ILUSTRASI. Foto ilustrasi fintech peer to peer lending. Direktorat Jenderal Pajak bakal memungut pajak atas imbal hasil yang diperoleh lender fintech. KONTAN/Cheppy A Muchlis
Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeritah terus melebarkan mata untuk mencari sektor usaha yang bisa menghasilkan penerimaan perpajakan. Salah satu yang kini diincar Direktorat Jenderal Pajak adalah fintech.
Aparat Pajak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pelaku jasa keuangan di platform fintech.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.