Ditjen Pajak Fokuskan Pemeriksaan ke WP Terindikasi Tidak Patuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan strategi penegakan hukum khusus untuk mengejar target penerimaan di tahun ini. Agar hasil penegakan hukum bisa efektif, Ditjen Pajak akan memfokuskan pemeriksaan ke wajib pajak yang memiliki indikasi ketidakpatuhan.
Strategi semacam dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 15/Pj/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak yang diterbitkan tahun lalu. Surat itu menginstruksikan seluruh pimpinan kantor pajak untuk membuat peta kepatuhan dan daftar sasaran prioritas penggalian potensi pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain itu, Ditjen Pajak membentuk Komite Perencanaan Pemeriksaan yang bertugas melakukan pembahasan dan menentukan Wajib Pajak yang mana yang akan mereka pemeriksa berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
Ditjen Pajak juga melakukan ekstensifikasi dan peningkatan pengawasan pasca tax amnesty. Caranya dengan membandingkan harta wajib pajak saat ini dengan sebelum tax amnesty, mulai dari data kepemilikan saham, kendaraan bermotor dan properti, dan lain-lain.
Pemeriksaan semacam ini, "Memberikan hasil yang efektif serta memberikan keadilan bagi WP yang sudah patuh," tutur Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.
Pemeriksaan pajak disebut Hestu turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak, hingga penerimaan pajak di tahun lalu tumbuh 14,32%. Angka itu lebih tinggi daripada pertumbuhan alamiah yang di atas kertas sebesar 8,3%, atau gabungan dari pertumbuhan ekonomi 5,15% dan inflasi 3,13%.
"Tax ratio baru 11,5% artinya masih cukup ruang untuk mempersempit tax gap dengan meningkatkan kepatuhan," ujar dia. Selain melakukan penegakan hukum, seperti pemeriksaan, Ditjen Pajak juga akan melakukan penguatan pelayanan dan pengawasan untuk mencapai penerimaan pajak di tahun ini yang ditargetkan senilai Rp 1.577,56 triliun. Angka itu meningkat 20,8% dari tahun 2018.