Dijamin Pemerintah, Investasi BPKH pada Sukuk Waskita Karya (WSKT) Anti Gagal Bayar

Kamis, 11 Januari 2024 | 14:20 WIB
Dijamin Pemerintah, Investasi BPKH pada Sukuk Waskita Karya (WSKT) Anti Gagal Bayar
[ILUSTRASI. Proyek pembangunan jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ingar bingar restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT), terselip nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemilik Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022. Apakah Sukuk Mudharabah I Waskita Karya yang dipegang BPKH gagal bayar, seperti surat utang WSKT lainnya?

Jawabannya, tidak! Sukuk ini aman. Sebab, Sukuk Mudharabah I Waskita Karya yang dimiliki BPKH mendapat jaminan penuh dari Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 211/PMK.08/2020.

WSKT berdasarkan PMK tersebut, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penjaminan pemerintah (terjamin). Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 pun mendapatkan peringkat peringkat idAAA, dengan adanya penjaminan pemerintah tersebut.

Indra Gunawan, Chief of Investment Officer (CIO) dan Chief of Technology Officer (CTO) menyatakan, berdasarkan UU No.34/2014 dan PP No.5/2018, BPKH diberi kewenangan untuk melakukan investasi Dana Haji. Dana haji tersebut diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah, hati-hati, aman dan likuid. 

BPKH, lanjut Indra, melakukan keputusan bisnis dengan menempatkan investasi di tahun 2022 kepada WSKT dengan mempertimbangkan yang matang. "Sukuk korporasi yang ditawarkan, merupakan Sukuk dengan rating AAA, yang aman, dimana pokok dan imbal hasil mendapatkan jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia secara unconditional (tanpa syarat) dan irrevocable (tidak dapat ditarik kembali)," terang Indra saat ditemui KONTAN di kantornya, Selasa (2/1).

Baca Juga: Merger dan atau Akuisisi Muamalat, BPKH: BTN dan Danareksa Sudah Ajukan LoI

Apa yang Indra katakan tersebut, merupakan poin dari PMK No.211/PMK.08/2020 tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah untuk BUMN dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Pembayaran imbal hasil sukuk (Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022) selama ini telah berlangsung dengan tepat waktu dan tepat jumlah," tandas Indra.

Dan memang terbukti, meski WSKT kini sedang sibuk meminta restu restrukturisasi krediturnya, namun pembayaran kewajiban kepada pemegang sukuk selalu tepat waktu.

Lihat saja pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada November 2023 lalu. Pada saat itu diumumkan pembagian hasil Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 seri A dan B pada 13 November 2023.

Bagi hasil seri A yang dibayarkan pada saat itu bernilai Rp 6,37 miliar, dan seri B berjumlah Rp 14,44 miliar.

Sekilas mengenai profil produk Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 ini, terbagi dalam dua seri, A dan B. Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah dana sukuk Rp 383 miliar. Sedangkan seri B bernilai Rp 765,10 miliar.

Sukuk seri A bertenor 5 tahun memiliki masa jatuh tempo pada 12 Mei 2027. Sedangkan seri B dengan tenor 7 tahun, jatuh tempo pada 12 Mei 2029.

Dalam laporan keuangan 2022, BPKH tidak menyebutkan rinci berapa dana yang dialokasikan dalam Sukuk Mudharabah I Waskita Karya tersebut. Namun mereka menjelaskan, Selain sukuk negara, BPKH memiliki sukuk korporasi senilai Rp 2,68 triliun.

"Sukuk Korporasi yang dimiliki oleh BPKH seluruhnya memiliki peringkat idAAA yang mencerminkan risiko yang rendah," tulis manajemen BPKH dalam laporan keuangannya.

WSKT memang sedang berjuang merestrukturisasi utang. Pada 23-24 Januari mendatang, mereka akan menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) untuk meminta restu restrukturisasi. RUPO ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah sebelumnya selalu gagal memenuhi kuorum.

Dalam RUPO tersebut, terdapat empat obligasi yang akan dibahas. Produk tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, dan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Menyorot Keandalan Pasokan Listrik
| Jumat, 12 Juni 2026 | 06:39 WIB

Menyorot Keandalan Pasokan Listrik

Sejumlah pembangkit di Jawa memiliki stok batubara di bawah kisaran ideal pasokan yang tertunda pengirimannya

Kinerja Reksadana Dolar: Diversifikasi Portofolio Jadi Kunci Utama
| Jumat, 12 Juni 2026 | 06:30 WIB

Kinerja Reksadana Dolar: Diversifikasi Portofolio Jadi Kunci Utama

Tiga reksadana dolar AS catat return fantastis hingga 47% ytd. Strategi overweight saham AI jadi pemicunya, simak risikonya!

Daya Beli Lesu dan Bunga Tinggi Adang Sektor Properti, HBAT Siapkan Sejumlah Strategi
| Jumat, 12 Juni 2026 | 06:30 WIB

Daya Beli Lesu dan Bunga Tinggi Adang Sektor Properti, HBAT Siapkan Sejumlah Strategi

Minat beli properti masyarakat belum pulih, daya beli terbatas. Waspadai risiko besar hadang industri hingga tahun 2026.

Harga Saham GOTO Terdampar di Gocap, Investor Asing Terlihat Mulai Menadah
| Jumat, 12 Juni 2026 | 06:26 WIB

Harga Saham GOTO Terdampar di Gocap, Investor Asing Terlihat Mulai Menadah

Persaingan yang ketat, perlambatan pertumbuhan transaksi, serta tekanan terhadap margin dan valuasi menjadi risiko yang perlu dicermati investor.

Pembiayaan Emas Diprediksi Berkilau
| Jumat, 12 Juni 2026 | 06:25 WIB

Pembiayaan Emas Diprediksi Berkilau

Perbankan syariah tetap optimistis pembiayaan emas mampu mempertahankan tren positif ke depan meski harga logam mulia tersebut mulai koreksi

Sejumlah Proyek Tambang Jadi Kunci Pertumbuhan Bumi Resources Minerals (BRMS)
| Jumat, 12 Juni 2026 | 06:15 WIB

Sejumlah Proyek Tambang Jadi Kunci Pertumbuhan Bumi Resources Minerals (BRMS)

BRMS sedang kembangkan proyek tambang emas besar yang diprediksi dongkrak kinerja. Analis proyeksikan pendapatan tumbuh di tahun 2026.

Tak Cukup Bunga
| Jumat, 12 Juni 2026 | 06:10 WIB

Tak Cukup Bunga

Tidak boleh lagi ada kebijakan dadakan yang mengguncang pasar, seperti rencana ekspor satu pintu untuk CPO, batubara, dan paduan besi.

Dana Bank akan Semakin Banyak Mengalir ke SRBI
| Jumat, 12 Juni 2026 | 06:10 WIB

Dana Bank akan Semakin Banyak Mengalir ke SRBI

​Naiknya imbal hasil SRBI membuat bank lebih memilih menempatkan dana ke instrumen ini dibanding menyalurkan kredit.

Investor Obligasi Korporasi: Yield Melonjak, Ini Peluang Keuntungan Baru
| Jumat, 12 Juni 2026 | 06:00 WIB

Investor Obligasi Korporasi: Yield Melonjak, Ini Peluang Keuntungan Baru

Yield SBN 10 tahun melonjak ke 7,44%, tertinggi sejak 2022. Investor obligasi korporasi kini bisa menikmati potensi return lebih menarik. 

Laba Fintech Lending Berbalik Arah
| Jumat, 12 Juni 2026 | 05:35 WIB

Laba Fintech Lending Berbalik Arah

Industri pinjaman daring membukukan laba Rp 960 miliar sepanjang empat bulan pertama tahun ini, melompat 71,43% secara tahunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler