Dilema Tarif PPN

Kamis, 28 Maret 2024 | 04:41 WIB
Dilema Tarif PPN
[ILUSTRASI. TAJUK - Khomarul Hidayat]
Khomarul Hidayat | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di awal tahun depan menuai polemik. Kenaikan tarif PPN itu tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU itu mengamanatkan tarif PPN naik jadi 11% mulai 1 April 2022 atau yang berlaku sekarang. Dan kemudian naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Meski sudah menjadi amanat UU HPP, pemerintahan sekarang sepertinya gamang memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Maklum saja, usia pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) hanya sampai Oktober 2024. Sementara, jika tarif PPN diputuskan naik saat ini, saat berlaku nanti, pemerintahan sudah berganti ke pemerintahan yang baru.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pemerintah Perlu Cermat Buka Akses Mineral Kritis
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:44 WIB

Pemerintah Perlu Cermat Buka Akses Mineral Kritis

Amerika Serikat punya kepentingan besar terhadap pasokan mineral kritis Indonesia untuk menopang kebutuhan industri mereka

Tekanan Harga Pangan Picu Lonjakan Inflasi
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:42 WIB

Tekanan Harga Pangan Picu Lonjakan Inflasi

Inflasi Desember diperkirakan meningkat akan berlanjut hingga awal tahun depan​                     

Jumpalitan Membuka Lapangan Kerja
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:40 WIB

Jumpalitan Membuka Lapangan Kerja

Pemerintah perlu genjot investasi dan membenahi iklim bisnis untuk menciptakan lapangan kerja dan industri lebh produktif dan berdaya saing

Rukun Raharja (RAJA) Siap Menyebar Dividen Interim Rp 105,67 Miliar
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:35 WIB

Rukun Raharja (RAJA) Siap Menyebar Dividen Interim Rp 105,67 Miliar

PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berencana membagikan dividen interim sebesar Rp 105,67 miliar atau setara Rp 25 per saham.​

Kinerja Reksadana Syariah Bakal Terpacu Pemangkasan Bunga
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30 WIB

Kinerja Reksadana Syariah Bakal Terpacu Pemangkasan Bunga

Berdasarkan data Infovesta per 22 Desember 2025, indeks reksadana saham syariah mencetak return 35,38% secara year to date (ytd)

Bahtera Bumi Raya (PGJO) Mendirikan Dua Anak Usaha Baru
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:25 WIB

Bahtera Bumi Raya (PGJO) Mendirikan Dua Anak Usaha Baru

Perusahaan ini mendirikan dua anak usaha baru yang bergerak di bidang perdagangan besar sebagai bagian dari penguatan lini bisnis perusahaan.

Berniat Akuisisi Saham Singaraja Putra (SINI), CUAN Bakal Jadi Pengendali
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:15 WIB

Berniat Akuisisi Saham Singaraja Putra (SINI), CUAN Bakal Jadi Pengendali

Saat ini manajemen PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sedang dalam tahap negosiasi dengan pemegang saham pengendali PT Singaraja Putra Tbk (SINI).

Bersiap Menghadapi Reformasi Pajak di Tahun Depan
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:14 WIB

Bersiap Menghadapi Reformasi Pajak di Tahun Depan

Meski tak ada kenaikan tarif pajak, setidaknya ada empat kebijakan reformasi pajak yang akan berjalan di tahun depan

Ada Moratorium Izin Properti di Jawa Barat, Ini Sejumlah Konglomerat Bisnis Di Sana
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:03 WIB

Ada Moratorium Izin Properti di Jawa Barat, Ini Sejumlah Konglomerat Bisnis Di Sana

Moratorium izin perumahan se-Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi picu dampak pada emiten properti.

Porsi Penjaminan Kredit UMKM Dibidik Tembus 90%
| Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50 WIB

Porsi Penjaminan Kredit UMKM Dibidik Tembus 90%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok porsi penjaminan UMKM mencapai 90% dari total portofolio penjaminan di tahun 2028

INDEKS BERITA