KONTAN.CO.ID - Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di awal tahun depan menuai polemik. Kenaikan tarif PPN itu tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU itu mengamanatkan tarif PPN naik jadi 11% mulai 1 April 2022 atau yang berlaku sekarang. Dan kemudian naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Meski sudah menjadi amanat UU HPP, pemerintahan sekarang sepertinya gamang memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Maklum saja, usia pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) hanya sampai Oktober 2024. Sementara, jika tarif PPN diputuskan naik saat ini, saat berlaku nanti, pemerintahan sudah berganti ke pemerintahan yang baru.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan