Ditjen Pajak Membidik Penerimaan dari Imbal Hasil Lender Fintech
Jumat, 26 Februari 2021 | 07:50 WIB
ILUSTRASI. Foto ilustrasi fintech peer to peer lending. Direktorat Jenderal Pajak bakal memungut pajak atas imbal hasil yang diperoleh lender fintech. KONTAN/Cheppy A Muchlis
Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeritah terus melebarkan mata untuk mencari sektor usaha yang bisa menghasilkan penerimaan perpajakan. Salah satu yang kini diincar Direktorat Jenderal Pajak adalah fintech.
Aparat Pajak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pelaku jasa keuangan di platform fintech.
Ini Artikel Spesial
Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.