Ditjen Pajak Membidik Penerimaan dari Imbal Hasil Lender Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeritah terus melebarkan mata untuk mencari sektor usaha yang bisa menghasilkan penerimaan perpajakan. Salah satu yang kini diincar Direktorat Jenderal Pajak adalah fintech.
Aparat Pajak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pelaku jasa keuangan di platform fintech.
