Dijamin Pemerintah, Investasi BPKH pada Sukuk Waskita Karya (WSKT) Anti Gagal Bayar

Kamis, 11 Januari 2024 | 14:20 WIB
Dijamin Pemerintah, Investasi BPKH pada Sukuk Waskita Karya (WSKT) Anti Gagal Bayar
[ILUSTRASI. Proyek pembangunan jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT).]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ingar bingar restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT), terselip nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemilik Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022. Apakah Sukuk Mudharabah I Waskita Karya yang dipegang BPKH gagal bayar, seperti surat utang WSKT lainnya?

Jawabannya, tidak! Sukuk ini aman. Sebab, Sukuk Mudharabah I Waskita Karya yang dimiliki BPKH mendapat jaminan penuh dari Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 211/PMK.08/2020.

WSKT berdasarkan PMK tersebut, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penjaminan pemerintah (terjamin). Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 pun mendapatkan peringkat peringkat idAAA, dengan adanya penjaminan pemerintah tersebut.

Indra Gunawan, Chief of Investment Officer (CIO) dan Chief of Technology Officer (CTO) menyatakan, berdasarkan UU No.34/2014 dan PP No.5/2018, BPKH diberi kewenangan untuk melakukan investasi Dana Haji. Dana haji tersebut diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah, hati-hati, aman dan likuid. 

BPKH, lanjut Indra, melakukan keputusan bisnis dengan menempatkan investasi di tahun 2022 kepada WSKT dengan mempertimbangkan yang matang. "Sukuk korporasi yang ditawarkan, merupakan Sukuk dengan rating AAA, yang aman, dimana pokok dan imbal hasil mendapatkan jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia secara unconditional (tanpa syarat) dan irrevocable (tidak dapat ditarik kembali)," terang Indra saat ditemui KONTAN di kantornya, Selasa (2/1).

Baca Juga: Merger dan atau Akuisisi Muamalat, BPKH: BTN dan Danareksa Sudah Ajukan LoI

Apa yang Indra katakan tersebut, merupakan poin dari PMK No.211/PMK.08/2020 tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah untuk BUMN dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Pembayaran imbal hasil sukuk (Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022) selama ini telah berlangsung dengan tepat waktu dan tepat jumlah," tandas Indra.

Dan memang terbukti, meski WSKT kini sedang sibuk meminta restu restrukturisasi krediturnya, namun pembayaran kewajiban kepada pemegang sukuk selalu tepat waktu.

Lihat saja pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada November 2023 lalu. Pada saat itu diumumkan pembagian hasil Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 seri A dan B pada 13 November 2023.

Bagi hasil seri A yang dibayarkan pada saat itu bernilai Rp 6,37 miliar, dan seri B berjumlah Rp 14,44 miliar.

Sekilas mengenai profil produk Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 ini, terbagi dalam dua seri, A dan B. Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah dana sukuk Rp 383 miliar. Sedangkan seri B bernilai Rp 765,10 miliar.

Sukuk seri A bertenor 5 tahun memiliki masa jatuh tempo pada 12 Mei 2027. Sedangkan seri B dengan tenor 7 tahun, jatuh tempo pada 12 Mei 2029.

Dalam laporan keuangan 2022, BPKH tidak menyebutkan rinci berapa dana yang dialokasikan dalam Sukuk Mudharabah I Waskita Karya tersebut. Namun mereka menjelaskan, Selain sukuk negara, BPKH memiliki sukuk korporasi senilai Rp 2,68 triliun.

"Sukuk Korporasi yang dimiliki oleh BPKH seluruhnya memiliki peringkat idAAA yang mencerminkan risiko yang rendah," tulis manajemen BPKH dalam laporan keuangannya.

WSKT memang sedang berjuang merestrukturisasi utang. Pada 23-24 Januari mendatang, mereka akan menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) untuk meminta restu restrukturisasi. RUPO ini merupakan yang kesekian kalinya, setelah sebelumnya selalu gagal memenuhi kuorum.

Dalam RUPO tersebut, terdapat empat obligasi yang akan dibahas. Produk tersebut terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018, dan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Emiten Energi Ekspansi di Ladang Panas Bumi, Begini Rekomendasi Analis
| Senin, 29 September 2025 | 09:44 WIB

Emiten Energi Ekspansi di Ladang Panas Bumi, Begini Rekomendasi Analis

Indonesia memiliki potensi sumber daya panas bumi atau geothermal yang besar. Simak rekomendasi analis untuk saham geothermal.

Investor Asing Ramai Akuisisi Emiten Mini di BEI, Strategi Bisnis atau Hit and Run?
| Senin, 29 September 2025 | 09:29 WIB

Investor Asing Ramai Akuisisi Emiten Mini di BEI, Strategi Bisnis atau Hit and Run?

Lewat backdoor listing, perusahaan asing bisa menghindari prosedur panjang IPO, mulai dari persyaratan aset, laporan keuangan, hingga restu OJK.

ESG MEDC: Energi Terbarukan Geothermal Grup Medco Semakin Mengepul
| Senin, 29 September 2025 | 08:57 WIB

ESG MEDC: Energi Terbarukan Geothermal Grup Medco Semakin Mengepul

PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mulai memprioritaskan pengembangan energi bersih. Salah satunya adalah panas bumi atau geothermal.

Kenaikan Utang Paylater, Cara Capat Menambal Daya Beli
| Senin, 29 September 2025 | 07:53 WIB

Kenaikan Utang Paylater, Cara Capat Menambal Daya Beli

Data upah riil yang tumbuh terbatas dan kenaikan kredit bermasalah, mengindikasi paylater lebih dekat pada upaya “menambal” daya beli.

Faktor Domestik Bikin Rupiah Makin Tercekik
| Senin, 29 September 2025 | 06:45 WIB

Faktor Domestik Bikin Rupiah Makin Tercekik

Modal asing mengalir keluar dari pasar SBN. Ini diiringi kenaikan imbal hasil (yield) obligasi pemerintah dan tekanan pada rupiah.

Rupiah Berpeluang Menguat Meski Tipis pada Senin (29/9)
| Senin, 29 September 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Berpeluang Menguat Meski Tipis pada Senin (29/9)

Penguatan indeks dolar AS yang didukung oleh data ekonomi AS yang kuat, mengurangi ekspektasi pasar soal pemotongan suku bunga The Fed. 

Menanti Aksi Prabowo
| Senin, 29 September 2025 | 06:10 WIB

Menanti Aksi Prabowo

Petaka keracunan massal menunjukkan ada kegagalan sistemik dalam proses penyiapan, pengolahan, maupun distribusi makanan.

Prospek Emiten Properti Menanti Efektivitas Subsidi Properti
| Senin, 29 September 2025 | 06:00 WIB

Prospek Emiten Properti Menanti Efektivitas Subsidi Properti

Emiten properti mendapatkan sejumlah subsidi, tetapi risiko nilai tukar rupiah hingga fiskal membayangi prospek kinerja mereka

Prabowo Bakal Meresmikan 25.000 Rumah Subsidi
| Senin, 29 September 2025 | 05:40 WIB

Prabowo Bakal Meresmikan 25.000 Rumah Subsidi

Rumah subsidi yang diresmikan tersebut berada di 90 titik lokasi yang tersebar di 30 provinsi seluruh Indonesia. 

 Harga Komoditas Mendorong Laju Penjualan Motor
| Senin, 29 September 2025 | 05:39 WIB

Harga Komoditas Mendorong Laju Penjualan Motor

Penurunan bunga pinjaman diharapkan ikut mengerek penjualan sepeda motor yang tertekan pelemahan daya beli

INDEKS BERITA

Terpopuler