Disepakati Pemerintah dan DPR, Skema Penyelesaian Jiwasraya Potensial Ditolak Nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya yang tertunggak pada nasabah produk saving plan telah disetujui Komisi VI DPR dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Senin (30/11). Berdasarkan kesepakatan itu, pembayaran cicilan polis yang direstrukturisasi mulai dari Juli hingga Oktober 2021.
Ketua Panitia Kerja Jiwasraya Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, opsi restrukturisasi polis memuat nilai nominal, jangka waktu cicilan, mekanisme pembayaran polis oleh IFG Life.
