | 10:15 WIB

Performa Juli 2016-2025 Selalu Positif, IHSG Uji Tren Historis di Tengah Tekanan

Secara historis, Juli menjadi salah satu bulan yang relatif positif bagi IHSG, dalam 10 tahun terakhir IHSG cukup konsisten mencatatkan kenaikan.

Indonesia-Belarus Sepakati Kerja Sama Jutaan Dolar AS
| Jumat, 03 Juli 2026 | 08:13 WIB

Indonesia-Belarus Sepakati Kerja Sama Jutaan Dolar AS

Komitmen Indonesia dan Belarus dalam memperkuat hubungan bilateral tercermin dari sejumlah dokumen kerja sama yang disepakati

Operasional Kopdes Sesuai Rencana
| Jumat, 03 Juli 2026 | 08:07 WIB

Operasional Kopdes Sesuai Rencana

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah masih membutuhkan sekitar 30.000 manajer untuk Kopdes Merah Putih

Klaim JKN Tembus 100%, Keberlanjutan Jadi Sorotan
| Jumat, 03 Juli 2026 | 08:02 WIB

Klaim JKN Tembus 100%, Keberlanjutan Jadi Sorotan

Klaim JKN melampaui iuran, BPJS Kesehatan memacu efisiensi dan minta dukungan pemerintah sehingga keberlanjutan program terjaga

Pertamina Dukung Evaluasi Harga LNG untuk Industri
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:56 WIB

Pertamina Dukung Evaluasi Harga LNG untuk Industri

Pada awal pekan ini, pemerintah telah mengumumkan penurunan harga LNG industri menjadi US$ 13 per mmbtu

Skema Take or Pay Menekan Kinerja PLN
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:52 WIB

Skema Take or Pay Menekan Kinerja PLN

Serikat Pekerja PLN (SP PLN) melakukan perlawanan hukum terhadap RUPTL 2025–2034 dengan melayangkan gugatan

Batubara Tambahan untuk Sokong PLN
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:47 WIB

Batubara Tambahan untuk Sokong PLN

Dalam RDP tersebut, Darmawan juga mendapat pertanyaan terkait penyebab pemadaman bergilir yang sempat menghebohkan publik

B50 Bisa Mengerek  Impor Minyak Mentah
| Jumat, 03 Juli 2026 | 07:44 WIB

B50 Bisa Mengerek Impor Minyak Mentah

Pertamina telah mendistribusikan BBM jenis B50 sebanyak 37,92 juta kiloliter ke sejumlah wilayah di Tanah Air

INDEKS BERITA

Terpopuler