Disepakati Pemerintah dan DPR, Skema Penyelesaian Jiwasraya Potensial Ditolak Nasabah
Rabu, 02 Desember 2020 | 07:28 WIB
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko yang juga Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya menghadiri Rapat Kerja bersama dengan pemerintah & Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (30/11/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Maizal Walfajri
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya yang tertunggak pada nasabah produk saving plan telah disetujui Komisi VI DPR dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Senin (30/11). Berdasarkan kesepakatan itu, pembayaran cicilan polis yang direstrukturisasi mulai dari Juli hingga Oktober 2021.
Ketua Panitia Kerja Jiwasraya Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, opsi restrukturisasi polis memuat nilai nominal, jangka waktu cicilan, mekanisme pembayaran polis oleh IFG Life.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.