Dirjen EBTKE ESDM: PLTS Atap Tidak Bikin Cashflow PLN Merugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kian serius mendukung pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Keseriusan itu ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, setelah sebelumnya sempat tertunda.
Pemerintah berharap, terbitnya aturan ini mampu mendorong pengembangan energi terbarukan dan mempercepat upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Harapan itu mencuat seiring dengan mulai meningkatnya minat masyarakat menggunakan PLTS atap.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.