KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan diskon tarif penerbangan sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat udara segmen low cost carrier (LCC) kembali disoal. Kali ini, penentuan kuota tiket penerbangan murah yang disorot.
Sesuai dengan kesepakatan, kuota diskon tarif tersebut akan dialokasikan 30% kursi per penerbangan. Diskon tarif tersebut berlaku khusus hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10:00-14:00. Belakangan ini, pemerintah menyangsikan distribusi tiket tersebut sudah ideal.
Anggota Ombudsman Bidang Perhubungan dan Infrastruktur, Alvin Lie, misalnya, termasuk yang mengkritisi penentuan kuota distribusi diskon tiket penerbangan. Dia mengaku aneh pemberlakuan happy hour tarif tiket udara.
Oleh karena itu, dia berharap, semua kalangan bersikap transparan terkait dengan distribusi tiket, termasuk dampak bisnis yang akan dirasakan oleh maskapai. "Tarif batas bawah (TBB) sebesar 30% dari TBA. Jika semua LCC harus menjual harga 50% lantas bagaimana mereka bisa bertahan dan mendapatkan keuntungan? Mereka tidak bisa melakukan subsidi silang karena ini," ungkap dia, Selasa (23/7).
Bayu Sutanto, Ketua Penerbangan Berjadwal INACA menjelaskan, secara ideal ada harmonisasi tarif penerbangan dan bandara. Dia berharap pemerintah perlu belajar pada negara lain yang industri penerbangannya lebih sehat. Sebab tarif diserahkan sesuai mekanisme pasar.
Sebelumnya, Citilink telah mengimplementasikan aturan tersebut lebih dulu. Sementara Lion Air berjanji segera memberlakukan diskon tarif sebesar 50%.
Sejauh ini manajemen Lion Air baru memberikan 30% diskon tarif karena terkendala penyesuaian reservasi tiket. "Untuk harga sudah turun, boleh dicek ke website ya. Untuk (kuota) data penumpang belum bisa di-share," tutup Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communication Strategic Lion Air.
Aturan diskon tiket penerbangan mulai berlaku Kamis 11 Juli 2019. Citilink dan Lion Air akan memberikan 11.626 kursi dengan tarif diskon. Perinciannya, 3.348 kursi dari 62 penerbangan Citilink, dan 8.278 kursi dari 146 penerbangan Lion Air.