Berita *Regulasi

Ditjen Pajak Membidik Penerimaan dari Imbal Hasil Lender Fintech

Jumat, 26 Februari 2021 | 07:50 WIB
Ditjen Pajak Membidik Penerimaan dari Imbal Hasil Lender Fintech

ILUSTRASI. Foto ilustrasi fintech peer to peer lending. Direktorat Jenderal Pajak bakal memungut pajak atas imbal hasil yang diperoleh lender fintech. KONTAN/Cheppy A Muchlis

Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeritah terus melebarkan mata untuk mencari sektor usaha yang bisa menghasilkan penerimaan perpajakan. Salah satu yang kini diincar Direktorat Jenderal Pajak adalah fintech.

Aparat Pajak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pelaku jasa keuangan di platform fintech.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru