Diskon Pajak Tak Cukup bagi Pebisnis DKI

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi industri hotel dan restoran di Ibukota Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif diskon pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) atas jasa perhotelan sebesar 50% hingga September 2025 dan 20% sampai Desember 2025. Diskon PJBT juga diberikan atas jasa restoran sebesar 20% hingga Desember 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan