Berita Refleksi

Dilema Tarif PPN

Oleh Khomarul Hidayat - Managing Editor
Kamis, 28 Maret 2024 | 04:41 WIB
Dilema Tarif PPN

ILUSTRASI. TAJUK - Khomarul Hidayat

Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di awal tahun depan menuai polemik. Kenaikan tarif PPN itu tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU itu mengamanatkan tarif PPN naik jadi 11% mulai 1 April 2022 atau yang berlaku sekarang. Dan kemudian naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Meski sudah menjadi amanat UU HPP, pemerintahan sekarang sepertinya gamang memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Maklum saja, usia pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) hanya sampai Oktober 2024. Sementara, jika tarif PPN diputuskan naik saat ini, saat berlaku nanti, pemerintahan sudah berganti ke pemerintahan yang baru.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.326.000
0,53%
Terpopuler